Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gebrakan Kelima Pangeran Biru: Ragnar Oratmangoen Resmi Merapat ke Persib Bandung

Sabtu, 4 Juli 2026 17:50 WIB

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Sabtu, 4 Juli 2026 16:26 WIB

Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM

Sabtu, 4 Juli 2026 15:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gebrakan Kelima Pangeran Biru: Ragnar Oratmangoen Resmi Merapat ke Persib Bandung
  • Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak
  • Tabel Angsuran KUR BNI 2026 Plafon Rp100 Juta: Panduan Simulasi Cicilan Murah untuk Tambahan Modal UMKM
  • Tabel Angsuran KUR BRI 2026: Simulasi Cicilan Plafon Rp100 Juta Tanpa Jaminan untuk Modal Usaha
  • Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung
  • Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Turun Tangan Selamatkan Warga Bogor dari Ancaman Lelang Tanah

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 18:41 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melindungi warga dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dari ancaman lelang tanah. Dua desa yang terdampak adalah Sukaharja dan Sukamulya, yang kini menimbulkan kegelisahan warga setempat.

“Nanti kuasa hukum saya hari besok menandatangani surat kuasa,” ujar Dedi seusai menghadiri rapat paripurna Hari Jadi Kota Bandung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Dedi menambahkan, langkah awal yang akan ditempuh adalah mediasi. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh jalur gugatan hukum. “Kita akan melakukan dua, satu mediasi, dua gugatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak

Sejarah Sengketa Lahan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan akar masalah lelang ini berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan agunan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, yang berbatasan dengan Desa Sukawangi.

“Pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991 yang menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yang disita bertambah dari 406 hektare menjadi 445 hektare,” kata Ade.

Baca Juga:  Berbeda Lokasi Nyoblos, Dedi Mulyadi di Purwakarta, Erwan Setiawan di Sumedang

Eksekusi oleh Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung pada 1994 hanya menemukan sekitar 80 hektare karena warga setempat tidak pernah menjual tanah mereka. “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” jelasnya.

Namun, antara 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektare tanah tersebut, sekaligus memblokir proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, dan pajak bumi dan bangunan, tanpa mengindahkan hasil verifikasi 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Kabupaten/Kota Hapus Tunggakan PBB Warga

Ade menekankan harapan masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya. “Harapan masyarakat, Satgas BLBI atau Kejaksaan Agung dapat menjelaskan dasar pemblokiran tanah seluas 451 hektare dan mencabut pemblokiran pelayanan pertanahan dari BPN dan Satgas BLBI terhadap tanah milik warga, agar masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahannya,” ujarnya.

Langkah Gubernur

Gubernur Dedi menegaskan, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum dan menempuh mediasi maupun gugatan untuk memastikan hak-hak warga terlindungi. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat di dua desa yang telah lama menempati wilayah tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BLBI Bogor Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Lelang Tanah Sukaharja Sukamulya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.