Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC

Rabu, 21 Oktober 2026 08:25 WIB

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Rabu, 21 Oktober 2026 08:11 WIB

Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran

Rabu, 21 Oktober 2026 08:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib & Borneo FC Tampil Gemilang di Asia, Posisi Liga Indonesia Melesat Tajam di Ranking AFC
  • Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka
  • Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran
  • Bosen Macet-macetan di Puncak? Ini 5 Tempat Nongkrong Syahdu di Bogor Berlatar Gunung Salak
  • Aturan Baru Bansos 2026: Cara Turunkan Desil di Aplikasi Cek Bansos Agar Dapat Bantuan PKH & BPNT
  • Tak Harus Mahal! 5 Tempat Wisata Kuliner Cimahi Ini Punya Pilihan Menu Beragam
  • Bukan Cuma Kafe Kekinian, Ini 7 Kopitiam Bandung yang Cocok buat Sarapan
  • Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Turun Tangan Selamatkan Warga Bogor dari Ancaman Lelang Tanah

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 18:41 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melindungi warga dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dari ancaman lelang tanah. Dua desa yang terdampak adalah Sukaharja dan Sukamulya, yang kini menimbulkan kegelisahan warga setempat.

“Nanti kuasa hukum saya hari besok menandatangani surat kuasa,” ujar Dedi seusai menghadiri rapat paripurna Hari Jadi Kota Bandung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Dedi menambahkan, langkah awal yang akan ditempuh adalah mediasi. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh jalur gugatan hukum. “Kita akan melakukan dua, satu mediasi, dua gugatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Banjir Karangligar Karawang Bukan Lagi Masalah Sementara, Dedi Mulyadi Punya Solusi Radikal

Sejarah Sengketa Lahan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan akar masalah lelang ini berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan agunan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, yang berbatasan dengan Desa Sukawangi.

“Pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991 yang menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yang disita bertambah dari 406 hektare menjadi 445 hektare,” kata Ade.

Baca Juga:  Warning Yusril untuk KDM: Sayembara Tangkap Begal Berpotensi Picu Aksi Main Hakim Sendiri

Eksekusi oleh Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung pada 1994 hanya menemukan sekitar 80 hektare karena warga setempat tidak pernah menjual tanah mereka. “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” jelasnya.

Namun, antara 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektare tanah tersebut, sekaligus memblokir proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, dan pajak bumi dan bangunan, tanpa mengindahkan hasil verifikasi 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:  BKD Jabar Dalami Kasus Dugaan Perundungan Berujung Maut di SMAN 6 Garut

Ade menekankan harapan masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya. “Harapan masyarakat, Satgas BLBI atau Kejaksaan Agung dapat menjelaskan dasar pemblokiran tanah seluas 451 hektare dan mencabut pemblokiran pelayanan pertanahan dari BPN dan Satgas BLBI terhadap tanah milik warga, agar masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahannya,” ujarnya.

Langkah Gubernur

Gubernur Dedi menegaskan, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum dan menempuh mediasi maupun gugatan untuk memastikan hak-hak warga terlindungi. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat di dua desa yang telah lama menempati wilayah tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bogor Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Dalmas Diserang Molotov dan Batu di Dago Bandung, 3 Anggota Polisi Luka-luka

Massa Berbaju Hitam Diduga Bakar Truk Polisi di Bandung Pasca-Demo 2 Tahun Prabowo-Gibran

Cek Bansos Oktober 2026: PKH, BPNT hingga Beras 30 Kg, Ini Daftar dan Nominalnya

Pentingnya Modernisasi Pesantren: Alumni Cipasung Ungkap Strategi Jaga Tradisi di Era Digital

Tas Perempuan Dirampas di Cimahi, Korban Terjatuh hingga Patah Tulang Bahu

Misteri Kebakaran BPN Karawang: Murni Musibah atau Sengaja Menghilangkan Jejak?

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.