Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

Rabu, 5 Agustus 2026 10:36 WIB

Update Harga Emas 5 Agustus 2026, Emas 24 Karat Kini Dibanderol Mulai Rp2,22 Juta per Gram

Rabu, 5 Agustus 2026 10:35 WIB

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Rabu, 5 Agustus 2026 10:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi
  • Update Harga Emas 5 Agustus 2026, Emas 24 Karat Kini Dibanderol Mulai Rp2,22 Juta per Gram
  • PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!
  • Jadwal Final Piala Presiden 2026: Persib Bandung Tantang Persebaya Surabaya di Bali
  • Assist Lucho Antar Persib Tekuk Persija, Guaycochea Akui Maung Bandung Sudah Kehabisan Energi
  • Penyaluran Bansos PKH dan Sembako Tahap III 2026 Berlanjut: Simak Jadwal, Rincian Nominal, dan Cara Ceknya
  • Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi
  • Bandung Punya Banyak Hidden Gem! 4 Cafe Kekinian 2026 yang Wajib Masuk List Kamu
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 5 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp7 Juta! Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

By SusanaKamis, 9 Oktober 2025 20:40 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menerapkan skema baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah pada 2025.

Skema ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi pekerja paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski bersifat paruh waktu, mereka tetap berhak menerima gaji dan sejumlah tunjangan resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah profesi yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja tertentu dan diberikan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.

Skema ini memberikan fleksibilitas kerja namun tetap menjamin hak dan perlindungan yang setara dengan ASN pada umumnya.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan sosial dari BPJS.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Melalui aturan terbaru pemerintah, PPPK Paruh Waktu berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan beban dan jam kerja. Berikut daftarnya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab, serta proporsi jam kerja yang dijalani.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, dengan nominal yang disesuaikan dengan masa dan jam kerja.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Tunjangan ini diberikan bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam tugasnya. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam atau perlengkapan penunjang juga disediakan oleh instansi terkait.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial
    PPPK Paruh Waktu wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga manfaat pensiun.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 telah disesuaikan untuk seluruh golongan jabatan. Berikut rincian gaji pokok per golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Manfaat dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji dan tunjangan, profesi PPPK Paruh Waktu juga memberikan sejumlah keuntungan, seperti:

  • Kepastian status kepegawaian di bawah instansi pemerintah.
  • Jam kerja fleksibel, cocok bagi tenaga profesional yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
  • Fasilitas kerja dan perlindungan sosial serupa dengan ASN.

Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN, sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor publik dengan sistem yang lebih modern dan transparan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 gaji PPPK 2025 pegawai paruh waktu pemerintah Perpres Nomor 11 Tahun 2024 pppk non asn PPPK Paruh Waktu Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Konvoi Pendukung Persib dan Persija Nyaris Terlibat Bentrok Fisik di Sukabumi

PARAH! Rekam Jejak 4 Oknum Nakes Yang Hina Pasien BPJS: Lulusan UGM dan UI Tapi Minim Empati?!

Gerhana Matahari Total Agustus 2026 Segera Terjadi, Ini Jadwal, Lokasi, dan Dampaknya bagi Bumi

Bansos

Bansos Agustus 2026 Masih Mengalir! Kemensos Ungkap Jadwal Cair PKH dan BPNT Terbaru

Aturan Baru SIM Bikin Geger, Pemilik Kendaraan Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif?

Lurah Cihapit Ungkap Kronologi Kasus Penebangan Pohon di Jalan Riau, Siap Terima Sanksi Jika Dinilai Lalai

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.