bukamata.id – Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengetahui besaran TPP PPPK 2025 yang akan diterima sesuai golongannya.
Hal ini penting sebagai referensi karier sekaligus bahan pertimbangan sebelum mendaftar.
Pada tahun 2025 mendatang, jumlah PPPK yang resmi diangkat dari hasil seleksi PPPK 2024 diprediksi akan meningkat signifikan. P
roses seleksi tahun ini sendiri dibuka dalam dua tahap, di mana tahap kedua berlangsung hingga 15 Januari 2024.
Kabar baiknya, pemerintah telah menaikkan gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK mulai tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.
Kenaikan Gaji PPPK 2025
Kenaikan gaji PPPK 2025 rata-rata mencapai Rp200.000 per bulan dibandingkan tahun sebelumnya. Meski begitu, besaran gaji tetap disesuaikan dengan golongan masing-masing PPPK.
Penetapan golongan PPPK merujuk pada jenjang pendidikan terakhir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020. Berikut pembagian golongan PPPK berdasarkan pendidikan:
- SD: Golongan I
- SMP/sederajat: Golongan IV
- SMA/SMK/Diploma I: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Daftar Gaji Pokok PPPK 2025
Mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Tunjangan PPPK 2025
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan. Namun perlu diperhatikan bahwa tunjangan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan, dan pajak tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah.
Berikut daftar tunjangan yang diberikan kepada PPPK:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya (sesuai ketentuan instansi)
Itulah rincian besaran TPP PPPK 2025 yang akan diterima sesuai golongannya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










