Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Spanyol vs Prancis di Semifinal! Magis Mikel Merino Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 09:55 WIB

Tangan Dingin Yenny Wahid Diuji! Di Balik Rekor Dunia Panjat Tebing & Misteri Klarifikasi Desak Made

Sabtu, 11 Juli 2026 09:39 WIB

Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan

Sabtu, 11 Juli 2026 08:58 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Spanyol vs Prancis di Semifinal! Magis Mikel Merino Pulangkan Belgia dari Piala Dunia 2026
  • Tangan Dingin Yenny Wahid Diuji! Di Balik Rekor Dunia Panjat Tebing & Misteri Klarifikasi Desak Made
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Menjelajahi Surga Kuliner di Kota Hujan: 3 Destinasi “Hidden Gem” yang Wajib Dicoba di Bogor
  • Jangan Sampai Terlewat! PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP
  • Resmi Dirilis! GPT-5.6 Bawa Lompatan Besar, OpenAI Kenalkan AI Paling Canggih
  • Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerimanya
  • Cukup Login! Saldo DANA Gratis Rp200.000 Cair Langsung ke Dompet Digitalmu Hari Ini, 11 Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Diperkenalkan, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatannya Menurut KepmenPANRB

By SusanaRabu, 15 Januari 2025 15:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini diterbitkan bersamaan dengan masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum Kelima KepmenPANRB yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan untuk honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak memenuhi syarat untuk mengisi lowongan yang tersedia.

Mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB sesuai ketentuan Diktum Kelima.
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan oleh PPK untuk seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria.
  • Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.
  • Rincian tersebut meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  • PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
  • Kepala BKN kemudian menetapkan nomor induk PPPK.
  • Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPL dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah disampaikan.
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Tenaga Honorer Terancam Dirumahkan, Ini 3 Kategori Pegawai yang Terkena Dampaknya!

Masa Perjanjian Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur tentang masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Diktum ke-13 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga pengangkatan menjadi PPPK tetap.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar Harap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dukung Kualitas Pendidikan

Jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan oleh PPK dengan anggaran yang tersedia dan karakteristik pekerjaan. Mengenai gaji, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”. Dalam Diktum ke-19 disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal, Mekanisme, dan Cara Cek Status Usulan

Sumber pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai selain yang dialokasikan untuk belanja pegawai menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Diktum ke-20.

Demikian beberapa poin penting dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang perlu dipahami oleh honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 Paruh Waktu PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! PKH dan BPNT Tahap 3 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos PKH dan BPNT Juli 2026 Segera Cair, Ini Jadwal Penyaluran dan Cara Cek Penerimanya

Diduga Diseret Buaya Saat Perbaiki Perahu, Jenazah Warga Bandung Barat Akhirnya Ditemukan

Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya

Pencabulan

Polisi Karawang Ringkus Ayah Bejat yang Tega Nodai Anak Kandung Selama 11 Tahun

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Update Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 Juli 2026: Klaim Skin dan Diamond Gratis!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.