Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib Bandung Tantang Persebaya Surabaya di Bali

Rabu, 5 Agustus 2026 09:28 WIB

Assist Lucho Antar Persib Tekuk Persija, Guaycochea Akui Maung Bandung Sudah Kehabisan Energi

Rabu, 5 Agustus 2026 09:21 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya

Rabu, 5 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib Bandung Tantang Persebaya Surabaya di Bali
  • Assist Lucho Antar Persib Tekuk Persija, Guaycochea Akui Maung Bandung Sudah Kehabisan Energi
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
  • Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru
  • Cara Aman Klaim Saldo DANA Gratis 5 Agustus 2026: Waspadai Modus Penipuan Berkedok Tautan Palsu
  • Berburu Hadiah Gratis! Cek Deretan Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus 2026, Segera Klaim Sebelum Kedaluwarsa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran, Dilarang Lewat Jalanan Jabar

By Aga GustianaRabu, 19 Maret 2025 14:38 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan besar dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dedi Mulyadi memberikan tenggat mulai 11 April hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak mereka hanya dengan membayar pajak tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Keringanan Pajak, Tapi Ada Sanksi Bagi yang Lalai

Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Dedi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, serta upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” kata Dedi dalam unggahannya, Rabu (19/3/2025).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi masih menunggak seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Dedi menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Jangan Abaikan Batas Waktu Pembayaran Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa relaksasi ini berakhir, seluruh pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang pajaknya dalam dua bulan setelah Lebaran 2025 tidak diperbolehkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujar Dedi sambil berkelakar.

Tujuan Kebijakan: Masyarakat Lebih Tertib Administrasi

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan secara lebih akurat. Selain itu, program ini juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bagi warga yang ingin mengurus kepemilikan kendaraan secara resmi.

Meski begitu, Dedi mengingatkan bahwa biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan lebih tenang serta tertib dalam pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat kendaraan pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Ciptabintar Pastikan Lapangan Padel Surya Sumantri Tak Langgar Tata Ruang, Kebisingan Jadi Sorotan

Isak Tangis Warnai PHK Massal Pabrik Tekstil di Cimahi, Ratusan Buruh Kehilangan Pekerjaan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.