Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Sabtu, 19 September 2026 19:08 WIB

Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara

Sabtu, 19 September 2026 18:30 WIB

Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini

Sabtu, 19 September 2026 18:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!
  • Insiden Memalukan di Asian Games 2026, Korea Selatan Diputarkan Lagu Korea Utara
  • Daftar Lokasi Nobar Resmi Persijap vs Persib Bandung: Titik Kumpul Bobotoh Akhir Pekan Ini
  • Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung
  • Karma Dibayar Kontan? Deretan Kontroversi Jule dari Lepas Hijab hingga Berakhir di Sel Tahanan
  • Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat
  • Jatuh Sakit Sepulang Dampingi Persib di Korsel, Begini Kondisi Terkini Haji Umuh Muchtar
  • Marc Klok hingga Beckham Putra Hilang dari Daftar, Ini Alasan John Herdman Rombak Timnas Indonesia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi: Kendaraan Tak Bayar Pajak 2 Bulan Usai Lebaran, Dilarang Lewat Jalanan Jabar

By Aga GustianaRabu, 19 Maret 2025 14:38 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan besar dengan menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi warganya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh tunggakan pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025.

Dedi Mulyadi memberikan tenggat mulai 11 April hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak mereka hanya dengan membayar pajak tahun 2025, tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Keringanan Pajak, Tapi Ada Sanksi Bagi yang Lalai

Melalui unggahan di akun TikTok pribadinya, Dedi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi, serta upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Jawa Barat.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Tahap 2 di Jabar Dibuka hingga 15 Januari 2025

“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jabar belum memberikan layanan terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, entah karena lupa, sengaja, atau memang belum memiliki uang untuk membayar,” kata Dedi dalam unggahannya, Rabu (19/3/2025).

Namun, ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang sebenarnya mampu membayar pajak tetapi masih menunggak seharusnya tidak mengeluhkan kondisi jalan yang rusak. Dedi menegaskan bahwa penerimaan pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama perbaikan infrastruktur jalan di Jawa Barat.

Baca Juga:  Bantu Masyarakat Jauhi Bank Emok, BJB Salurkan Puluhan Miliar Kredit Mesra

Jangan Abaikan Batas Waktu Pembayaran Pajak

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa relaksasi ini berakhir, seluruh pemilik kendaraan yang tidak memperpanjang pajaknya dalam dua bulan setelah Lebaran 2025 tidak diperbolehkan melintasi jalan-jalan di Jawa Barat.

“Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujar Dedi sambil berkelakar.

Baca Juga:  Akses Berubah Total, Lalin Diputar Imbas Proyek Gedung Sate–Gasibu

Tujuan Kebijakan: Masyarakat Lebih Tertib Administrasi

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan dan memperbarui data kepemilikan kendaraan secara lebih akurat. Selain itu, program ini juga mencakup penghapusan bea balik nama kendaraan bagi warga yang ingin mengurus kepemilikan kendaraan secara resmi.

Meski begitu, Dedi mengingatkan bahwa biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, Dedi berharap masyarakat Jawa Barat dapat menjalani mudik dan merayakan Lebaran dengan lebih tenang serta tertib dalam pembayaran pajak kendaraan di masa mendatang.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat kendaraan pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Skandal Pungli Alkid Jogja Memanas! Owner Bolosego Skakmat Klarifikasi Jukir di Depan Wawali, Publik Geram!

Kronologi Lengkap Mahasiswa UPI Tewas Usai Kecelakaan di Jalan A.H. Nasution Bandung

Jejak Pengabdian Danny Setiawan: Dari Camat di Lebak hingga Kursi Gubernur Jawa Barat

Pamer Lencana KPK, Oknum LSM Pemeras Ketua Kelompok Tani di Sukabumi Dicokok Polisi

Bongkar Alasan Dikick dari Kemenkeu! Aksi ‘Koboy’ Purbaya Berakhir di Kolam Pancing, Siap Kejar Pilgub Jabar?

Innalillahi, Mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan Tutup Usia

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.