Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbaru dari Korlantas Polri

Kamis, 11 Juni 2026 13:19 WIB

Piala Dunia 2026 Dimulai! Ini Cara Nonton Gratis di TV dan Live Streaming Resmi

Kamis, 11 Juni 2026 12:37 WIB

Diserang Verbal di GBK, Ini Respons Beckham Putra

Kamis, 11 Juni 2026 12:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbaru dari Korlantas Polri
  • Piala Dunia 2026 Dimulai! Ini Cara Nonton Gratis di TV dan Live Streaming Resmi
  • Diserang Verbal di GBK, Ini Respons Beckham Putra
  • Tragis! Lansia 78 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah Kontrakan di Bandung
  • Harga Emas Hari Ini 11 Juni 2026 Turun Signifikan, Simak Daftar Lengkapnya
  • Pantauan Terkini: Polisi Siagakan 4 Rantis di DPRD Jabar Jelang Aksi Mahasiswa Unpad
  • Pindah Dapur ke Jalanan, Begini Cara Unik Emak-emak Sentil Bobroknya Sistem SPMB Jabar 2026
  • Di Balik Sengkarut SPMB Jabar 2026: Mengulas Profil, Rekam Jejak, dan Kekayaan Kadisdik Purwanto
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 11 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pemprov Jabar Sebut Upah Minimun Pekerja Berpotensi Naik Hingga 4 Persen

By Putri Mutia RahmanSelasa, 14 November 2023 15:34 WIB2 Mins Read
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berpotensi mengalami kenaikan hingga empat persen.

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, Pemprov Jabar dipastikan akan menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan UMP. Rumus dan formula yang dilakukan juga akan mengekor pada keputusan pemerintah. Dan potensi kenaikan empat persen bisa saja terjadi.

“Menurut saya bisa gitu loh sampai ke 4 persen juga bisa dengan formula itu. Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu ya nah itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan Kemungkinan kalau lebih dari 5 persen,” jelasnya.  

Kenaikan empat persen tersebut berpotensi terjadi berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Baca Juga:  Rafael Situmorang: Banjir Bandung Raya Butuh Penanganan Terpadu dari Pemprov Jabar

“Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung kan dia faktor pengali si pertumbuhan ekonomi itu kalau  semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin,” ujar Teppy di Gedung Sate, Selasa (14/11/2023). 

Teppy melanjutkan, persoalan UMP akan dibahas terlebih dahulu bersama dengan seluruh anggota dewan pengupahan. 

Baca Juga:  Cagub Jeje Dorong Potensi Agrowisata Pangandaran

“Hari ini saya masih belum untuk publik dulu, sekarang tahapan dulu, dan sudah masuk ke wilayah lingkungan pembahasan di dewan pengupahan kan masalahnya begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, penetapan upah UMP dan UMK 2024 akan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat. Formula rumus yang digunakan juga akan dilakukan sesuai aturan. 

“Kami menggunakan PP 51 2023 Tentang Pengupahan, di situ ada formula untuk rumus kenaikan upah minimum dan indeks atau alfa yang memiliki rentang 0,1 sampai 0,3,” ujar Bey, Senin (13/11/2023). 

Baca Juga:  Mayoritas Target Pendapatan Terealisasi, Bapenda Jabar Terus Lakukan Inovasi

Bey menegaskan, dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi dan menggunakan aturan itu untuk turut menghitung kenaikan UMP dan UMK di Jawa Barat.

“Jadinya saya harap dewan pengupahan segera merumuskan upah minimum di antara 0,1 dan 0,3 itu di alfa nya. Hari ini atau besok di share ke Disnaker masing-masing kabupaten kota,” tutupnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

jawa barat Pemprov Jabar UMP Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Operasi Patuh 2026 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Terbaru dari Korlantas Polri

Tragis! Lansia 78 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran Rumah Kontrakan di Bandung

Pantauan Terkini: Polisi Siagakan 4 Rantis di DPRD Jabar Jelang Aksi Mahasiswa Unpad

Pindah Dapur ke Jalanan, Begini Cara Unik Emak-emak Sentil Bobroknya Sistem SPMB Jabar 2026

Di Balik Sengkarut SPMB Jabar 2026: Mengulas Profil, Rekam Jejak, dan Kekayaan Kadisdik Purwanto

demo dprd jabar

Demo Besar di Bandung Hari Ini, Pengendara Diminta Hindari Jalan Diponegoro

Terpopuler
  • Geger! Link Video Cut Salwa ‘No Sensor’ Viral Ramai Dicari Warganet
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Viral di TikTok, Video Cut Salwa Jadi Perbincangan Publik, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.