Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?

Selasa, 25 Agustus 2026 20:43 WIB

Persib Luncurkan Jersey 2026/27, Antusiasme Bobotoh Tembus 2.000 Pesanan

Selasa, 25 Agustus 2026 20:01 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP

Selasa, 25 Agustus 2026 19:51 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Sub-Zero Lagi! Joe Taslim Resmi Gantikan Steven Yeun Jadi Musuh Spider-Man?
  • Persib Luncurkan Jersey 2026/27, Antusiasme Bobotoh Tembus 2.000 Pesanan
  • BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP
  • Persib Perkenalkan 32 Pemain, Umuh Muchtar Pastikan Skuad Musim 2026/27 Sudah Cukup
  • Misteri Absennya Ramon Tanque di Pesta Biru Persib Terjawab, Manajemen Beri Bocoran
  • Sah! Jonatan Christie Resmi Nomor 1 Dunia, Penantian 26 Tahun Berakhir
  • Resmi! Daftar Lengkap 32 Pemain Persib Bandung Musim 2026/27 dan 6 Pilar Asing Anyar
  • Nyaris Diamuk Massa! Pedagang Cimin di Cirebon Ditangkap Polisi Buntut Dugaan Kasus Pedofilia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 26 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dede Chandra Dukung Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

By Aga GustianaMinggu, 27 April 2025 14:28 WIB2 Mins Read
Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Wakil Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat.

Diketahui, penghapusan tunggakan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat hingga tahun 2024, tanpa batasan jumlah tahun tunggakan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dibebani tunggakan maupun denda, dalam program yang berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Menurut Dede Chandra, program ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya dengan lebih mudah. Ia mengakui, meskipun kebijakan ini berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, manfaat sosialnya jauh lebih penting.

“Orientasinya adalah untuk mengurangi beban masyarakat, dan itu sangat berdampak positif. Jadi saya mendukung penuh kebijakan ini,” ujar Dechan, sapaan akrabnya, belum lama ini.

Baca Juga:  Penerima Bansos di Jabar Terindikasi Judol, Dedi Mulyadi Salahkan Pemerintah Pusat

Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Dechan menilai keputusan ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada rakyat. “Saya setuju banget dan mendukung sekali apa yang dilakukan Gubernur Jawa Barat,” tegasnya.

Baca Juga:  Menilik Kuda Hitam di Pilgub Jabar, Cagub Wajib Punya 4 Indikator Ini

Sementara itu, dalam pernyataan resminya, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penghapusan tunggakan ini adalah bentuk “pengampunan” dari pemerintah kepada warganya. Ia juga mengingatkan pentingnya pajak kendaraan dalam mendukung pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan.

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa setelah masa penghapusan ini berakhir, kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, baik jalan kota/kabupaten maupun provinsi.

Baca Juga:  Program Barak Militer untuk Anak Nakal Dikritik, Dedi Mulyadi: Di Mana Letak Salahnya?

“Kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Setelah itu, kendaraan tanpa pajak tidak bisa lagi melintasi jalan umum,” tegasnya.

Kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur yang lebih optimal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

BPNT Rp600 Ribu Menanti? Begini Cara Cek Bansos Agustus 2026 Lewat NIK KTP

Nyaris Diamuk Massa! Pedagang Cimin di Cirebon Ditangkap Polisi Buntut Dugaan Kasus Pedofilia

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Pendaftaran PPIH Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Di Balik Isu Ekowisata Puncak, Tangisan Dedi Mulyadi Berakhir Tanpa Hasil?

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Sekarang! Status ‘YA’ dan ‘Proses Transfer’ Ternyata Punya Arti Berbeda

Data BPS: Penduduk Miskin di Jawa Barat Capai 3,44 Juta Jiwa

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.