Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo

Jumat, 19 Juni 2026 21:40 WIB

Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir

Jumat, 19 Juni 2026 21:20 WIB

Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar

Jumat, 19 Juni 2026 21:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
  • Mirip Film Sci-Fi! Arab Saudi Bangun Danau Air Tawar Raksasa Senilai Rp125 Triliun di Tengah Gurun Pasir
  • Heboh Video Viral Cut Salwa, Ini Klarifikasi dan Fakta yang Beredar
  • Bikin Nonton Bola Makin Nyata, Gadget Unik di Kepala Wasit Piala Dunia 2026 Ini Ternyata Punya Fungsi Canggih
  • Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya
  • Solusi HP Lemot: Cara Membersihkan Penyimpanan Android Tanpa Perlu Uninstal Aplikasi
  • Heboh Arti Warna Kontak WhatsApp, Benarkah Tanda Nomor Kita Dihapus atau Diblokir? Ini Faktanya!
  • Bansos Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter Cair hingga Akhir Juni, Ini Cara Cek Nama Penerima
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp7 Juta! Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

By SusanaKamis, 9 Oktober 2025 20:40 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menerapkan skema baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah pada 2025.

Skema ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi pekerja paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski bersifat paruh waktu, mereka tetap berhak menerima gaji dan sejumlah tunjangan resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah profesi yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja tertentu dan diberikan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.

Skema ini memberikan fleksibilitas kerja namun tetap menjamin hak dan perlindungan yang setara dengan ASN pada umumnya.

Baca Juga:  Lolos Seleksi Belum Aman! Ini 3 Penyebab Honorer Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan sosial dari BPJS.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Melalui aturan terbaru pemerintah, PPPK Paruh Waktu berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan beban dan jam kerja. Berikut daftarnya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab, serta proporsi jam kerja yang dijalani.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, dengan nominal yang disesuaikan dengan masa dan jam kerja.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Tunjangan ini diberikan bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam tugasnya. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam atau perlengkapan penunjang juga disediakan oleh instansi terkait.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial
    PPPK Paruh Waktu wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga manfaat pensiun.
Baca Juga:  Gaji, Tunjangan, dan Hak PPPK Paruh Waktu: Penjelasan Lengkap

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 telah disesuaikan untuk seluruh golongan jabatan. Berikut rincian gaji pokok per golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga:  Tak Lolos ASN 2025? Ini Kesempatan Jadi PPPK Paruh Waktu

Manfaat dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji dan tunjangan, profesi PPPK Paruh Waktu juga memberikan sejumlah keuntungan, seperti:

  • Kepastian status kepegawaian di bawah instansi pemerintah.
  • Jam kerja fleksibel, cocok bagi tenaga profesional yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
  • Fasilitas kerja dan perlindungan sosial serupa dengan ASN.

Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN, sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor publik dengan sistem yang lebih modern dan transparan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN 2025 gaji PPPK 2025 pegawai paruh waktu pemerintah Perpres Nomor 11 Tahun 2024 pppk non asn PPPK Paruh Waktu Tunjangan PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Begal

Detik-detik Mencekam Ojol Diburu Begal Bersenjata di Lengkong, Korban Luka Parah!

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.