Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Makin Gemuk! 16 Sponsor Resmi Bergabung, 6 Nama Baru Bikin Penasaran

Selasa, 25 Agustus 2026 17:01 WIB

Resmi Dirilis! Jersey Persib 2026/27 Usung ‘Lives Inside Us’ dan Teknologi K-Loomax

Selasa, 25 Agustus 2026 16:51 WIB

Kuliner Unik Bandung yang Wajib Dicoba! Roti Labu Kukus Lembut dengan Topping Berlimpah

Selasa, 25 Agustus 2026 16:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Makin Gemuk! 16 Sponsor Resmi Bergabung, 6 Nama Baru Bikin Penasaran
  • Resmi Dirilis! Jersey Persib 2026/27 Usung ‘Lives Inside Us’ dan Teknologi K-Loomax
  • Kuliner Unik Bandung yang Wajib Dicoba! Roti Labu Kukus Lembut dengan Topping Berlimpah
  • Di Balik Isu Ekowisata Puncak, Tangisan Dedi Mulyadi Berakhir Tanpa Hasil?
  • Cek Bansos Sekarang! Status ‘YA’ dan ‘Proses Transfer’ Ternyata Punya Arti Berbeda
  • Data BPS: Penduduk Miskin di Jawa Barat Capai 3,44 Juta Jiwa
  • Haaland Potong Rambut Jadi Cepak, Malah Mandul Gol?
  • Sering Dikira Buas, Ternyata Ini Sejarah Asli Anjing Pitbull dan Alasan Dijuluki Sahabat Petani
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 25 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Di Balik Isu Ekowisata Puncak, Tangisan Dedi Mulyadi Berakhir Tanpa Hasil?

By Aga GustianaSelasa, 25 Agustus 2026 16:08 WIB5 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menangis melihat kondisi di Bogor. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Aksi emosional Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Desa Sukagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Maret 2025 lalu sempat menyita perhatian publik. Pimpinan daerah Tanah Pasundan tersebut tak mampu membendung air mata saat menyaksikan langsung ramahnya izin pembangunan komersial yang menggerus vegetasi dan kontur rentan di jantung Puncak.

“Ini yang berikan izinnya siapa, dari sisi aspek regulasi bisa rekomendasikan untuk dicabut?” kata Dedi saat itu.

Kekecewaan mendalam tersebut dipicu oleh berdirinya struktur bangunan yang menyeberang langsung ke area aman Taman Nasional Gunung Gede Pangrango via jembatan gantung. Pada hari yang sama, penindakan tegas langsung dilakukan. Area tersebut menjadi satu dari empat lokasi wisata Puncak yang dipasang garis penyegelan akibat pelanggaran alih fungsi lahan yang dinilai memperparah bencana banjir bandang.

“Dalam rangka kami dari LH dapat aduan masyarakat begitu banyak dan juga dampak banjir yang terjadi luar biasa dalam rangka juga menegakkan aturan hukum Undang-Undang berlaku,” kata Menko Pangan Zulkifli Hasan usai melakukan penyegelan.

“Empat hari ini, besok mungkin nambah lagi,” sambungnya.

“Jadi indikasi pidananya sudah ada. Jadi kami akan menuntut dua hal terkait dengan semua tenant yang disita oleh Pak Menko dan Pak Gubernur,” ungkap Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq.

Namun, menginjak kurun waktu sekitar satu setengah tahun pasca-penindakan, kawasan yang sempat dibekukan tersebut dikabarkan bersiap kembali beroperasi pada September 2026. Mengusung identitas baru bertajuk ekowisata, pengelola mengklaim telah menggeser fokus orientasi bisnisnya agar lebih menyatu dengan pelestarian alam dan masyarakat lokal.

Baca Juga:  KDM Pastikan Bantuan Rp9 Juta bagi Pekerja Tambang Parung Panjang Disalurkan Dua Tahap

WALHI Jabar Pertanyakan Transparansi dan Komitmen Pemulihan

Rencana pembukaan kembali destinasi ini menuai reaksi keras dari organisasi pemerhati lingkungan. Ketua Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, Wahyudin Iwang, menegaskan bahwa perbedaan pembagian wewenang perizinan antara pusat dan daerah tidak boleh dijadikan dalih bagi Pemprov Jabar untuk lepas tangan.

“Kan ini mengenai soal kewenangan dalam penegakan hukum itu ada di ranah nasional ya. Meskipun sebetulnya tidak menghilangkan otonomi daerah di mana Gubernur juga memiliki kontribusi untuk melakukan pengawasan. Itu yang tentunya melekat, tidak lantas bagaimana izin itu ada di nasional lalu kemudian provinsi misal lepas tangan, tidak seperti itu,” katanya, Selasa (25/8/2026).

Ia menekankan bahwa tugas pengawasan lapangan dan evaluasi pemenuhan syarat ekologis tetap melekat penuh pada otoritas gubernur.

“Artinya proses pengawasan, monitoring itu wajib dilakukan oleh Gubernur. Sudah sejauh mana misal pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut terhadap kegiatan yang berada di wilayah perkebunan,” ujarnya.

