Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!

Kamis, 22 Oktober 2026 06:00 WIB

5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975

Kamis, 22 Oktober 2026 05:00 WIB
Ilustrasi Sate

5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk

Kamis, 22 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kapan Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair? Cek Status NIK KTP Anda Sekarang!
  • 5 Siomay Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Legendaris Sejak 1975
  • 5 Rekomendasi Sate Maranggi di Purwakarta, Ada yang Mulai Rp2.500 per Tusuk
  • Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap
  • Bikin Ketagihan! Ini 10 Kuliner Legendaris Cirebon Paling Hits yang Wajib Masuk Daftar Berburu Makanan
  • Cuma 3 Jam dari Jakarta! Ini 8 Destinasi Wisata Cirebon Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Prediksi Madura United vs Persib: Ujian Kedalaman Skuad Pangeran Biru di Tengah Jadwal Padat
  • Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp7 Juta! Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

By SusanaKamis, 9 Oktober 2025 20:40 WIB3 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah resmi menerapkan skema baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah pada 2025.

Skema ini menjadi bagian dari penataan tenaga non-ASN di tingkat pusat maupun daerah, sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi pekerja paruh waktu di lingkungan instansi pemerintah.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu.

Meski bersifat paruh waktu, mereka tetap berhak menerima gaji dan sejumlah tunjangan resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah profesi yang diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja tertentu dan diberikan upah sesuai anggaran instansi pemerintah.

Skema ini memberikan fleksibilitas kerja namun tetap menjamin hak dan perlindungan yang setara dengan ASN pada umumnya.

Baca Juga:  Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Ini Ketentuannya

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pekerjaan, tunjangan hari raya (THR), serta perlindungan sosial dari BPJS.

Daftar Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Melalui aturan terbaru pemerintah, PPPK Paruh Waktu berhak atas sejumlah tunjangan yang disesuaikan dengan beban dan jam kerja. Berikut daftarnya:

  1. Tunjangan Pekerjaan
    Diberikan berdasarkan jenis tugas dan tanggung jawab, serta proporsi jam kerja yang dijalani.
  2. Tunjangan Hari Raya (THR)
    PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan THR menjelang hari besar keagamaan, dengan nominal yang disesuaikan dengan masa dan jam kerja.
  3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
    Tunjangan ini diberikan bagi pegawai yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam tugasnya. Selain itu, fasilitas kerja seperti seragam atau perlengkapan penunjang juga disediakan oleh instansi terkait.
  4. Tunjangan Perlindungan Sosial
    PPPK Paruh Waktu wajib terdaftar dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini mencakup layanan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga manfaat pensiun.
Baca Juga:  Syarat Terbaru PPPK Paruh Waktu, Pahami Ketentuannya agar Bisa Bergabung!

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 telah disesuaikan untuk seluruh golongan jabatan. Berikut rincian gaji pokok per golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Baca Juga:  SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Manfaat dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji dan tunjangan, profesi PPPK Paruh Waktu juga memberikan sejumlah keuntungan, seperti:

  • Kepastian status kepegawaian di bawah instansi pemerintah.
  • Jam kerja fleksibel, cocok bagi tenaga profesional yang tidak bisa bekerja penuh waktu.
  • Fasilitas kerja dan perlindungan sosial serupa dengan ASN.

Pemerintah berharap skema ini dapat menjadi solusi bagi penataan tenaga non-ASN, sekaligus membuka peluang kerja baru di sektor publik dengan sistem yang lebih modern dan transparan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

PPPK Paruh Waktu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos PKH-BPNT Oktober 2026, Dana Bisa Cair Bertahap

Delapan Mahasiswa di Bandung Diamankan Polisi Usai Demo Dua Tahun Prabowo-Gibran

Kembali Gelar Aksi di DPRD Jabar, Mahasiswa Bawa Tiga Tuntutan untuk Pemerintah

Niat Bersihkan Kebun, Petani Lansia di Tasikmalaya Tewas Terjebak Kobaran Api

Banyak yang Kaget! Usai Dibuang Anak ke Panti, Tampilan Baru Mbah HS Disebut Mirip Ulama Kharismatik!

Diduga Keruk APBD Rp 18,7 Miliar, Wabup Indramayu Resmi Ditahan Kejati Jabar

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Flexing Nikah Berbuah Hujatan! Nasib Tragis Juan dan Evelyn hingga Gulung Tikar dari Youtube!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.