Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Hukum Alam Kalah! Menguak Misteri Sapi “Matilda” dan Kerbau “Donald Trump” yang Gagal Dikurbankan!

Sabtu, 30 Mei 2026 11:17 WIB

Wisata Napak Tilas di Kuningan: 4 Lokasi Bersejarah yang Bikin Akhir Pekan Lebih Bermakna

Sabtu, 30 Mei 2026 10:06 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya!

Sabtu, 30 Mei 2026 08:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Hukum Alam Kalah! Menguak Misteri Sapi “Matilda” dan Kerbau “Donald Trump” yang Gagal Dikurbankan!
  • Wisata Napak Tilas di Kuningan: 4 Lokasi Bersejarah yang Bikin Akhir Pekan Lebih Bermakna
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Akhir Pekan, Cek Daftar Lengkapnya!
  • Update Kode Redeem Free Fire Terbaru 30 Mei 2026: Klaim Hadiah Langka Sekarang!
  • Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP
  • Video Rok Hijau Tosca di Dapur Viral! Ini Fakta Sebenarnya di TikTok
  • Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP
  • Puaskan Lidah di Purwakarta: 3 Destinasi Kuliner Legendaris yang Wajib Disambangi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran, Dilarang Lewat Jalanan Jabar

By Aga GustianaRabu, 19 Maret 2025 14:38 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan besar dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dedi Mulyadi memberikan tenggat mulai 11 April hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak mereka hanya dengan membayar pajak tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Keringanan Pajak, Tapi Ada Sanksi Bagi yang Lalai

Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Dedi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, serta upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Baca Juga:  Sertijab Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi Resmi Gantikan Bey Machmudin

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” kata Dedi dalam unggahannya, Rabu (19/3/2025).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi masih menunggak seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Dedi menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Baca Juga:  Dedi-Erwan Ungkap Strategi Sejahterakan Nelayan di Jabar

Jangan Abaikan Batas Waktu Pembayaran Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa relaksasi ini berakhir, seluruh pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang pajaknya dalam dua bulan setelah Lebaran 2025 tidak diperbolehkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujar Dedi sambil berkelakar.

Baca Juga:  Kenaikan PPN dan Peran Pemuda Persis Kota Bandung: Mencari Solusi di Tengah Tantangan

Tujuan Kebijakan: Masyarakat Lebih Tertib Administrasi

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan secara lebih akurat. Selain itu, program ini juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bagi warga yang ingin mengurus kepemilikan kendaraan secara resmi.

Meski begitu, Dedi mengingatkan bahwa biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan lebih tenang serta tertib dalam pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat kendaraan pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Resmi Berjalan! Penyaluran PKH BPNT Mei 2026 Bikin Warga Cek NIK KTP

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Resmi! Jadwal PKH 2026 Sudah Terungkap, Ini Cara Cek Lewat HP

Duka Haji 2026! Dua Jamaah Tasikmalaya Wafat di Tanah Suci

sapi

Sapi Kurban Prabowo Bikin Melongo: Niat Berbagi atau ‘Pencitraan’ Pakai Uang Pajak?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

PKH BPNT 2026 Mulai Cair, Nama Anda Masih Terdaftar? Cek di Sini

Bus dari Cicaheum Mulai Beroperasi di Leuwipanjang, Penumpang Mengaku Lebih Nyaman

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.