Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya

Sabtu, 24 Oktober 2026 02:00 WIB
BLT Kesra mulai dicairkan bulan ini secara bertahap.

Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar

Sabtu, 24 Oktober 2026 01:00 WIB
Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Jumat, 23 Oktober 2026 22:15 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Kapan Cair? Ini Bocoran Jadwal, Cara Cek NIK, dan Nominalnya
  • Cara Mengajukan BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat HP, Bisa untuk Warga yang Belum Terdaftar
  • Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya
  • Dibantai Persija 1-5, Arema FC Resmi Depak Marcos Santos
  • Lebih Banyak Peluang tapi Kalah, Sandy Walsh Ungkap Penyebab Persib Tumbang
  • Sudah Ada Sejak 1986, Ini 5 Surabi Legendaris yang Masih Diburu di Bandung
  • Sempurna di Asia, Persib Siap Hadapi Raksasa Australia di Jalak Harupat
  • Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Paruh Waktu Diperkenalkan, Ini Syarat dan Mekanisme Pengangkatannya Menurut KepmenPANRB

By SusanaRabu, 15 Januari 2025 15:00 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Keputusan ini diterbitkan bersamaan dengan masa pendaftaran PPPK 2024 tahap 2, yang mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu berdasarkan hasil seleksi ASN 2024.

Pada Diktum Kelima KepmenPANRB yang diterbitkan pada 13 Januari 2025, disebutkan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan untuk honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus, atau
  2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak memenuhi syarat untuk mengisi lowongan yang tersedia.

Mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu diatur dalam Diktum ke-7 KepmenPANRB 16/2025, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB sesuai ketentuan Diktum Kelima.
  • Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu harus diusulkan oleh PPK untuk seluruh non-ASN yang memenuhi kriteria.
  • Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu di setiap instansi pemerintah.
  • Rincian tersebut meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
  • PPK mengusulkan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
  • Kepala BKN kemudian menetapkan nomor induk PPPK.
  • Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPL dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah disampaikan.
  • PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:  MFA Wajib untuk ASN: Cara Aktivasi dan Atasi Gagal OTP di ASN Digital

Masa Perjanjian Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur tentang masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Diktum ke-13 menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja hingga pengangkatan menjadi PPPK tetap.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Jabar Harap Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Dukung Kualitas Pendidikan

Jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan oleh PPK dengan anggaran yang tersedia dan karakteristik pekerjaan. Mengenai gaji, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”. Dalam Diktum ke-19 disebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga:  Kabar Baik! Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang hingga 20 Januari

Sumber pendanaan untuk upah ini dapat berasal dari belanja pegawai selain yang dialokasikan untuk belanja pegawai menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti yang tertuang dalam Diktum ke-20.

Demikian beberapa poin penting dalam KepmenPANRB 16 Tahun 2025 yang perlu dipahami oleh honorer yang terdaftar dalam database BKN.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BKN PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Awas Macet! Sabtu-Minggu Ini Bandung Penuh Acara, Catat Jadwal dan Lokasinya

Kirab Jampana HJKB 216 Besok! Ini Rute dan Jam yang Perlu Dihindari Pengendara

Bela Ibu dari Amukan Ayah, Remaja 15 Tahun di Cicalengka Meninggal Dunia

Semangkuk cuanki hangat di Cuanki Serayu

Getok Harga Cuanki Rp50 Ribu di Bandung Bikin Heboh, Wali Kota Farhan Minta Pedagang Jujur

Viral KDKMP di KBB Berdiri di Atas Bukit: Indah Tapi Kok Jauh dari Permukiman?

Suhu Panas Bandung Tembus 39 Derajat, Kapan Cuaca Kembali Normal?

Terpopuler
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Kisah Santri Cipasung yang Berhasil Mengubah Sejarah Pendidikan Islam Indonesia
  • Rapimnas PII 2026 Anugerahkan Penghargaan Narendra Dharma Abiyanta kepada Tiga Gubernur
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.