bukamata.id – Kepala SMAN 6 Garut, Dadang Mulyadi, resmi dinonaktifkan sementara menyusul kasus tragis meninggalnya seorang siswa berinisial P yang diduga bunuh diri akibat perundungan dan tidak naik kelas. Langkah ini merupakan bagian dari proses investigasi menyeluruh yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah pihaknya memfasilitasi pertemuan antara keluarga korban dan pihak sekolah. Namun, kedua pihak tetap bersikukuh dengan pendiriannya masing-masing.
“Tadinya kita mau langsung melakukan konsiliasi mencari jalan tengah, tetapi karena keduanya merasa benar maka kita tempuh jalur investigasi pendalaman,” kata Dedi melalui unggahan di akun Instagram-nya pada Kamis (17/7/2025).
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki potensi kelalaian dari berbagai pihak di lingkungan sekolah, termasuk kepala sekolah, wali kelas, guru BK, dan guru mata pelajaran.
“Untuk mewujudkan seluruh rangkaian ini berlaku secara transparan maka kepala sekolahnya kita nonaktifkan sementara sampai pemeriksaannya selesai,” jelas Dedi.
Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi, menambahkan bahwa penonaktifan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur dan bagian dari upaya pendalaman kasus.
Menurut Dedi Supandi, keluarga korban menyebut bahwa P nekat mengakhiri hidup karena mengalami perundungan. Namun, versi berbeda disampaikan pihak sekolah yang menyatakan bahwa korban tidak naik kelas, tanpa indikasi perundungan.
“Makanya, dibutuhkan pendalaman. Kan nanti bisa diambil handphonenya, diperiksa riwayat chatnya, dan lainnya sambil menunggu pihak kepolisian melakukan proses pemeriksaan,” ujar Dedi Supandi.
Ia menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan maksimal. Oleh karena itu, tim dari BKD fokus mendalami aspek tanggung jawab administrasi dan kepegawaian di lingkungan sekolah.
“Yang didalaminya itu terkait administrasi kepegawaian, apakah pihak sekolah—dari kepala sekolah, wali kelas, guru BK, dan lainnya—melaksanakan tugas secara bertanggung jawab atau tidak ketika terjadi seperti itu,” katanya.
“Atau (pihak sekolah) tahu, tetapi melakukan pembiaran, karena kejadian ini sudah menimbulkan dampak sosial yang luas,” tambahnya.
Surat keputusan penonaktifan Dadang Mulyadi dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, berdasarkan rekomendasi dari BKD Provinsi.
Untuk sementara, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah selama proses investigasi berlangsung. Tim Disiplin Pegawai BKD Jabar telah mulai bekerja sejak Rabu (16/7) dan ditargetkan menyelesaikan pendalaman dalam waktu sekitar satu minggu.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