WALHI menilai ada ruang gelap informasi yang tidak dibuka secara terang benderang kepada masyarakat terkait status hukum dan kajian kelayakan lingkungan kawasan tersebut.

“Kalau dalam secara perspektif WALHI, ini adalah bukti di mana pemerintah belum memberikan keterbukaan secara baik atau secara transparan kepada publik pada saat misal disegel dan kondisi saat ini berlangsung bahkan mau diresmikan bulan depan, sudah sejauh mana komitmen lingkungan mereka gitu,” ucap Iwang.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Turun Tangan Selamatkan Warga Bogor dari Ancaman Lelang Tanah

Publik dinilai berhak tahu apakah indeks daya dukung dan daya tampung lingkungan (DDDTL) di lokasi sensitif tersebut memang masih sanggup menampung beban aktivitas wisata.

“Apakah secara kawasan sudah sesuai, terus apakah dokumen lingkungannya pun juga sudah ditempuh secara baik, terus juga apakah misal landscape tersebut dialihfungsikan sesuai daya dukung daya tampungnya, apakah misal bangunan yang dibangun mereka itu sudah memenuhi kaidah-kaidah daya dukung daya tampung lingkungan yang ada di situ, itu kan publik perlu tahu ya,” bebernya.

“Nah pemerintah masih enggan untuk memberikan keterbukaan itu kepada publik secara umum gitu,” imbuh dia.

Selain sorotan pada birokrasi, komitmen riil dari pihak korporasi untuk memulihkan ekosistem yang sempat rusak juga terus ditagih.

“Yang WALHI soroti yang kedua itu apakah perusahaan ini juga mekelakukan komitmen lingkungan dengan baik sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh kementerian baik itu menteri LH, menteri ATR BPN karena banyak sekali dokumen perizinan yang mereka harus kantongi,” terangnya.

Bahkan, Iwang menyarankan agar seluruh keabsahan dokumen AMDAL maupun izin lingkungan dipasang secara terbuka di area komersial agar dapat dipantau langsung oleh para pengunjung.

“Itu pun juga ada kewajiban dari perusahaan untuk menyampaikan gitu ya bahkan kalau bisa itu dipampang di lokasi kegiatan mereka agar masyarakat, pengunjung nantinya akan tahu bahwa kegiatan tersebut itu secara dokumen lingkungan sudah lengkap,” jelas Iwang.

“Artinya poin kedua ini kami menyoroti komitmen pemulihan, komitmen apa namanya untuk menjalankan lingkungan dengan baik ini itu wajib dilakukan oleh perusahaan gitu ya,” lanjutnya.

Baca Juga:  Atasi Macet dan Banjir Bandung Raya, Bupati Dadang Supriatna Ajak Kota Tetangga Buang Ego Sektoral

Ancaman Betonisasi dan Risiko Ekologis Baru

Fasilitas baru seperti jogging track, area perkemahan (camping ground), hingga akses jalur pendakian juga diwanti-wanti agar tidak mengulang kesalahan masa lalu.

“Apa landasannya? Pertama jalur itu akan meningkatkan kontribusi manusia datang ke satu kawasan dan kegiatan itu pun juga akan memicu meningkatkan timbulan sampah yang begitu besar. Nah ini yang kemudian kami tidak harapkan,” jelasnya.

Sektor fisik bangunan juga wajib bebas dari dominasi semen dan beton yang mematikan resapan air tanah alami Puncak.

“Keempat perlu juga dievaluasi dan juga perlu dipastikan bangunan-bangunan atau infrastruktur yang dibangun di sana itu bukan bangunan betonisasi. Karena meskipun mereka akan menggunakan rumus 20% dari daya dukung daya tampung, tapi air hujan yang kemudian nanti tertahan dengan beton itu akan memicu run-off yang tinggi,” paparnya.

Ujian Konsistensi Kepemimpinan

Penyegelan tegas yang diiringi emosi mendalam di masa lalu akan kehilangan maknanya apabila kebijakan pengawasan berhenti di tengah jalan saat sorotan media mulai meredup.

“Iya betul dan tingkah Gubernur sampai menangis itu hanya air mata kebohongan kalau fungsinya dia tidak dijalankan. Karena tadi, meskipun secara kewenangan ada di nasional dalam bentuk izin, ada proses pengawasan yang harus wajib dilakukan oleh Gubernur,” tegas Iwang.

“Tangisan itu harus ditandakan dengan bagaimana proses pengawasan yang dilakukan Gubernur terhadap semua perusahaan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi Megamendung Puncak Bogor Walhi Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cek Bansos Sekarang! Status ‘YA’ dan ‘Proses Transfer’ Ternyata Punya Arti Berbeda

Data BPS: Penduduk Miskin di Jawa Barat Capai 3,44 Juta Jiwa

Seleksi Petugas Haji 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi dan Cara Daftarnya

BIKIN BANGGA! Anak SD Asal Bandung Sikat Habis Medali Kompetisi Sains Nasional 2026, Ini Rahasianya!

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Jangan Panik Jika PKH Belum Masuk! Cek Bansos Agustus 2026 dan Status PKH Tahap 3 Lewat HP

3 Pekan Tertunda, YTR Korban Penganiayaan Taufik Hidayat Akhirnya Jalani Operasi di RSHS

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.