Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Pria Menonton Sendirian di Kamar

Daftar Lengkap Film Bioskop Terbaru Oktober 2026: Dari Lokal hingga Mancanegara

Jumat, 9 Oktober 2026 21:30 WIB

Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima

Jumat, 9 Oktober 2026 20:02 WIB

Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 9 Oktober 2026 19:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Daftar Lengkap Film Bioskop Terbaru Oktober 2026: Dari Lokal hingga Mancanegara
  • Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima
  • Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya
  • Baru Hajar Port FC, Persib Langsung Dihadang Dewa United! Kondisi Maung Bandung Jadi Sorotan
  • Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi
  • Gang Saritem Disisir Polisi, Sabu Ditemukan dan Puluhan Orang Jalani Tes Urine
  • Saldo KKS Bansos Oktober 2026: Cek Nominal PKH Tahap 4 dan BPNT, Ini Caranya
  • Jadwal Persib Oktober Makin Padat! Igor Tolic Hadapi Dilema Rotasi Pemain
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Di Balik Isu Ekowisata Puncak, Tangisan Dedi Mulyadi Berakhir Tanpa Hasil?

By Aga GustianaSelasa, 25 Agustus 2026 16:08 WIB5 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menangis melihat kondisi di Bogor. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi emosional Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Maret 2025 lalu sempat menyita perhatian publik. Pimpinan daerah Tanah Pasundan tersebut tak mampu membendung air mata saat menyaksikan langsung ramahnya izin pembangunan komersial yang menggerus vegetasi dan kontur rentan di jantung Puncak.

“Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?” kata Dedi saat itu.

Kekecewaan mendalam tersebut dipicu oleh berdirinya struktur bangunan yang menyeberang langsung ke area aman Taman Nasional Gunung Gede Pangrango via jembatan gantung. Pada hari yang sama, penindakan tegas langsung dilakukan. Area tersebut menjadi satu dari empat lokasi wisata Puncak yang dipasang garis penyegelan akibat pelanggaran alih fungsi lahan yang dinilai memperparah bencana banjir bandang.

“Dalam rangka kami dari LH dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum Undang-Undang berlaku,” kata Menko Pangan Zulkifli Hasan usai melakukan penyegelan.

“Empat hari ini, besok mungkin nambah lagi,” sambungnya.

“Jadi indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh Pak Menko dan Pak Gubernur,” ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Namun, menginjak kurun waktu sekitar satu setengah tahun pasca-penindakan, kawasan yang sempat dibekukan tersebut dikabarkan bersiap kembali beroperasi pada September 2026. Mengusung identitas baru bertajuk ekowisata, pengelola mengklaim telah menggeser fokus orientasi bisnisnya agar lebih menyatu dengan pelestarian alam dan masyarakat lokal.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Beri Imbauan untuk Pengelola Wisata Hadapi Libur Lebaran

WALHI Jabar Pertanyakan Transparansi dan Komitmen Pemulihan

Rencana pembukaan kembali destinasi ini menuai reaksi keras dari organisasi pemerhati lingkungan. Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa perbedaan pembagian wewenang perizinan antara pusat dan daerah tidak boleh dijadikan dalih bagi Pemprov Jabar untuk lepas tangan.

“Kan ini mengenai soal kewenangan dalam penegakan hukum itu ada di ranah nasional ya. Meskipun sebetulnya tidak menghilangkan otonomi daerah di mana Gubernur juga memiliki kontribusi untuk melakukan pengawasan. Itu yang tentunya melekat, tidak lantas bagaimana izin itu ada di nasional lalu kemudian provinsi misal lepas tangan, tidak seperti itu,” katanya, Selasa (25/8/2026).

Ia menekankan bahwa tugas pengawasan lapangan dan evaluasi pemenuhan syarat ekologis tetap melekat penuh pada otoritas gubernur.

“Artinya proses pengawasan, monitoring itu wajib dilakukan oleh Gubernur. Sudah sejauh mana misal pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap kegiatan yang berada di wilayah perkebunan,” ujarnya.

WALHI menilai ada ruang gelap informasi yang tidak dibuka secara terang benderang kepada masyarakat terkait status hukum dan kajian kelayakan lingkungan kawasan tersebut.

“Kalau dalam secara perspektif WALHI, ini adalah bukti di mana pemerintah belum memberikan keterbukaan secara baik atau secara transparan kepada publik pada saat misal disegel dan kondisi saat ini berlangsung bahkan mau diresmikan bulan depan, sudah sejauh mana komitmen lingkungan mereka gitu,” ucap Iwang.

