Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ironi Jalan Kabupaten Sukabumi: 10 KM Rusak Parah, Lansia Sakit Harus Ditandu Pakai Sarung Menuju Medis

Senin, 27 April 2026 10:37 WIB

Trio Bintang Persib Dipanggil Timnas! Thom Haye, Marc Klok, dan Saddil Ramdani Siap Perkuat Garuda

Senin, 27 April 2026 09:45 WIB

Antara Marwah dan Mewah: Urgensi Rumah Dinas Cimahi di Tengah Dahaga Sejahtera

Senin, 27 April 2026 09:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ironi Jalan Kabupaten Sukabumi: 10 KM Rusak Parah, Lansia Sakit Harus Ditandu Pakai Sarung Menuju Medis
  • Trio Bintang Persib Dipanggil Timnas! Thom Haye, Marc Klok, dan Saddil Ramdani Siap Perkuat Garuda
  • Antara Marwah dan Mewah: Urgensi Rumah Dinas Cimahi di Tengah Dahaga Sejahtera
  • Logam Mulia Makin Berkilau! Harga Emas Antam di Pegadaian Melonjak Rp20 Ribu per Gram Hari Ini
  • FF Terbaru Hari Ini! Klaim Skin M1887 Rapper hingga Emote Eksklusif Gratis
  • Sergio Castel Tegaskan Misi Gila Persib: Sapu Bersih 5 Laga Demi Juara!
  • Free Fire X Gintama Bagi 4 Item Gratis! Ini Cara Klaim Hadiahnya
  • Kunjungan Irfan Hakim ke Ciamis Dorong Promosi Wisata dan Sapi Pasundan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 27 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tegas! Langgar Larangan Study Tour, Sekolah di Jabar Terancam Sanksi

By SusanaJumat, 21 Februari 2025 10:20 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali angkat bicara mengenai penonaktifan Kepala Sekolah SMA 6 Depok.

Dedi menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

“SMA 6 Depok, kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kan kewenangan dari Kepala Dinas Pendidikan,” ujar Dedi saat konferensi pers di Kantor DPRD Jabar, Jumat (21/2/2025).

Menurut Dedi, Kepala Dinas Pendidikan telah menandatangani surat penonaktifan sementara berdasarkan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar. Langkah ini diambil lantaran sekolah tersebut akan menjalani audit oleh Inspektorat.

“Karena sekolahnya akan diaudit, nanti dari hasil audit tersebut kami akan menentukan sanksi apa yang pantas diberikan,” tambahnya.

Dedi juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Gubernur sebelumnya, Bey Machmudin, menjadi alasan kuat penonaktifan. Edaran tersebut melarang kegiatan studi tur ke luar Provinsi Jabar menyusul kecelakaan tragis yang menimpa siswa SMK Depok di Ciater beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dijodohkan dengan Sherly Tjoanda, Dedi Mulyadi Izin Menikah ke Anak: Enggak Boleh

“Kalau sanksinya karena pergi piknik ke luar provinsi, itu jelas melanggar edaran yang dibuat oleh Pak Bey,” tegas Dedi.

Penonaktifan Berlaku untuk Semua Sekolah yang Melanggar

Dedi juga mengungkapkan bahwa tindakan serupa akan diberlakukan bagi seluruh sekolah yang terbukti melanggar kebijakan tersebut.

Baca Juga:  Pemda Bebas Atur Teknis Jam Masuk Sekolah, Ini Penjelasan Dedi Mulyadi

“Hari ini bukan hanya SMA 6 Depok saja, seluruh SMA yang memberangkatkan siswanya keluar provinsi untuk study tour akan dinonaktifkan sementara,” jelasnya.

Dedi: Bukan Aturan Baru

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah aturan baru yang ia buat, melainkan kelanjutan dari kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Ini bukan ketentuan yang saya buat, tapi melanjutkan aturan yang sudah ditetapkan oleh PJ Gubernur sebelumnya,” pungkasnya.

Dasar Hukum Penonaktifan

Sekda Jawa Barat, Herman Suryatman, menambahkan bahwa dasar hukum penonaktifan ini merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022.

Baca Juga:  Maulana Yusuf Sentil Proyek Dedi Mulyadi, Prioritas Rakyat Dipertanyakan

“PNS wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Salah satunya adalah surat edaran PJ Gubernur Jawa Barat Nomor 64/PK.01/Kesra yang dikeluarkan pada 8 Mei 2024,” jelas Herman.

Surat edaran tersebut mengimbau agar kegiatan studi tur dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jabar dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, atau destinasi wisata edukatif lokal.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jabar berharap dapat meningkatkan kepatuhan sekolah terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus mengutamakan keselamatan siswa dalam setiap kegiatan luar sekolah.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi sanksi study tour
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ironi Jalan Kabupaten Sukabumi: 10 KM Rusak Parah, Lansia Sakit Harus Ditandu Pakai Sarung Menuju Medis

Antara Marwah dan Mewah: Urgensi Rumah Dinas Cimahi di Tengah Dahaga Sejahtera

Kunjungan Irfan Hakim ke Ciamis Dorong Promosi Wisata dan Sapi Pasundan

Gandeng Irfan Hakim hingga Bos Koi, PWI Ciamis Rayakan HPN dengan Aksi Sosial dan Lingkungan

DULU VIRAL MENIKAH HARU, Kini Yogi Buktikan Cinta Sejati Bukan Sekadar Kata-kata!

Zoominar ‘Cash is King’ Bongkar Rahasia UMKM Anti Bangkrut Tanpa Utang

Terpopuler
  • Viral ‘Vell Blunder di TikTok’: Link Video 8 Menit Heboh Dicari
  • Kena Ulti! Video Jogetnya Dihujat, Bocah SD Ini ‘Bungkam’ Netizen Pakai 400 Piala
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
  • Kode Redeem FF 24 April 2026: Dapatkan Skin SG2 Terompet dan Diamond Gratis!
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ternyata Hoaks! Link Full Berbahaya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.