Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Rabu, 12 Agustus 2026 10:55 WIB

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 10:46 WIB

Karier Paul Pogba di Ujung Tanduk: Kembali Dihantam Cedera, AS Monaco Bersiap Putus Kontrak!

Rabu, 12 Agustus 2026 10:40 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?
  • Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat
  • Karier Paul Pogba di Ujung Tanduk: Kembali Dihantam Cedera, AS Monaco Bersiap Putus Kontrak!
  • Menguji Kekuatan di Pulau Dewata: Persib Siap Duel Lintas Negara Lawan Sabah FC
  • Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg
  • PERSIB Pastikan FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen
  • Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Aktif Rabu 12 Agustus 2026 dan Panduan Klaimnya
  • PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU Jabar Siap Patuhi Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

By SusanaSelasa, 20 Agustus 2024 21:55 WIB3 Mins Read
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah.

Keputusan MK tersebut, membuat peluang sejumlah calon kepala daerah yang sempat terancam kandas karena tak diusung partai hingga partai yang tak punya koalisi bisa maju di Pilkada.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan pihaknya tak punya pilihan lain selain melaksanakan putusan MK tersebut.

“Apapun keputusannya, tidak ada pilihan lain bagi KPU kecuali melaksanakannya. Karena KPU secara kelembagaan pelaksana UU atau konstitusi,” ungkap Hedi, Selasa (20/8/2024).

Jika melihat peraturan, maka putusan MK itu harus dituangkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Untuk itu, Hedi berharap PKPU tersebut sudah ada sebelum pendaftaran Pilkada serentak 2024 dimulai.

“Nunggu tindak lanjut dari PKPU aja. Semoga ada sebelum pendaftaran calon gubernur, bupati dan walikota pada 27-29 Agustus,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ambang batas pencalonan kepala daerah KPU Jabar MK pilkada PKPU
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

VIRAL! Tolak Pasang Bendera dan Debat Soal Kemerdekaan Indonesia, Tukang Cukur Diintimidasi Aparat?

Alun-alun Bandung Kembali Dibuka 17 Agustus, Warga Bisa Ikuti Pesta Rakyat

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.