Baca Juga:  Warganet Tantang Dedi Mulyadi Sikapi Gundulnya Karst Klapanunggal Bogor: Berani Ga Kang?

Publik dinilai berhak tahu apakah indeks daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDDTL) di lokasi sensitif tersebut memang masih sanggup menampung beban aktivitas wisata.

“Apakah secara kawasan sudah sesuai, terus apakah dokumen lingkungannya pun juga sudah ditempuh secara baik, terus juga apakah misal landscape tersebut dialihfungsikan sesuai daya dukung daya tampungnya, apakah misal bangunan yang dibangun mereka itu sudah memenuhi kaidah-kaidah daya dukung daya tampung lingkungan yang ada di situ, itu kan publik perlu tahu ya,” bebernya.

“Nah pemerintah masih enggan untuk memberikan keterbukaan itu kepada publik secara umum gitu,” imbuh dia.

Selain sorotan pada birokrasi, komitmen riil dari pihak korporasi untuk memulihkan ekosistem yang sempat rusak juga terus ditagih.

“Yang WALHI soroti yang kedua itu apakah perusahaan ini juga mekelakukan komitmen lingkungan dengan baik sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh kementerian baik itu menteri LH, menteri ATR BPN karena banyak sekali dokumen perizinan yang mereka harus kantongi,” terangnya.

Bahkan, Iwang menyarankan agar seluruh keabsahan dokumen AMDAL maupun izin lingkungan dipasang secara terbuka di area komersial agar dapat dipantau langsung oleh para pengunjung.

“Itu pun juga ada kewajiban dari perusahaan untuk menyampaikan gitu ya bahkan kalau bisa itu dipampang di lokasi kegiatan mereka agar masyarakat, pengunjung nantinya akan tahu bahwa kegiatan tersebut itu secara dokumen lingkungan sudah lengkap,” jelas Iwang.

“Artinya poin kedua ini kami menyoroti komitmen pemulihan, komitmen apa namanya untuk menjalankan lingkungan dengan baik ini itu wajib dilakukan oleh perusahaan gitu ya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Salat Id Pindah ke Gedung Sate, Pemprov Jabar Kejar Kekhusyukan Ibadah

Ancaman Betonisasi dan Risiko Ekologis Baru

Fasilitas baru seperti jogging track, area perkemahan (camping ground), hingga akses jalur pendakian juga diwanti-wanti agar tidak mengulang kesalahan masa lalu.

“Apa landasannya? Pertama jalur itu akan meningkatkan kontribusi manusia datang ke satu kawasan dan kegiatan itu pun juga akan memicu meningkatkan timbulan sampah yang begitu besar. Nah ini yang kemudian kami tidak harapkan,” jelasnya.

Sektor fisik bangunan juga wajib bebas dari dominasi semen dan beton yang mematikan resapan air tanah alami Puncak.

“Keempat perlu juga dievaluasi dan juga perlu dipastikan bangunan-bangunan atau infrastruktur yang dibangun di sana itu bukan bangunan betonisasi. Karena meskipun mereka akan menggunakan rumus 20% dari daya dukung daya tampung, tapi air hujan yang kemudian nanti tertahan dengan beton itu akan memicu run-off yang tinggi,” paparnya.

Ujian Konsistensi Kepemimpinan

Penyegelan tegas yang diiringi emosi mendalam di masa lalu akan kehilangan maknanya apabila kebijakan pengawasan berhenti di tengah jalan saat sorotan media mulai meredup.

“Iya betul dan tingkah Gubernur sampai menangis itu hanya air mata kebohongan kalau fungsinya dia tidak dijalankan. Karena tadi, meskipun secara kewenangan ada di nasional dalam bentuk izin, ada proses pengawasan yang harus wajib dilakukan oleh Gubernur,” tegas Iwang.

“Tangisan itu harus ditandakan dengan bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Gubernur terhadap semua perusahaan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Megamendung Puncak Bogor Walhi Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cek Bansos 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Mengetahui Status Penerima

Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya

Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi

Gang Saritem Disisir Polisi, Sabu Ditemukan dan Puluhan Orang Jalani Tes Urine

Bansos

Saldo KKS Bansos Oktober 2026: Cek Nominal PKH Tahap 4 dan BPNT, Ini Caranya

Viral Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Bandung, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.