Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Kamis, 2 April 2026 04:00 WIB
Bobotoh

Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!

Kamis, 2 April 2026 03:00 WIB

Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!

Kamis, 2 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Video ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
  • Persib Larang Bobotoh ke Padang, Ada Ancaman Sanksi Berat!
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Semen Padang Siap Jegal Persib! Simak Jadwal Lengkap dan Update Klasemen Super League 2026
  • Bojan Hodak Blak-blakan! Persib Hadapi Laga Neraka Lawan Semen Padang
  • Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung
  • Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
  • Laga Persib vs Semen Padang Tak Disiarkan TV?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Resmi! PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Tunjangan, Ini Daftar Lengkapnya

By SusanaSelasa, 7 Oktober 2025 05:02 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PPPK Paruh Waktu 2025 kini tengah menjadi sorotan setelah pemerintah memastikan proses penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sesuai jadwal, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Banyak pegawai non-ASN penasaran, apa saja tunjangan yang diterima PPPK Paruh Waktu 2025 dan bagaimana perbandingannya dengan PPPK penuh waktu.

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu 2025

Secara umum, perbedaan keduanya terletak pada jam kerja, masa kontrak, dan fasilitas yang diterima.

  • PPPK penuh waktu bekerja sekitar 40 jam per minggu, dengan fasilitas lengkap seperti tunjangan kinerja, jabatan, dan perlindungan sosial.
  • PPPK paruh waktu hanya bekerja 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, namun tetap mendapatkan sejumlah tunjangan dasar dan perlindungan sosial.
Baca Juga:  PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran Gaji, Tunjangan, dan Daftar UMP Provinsi

Menariknya, pegawai PPPK paruh waktu yang berprestasi berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Walau jam kerja lebih sedikit, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap berhak atas beberapa tunjangan sesuai kebijakan instansi masing-masing. Berikut rinciannya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Besarannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan, beban tugas, dan tanggung jawab jabatan.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    PPPK paruh waktu tetap mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, sebagaimana pegawai penuh waktu.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Diberikan untuk mendukung kelancaran tugas, terutama bagi pegawai dengan mobilitas tinggi.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial (BPJS)
    Meliputi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, sebagai jaminan sosial dasar bagi pegawai paruh waktu.
Baca Juga:  Resmi! Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lengkap dengan Tunjangannya

Saat ini, regulasi detail dari Kemenpan RB masih menunggu finalisasi, namun sebagian besar tunjangan menyesuaikan kebijakan instansi pusat atau daerah.

Gaji PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Sebagai pembanding, berikut daftar gaji pokok PPPK penuh waktu berdasarkan golongan pendidikan:

  • Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
  • Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA)
  • Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
  • Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
  • Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900 (paling tinggi)

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Aturan Menpan-RB

Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp7 Juta! Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Mengacu pada Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, diktum ke-19 menyebut bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum wilayah (UMR) masing-masing daerah.

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari UMR setempat dan masih bisa naik tergantung jabatan dan kinerja pegawai.

Meski bekerja dengan jam lebih singkat, PPPK Paruh Waktu 2025 tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang layak sesuai aturan pemerintah. Ke depan, skema ini diproyeksikan menjadi solusi efisiensi ASN dengan tetap menjamin kesejahteraan pegawai.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PPPK 2025 perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu PPPK Paruh Waktu 2025 Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Parkir Sembarangan, Truk Picu Kecelakaan Maut di Bandung

Modal Kaos Pemberian Dosen, Anak Ini Buktikan Doa Ibu Tembus Jalur Langit ke ITB!

KA Ciremai Terganggu Longsor di Maswati–Sasaksaat, Lokomotif Anjlok

Heboh Mangga Mini Thailand, Hartono Soekwanto Ungkap Peluang Besar untuk Petani Jabar

Kasus Suap Ade Kuswara, Rumah Ono Surono Disatroni Penyidik KPK

Menunggu Janji yang Tak Kunjung Datang, Saparudin Bertahan di Rumah Rapuh Bersama 12 Jiwa

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.