Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Banjir Hadiah Gratis! Kode Redeem FF 4 September 2026: Klaim Skin Senjata & Bundle Keren Sekarang

Jumat, 4 September 2026 01:00 WIB

Bukan Si Jalak Harupat, Persib Pilih GBLA untuk Hadapi PSM Makassar

Kamis, 3 September 2026 21:02 WIB

Jangan Asal Klik! Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral Bisa Bawa Bahaya

Kamis, 3 September 2026 20:35 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Banjir Hadiah Gratis! Kode Redeem FF 4 September 2026: Klaim Skin Senjata & Bundle Keren Sekarang
  • Bukan Si Jalak Harupat, Persib Pilih GBLA untuk Hadapi PSM Makassar
  • Jangan Asal Klik! Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Viral Bisa Bawa Bahaya
  • BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru
  • Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa
  • Faris Abdul Hafizh Tinggalkan Persib Sementara, Gabung PSGC Ciamis
  • Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera
  • Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 4 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Diperkenalkan, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatannya Menurut KepmenPANRB

By SusanaRabu, 15 Januari 2025 15:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini diterbitkan bersamaan dengan masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum Kelima KepmenPANRB yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan untuk honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak memenuhi syarat untuk mengisi lowongan yang tersedia.

Mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB sesuai ketentuan Diktum Kelima.
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan oleh PPK untuk seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria.
  • Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.
  • Rincian tersebut meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  • PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
  • Kepala BKN kemudian menetapkan nomor induk PPPK.
  • Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPL dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah disampaikan.
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025: Jadwal, Mekanisme, dan Cara Cek Status Usulan

Masa Perjanjian Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur tentang masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Diktum ke-13 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga pengangkatan menjadi PPPK tetap.

Baca Juga:  Tembus 9,4 Juta Penerima, Inilah Rincian Anggaran THR ASN Era Pemerintahan Prabowo 2026

Jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan oleh PPK dengan anggaran yang tersedia dan karakteristik pekerjaan. Mengenai gaji, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”. Dalam Diktum ke-19 disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Sumber pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai selain yang dialokasikan untuk belanja pegawai menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Diktum ke-20.

Demikian beberapa poin penting dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang perlu dipahami oleh honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BLT Kesra Rp900.000 September 2026 Kapan Cair? Simak Status PKH dan BPNT Terbaru

Bukan Cuma Asap yang Membara! Gubernur Kalbar Nyaris ‘Hantam’ Mahasiswa

Viral! Dedi Mulyadi Kena Semprot Warga, Disorot soal Masuk Rumah Bawa Kamera

Bawa Airsoft Gun, Oknum Wartawan Diamankan Polisi Usai Diduga Ancam Pedagang di Baleendah

Prajurit TNI AL Viral saat Dampingi Arya Wedakarna di Kontes Miss Equality World 2026

Bansos

Jangan Sampai Terlewat! Begini Cara Cek Bansos September 2026 via HP

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • Game Free Fire
    Klaim Senjata & Emote Langka Gratis! Kode Redeem FF Terbaru Sabtu 29 Agustus 2026, Cek Cara Klaimnya
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Persib Bandung Lolos ke Fase Grup ACL Two, Igor Tolic Langsung Alihkan Fokus
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.