Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

Kamis, 2 April 2026 16:10 WIB

Heboh Liga Belanda! Pemain Naturalisasi ‘Diparkir’ Akibat Masalah Paspor, Timnas Indonesia Terdampak

Kamis, 2 April 2026 15:08 WIB

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Kamis, 2 April 2026 14:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
  • Heboh Liga Belanda! Pemain Naturalisasi ‘Diparkir’ Akibat Masalah Paspor, Timnas Indonesia Terdampak
  • KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi
  • Momen Emosional Putros, Persib Punya Wakil di Piala Dunia 2026
  • Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan
  • Waspada Motivasi Berlipat Kabau Sirah, Bojan Hodak Minta Persib Tak Remehkan Semen Padang
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Dunia Akui Kreativitas Indonesia! Alat Sederhana Ini Jadi Incaran Warga Asing
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Daftar UMP Provinsi

By SusanaKamis, 16 Oktober 2025 20:44 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), banyak masyarakat juga mengincar posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time).

PPPK Paruh Waktu Menurut MenPAN-RB

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai anggaran instansi pemerintah masing-masing.

Tujuan pengadaan PPPK Paruh Waktu antara lain:

  • Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
  • Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
  • Memberikan kejelasan status pegawai non-ASN
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik

Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu bekerja sesuai jam kerja instansi, sedangkan PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat.

Baca Juga:  Kesempatan Emas! BKN Perpanjang Waktu Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Menurut Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti salah satu ketentuan:

  1. Gaji terakhir sebelum menjadi ASN
  2. Upah terakhir sebelum diangkat
  3. Upah Minimum Provinsi (UMP)

Dengan demikian, gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda di setiap daerah sesuai UMP yang berlaku. Berikut daftar UMP seluruh provinsi 2025:

  • Aceh: Rp3.685.616
  • Sumatera Utara: Rp2.992.559
  • Sumatera Barat: Rp2.994.193
  • Riau: Rp3.508.776
  • Jambi: Rp3.234.535
  • Sumatera Selatan: Rp3.681.571
  • Bengkulu: Rp2.670.039
  • Lampung: Rp2.893.070
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654
  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Jawa Barat: Rp2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080
  • Jawa Timur: Rp2.305.985
  • Banten: Rp2.905.119
  • Bali: Rp2.996.561
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313
  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
  • Gorontalo: Rp3.221.731
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430
  • Maluku: Rp3.141.700
  • Maluku Utara: Rp3.408.000
  • Papua Barat: Rp3.615.000
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000
  • Papua: Rp4.285.850
  • Papua Selatan: Rp4.285.850
  • Papua Tengah: Rp4.285.848
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.850
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Informasi Gaji dan Tahapan Pengangkatan

Meski jam kerja lebih singkat, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan, seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, dan cuti.

Masa kerja PPPK Paruh Waktu biasanya satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

PPPK Penuh Waktu: Gaji dan Tunjangan

Baca Juga:  Sudah Lulus PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Cara Cek Nomor Induk dan Besaran Gajinya untuk S1

Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji pegawai akan mengikuti golongan dan masa kerja. Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024, kisaran gaji PPPK Penuh Waktu adalah:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.000

Perbedaan PNS dan PPPK

PPPK: Pegawai kontrak ASN, jangka waktu tertentu, jam kerja fleksibel, gaji sesuai perjanjian kerja atau UMP.

PNS: Pegawai tetap ASN, waktu kerja penuh, gaji berdasarkan golongan dan masa kerja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gaji PPPK Paruh Waktu perbedaan PNS dan PPPK PPPK Paruh Waktu 2025 Upah Minimum Provinsi PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Fakta Mengejutkan KPK! CCTV Ono Surono Jadi Sorotan

Cegah Penimbunan, Polisi Intensifkan Patroli SPBU di Bandung

gempa

Gempa 7,6 SR Guncang Bitung-Manado, 1 Orang Tewas

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.