Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Uang Miliaran Melayang Sia-sia, Manajemen Persib Curhat Pilu Usai Dijatuhi Hukuman Berat AFC

Jumat, 15 Mei 2026 16:00 WIB

Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital

Jumat, 15 Mei 2026 15:45 WIB

Cek Fakta Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2: Benarkah atau Sekadar Hoaks?

Jumat, 15 Mei 2026 15:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Uang Miliaran Melayang Sia-sia, Manajemen Persib Curhat Pilu Usai Dijatuhi Hukuman Berat AFC
  • Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital
  • Cek Fakta Link Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Part 2: Benarkah atau Sekadar Hoaks?
  • Dulu Berani Tantang DPR RI, Salsa Erwina Kembali Viral Usai Akui Tak Lagi Ingin Childfree: Isunya Bukan Sekadar Anak!
  • Rumor Transfer Memanas: Bintang Persija Menuju Persib? Akankah ‘Tragedi’ Marc Klok Terulang?
  • Razia Gabungan di Bandung, 51 PPKS Terjaring di Kawasan Wisata dan Pusat Kota
  • SKORZ Bandung Hadir di 23 Paskal, Tawarkan Sensasi Sportainment Modern untuk Anak Muda dan Keluarga
  • Persib Murka Usai Disanksi AFC, Manajemen Singgung Ulah Segelintir Oknum
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 15 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Turun Tangan Selamatkan Warga Bogor dari Ancaman Lelang Tanah

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 18:41 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melindungi warga dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dari ancaman lelang tanah. Dua desa yang terdampak adalah Sukaharja dan Sukamulya, yang kini menimbulkan kegelisahan warga setempat.

“Nanti kuasa hukum saya hari besok menandatangani surat kuasa,” ujar Dedi seusai menghadiri rapat paripurna Hari Jadi Kota Bandung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Dedi menambahkan, langkah awal yang akan ditempuh adalah mediasi. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh jalur gugatan hukum. “Kita akan melakukan dua, satu mediasi, dua gugatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Larang Ibu-Ibu Nongkrong di Sekolah, Ini Alasannya

Sejarah Sengketa Lahan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan akar masalah lelang ini berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan agunan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, yang berbatasan dengan Desa Sukawangi.

“Pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991 yang menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yang disita bertambah dari 406 hektare menjadi 445 hektare,” kata Ade.

Baca Juga:  Korps Alumni KNPI Jabar Gelar Silaturahmi, Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme

Eksekusi oleh Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung pada 1994 hanya menemukan sekitar 80 hektare karena warga setempat tidak pernah menjual tanah mereka. “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” jelasnya.

Namun, antara 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektare tanah tersebut, sekaligus memblokir proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, dan pajak bumi dan bangunan, tanpa mengindahkan hasil verifikasi 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Saat Rakyat Kecil Diuji Kamera: Gangguan Mental Sudrajat dan Kritik Pedas ke Gaya KDM

Ade menekankan harapan masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya. “Harapan masyarakat, Satgas BLBI atau Kejaksaan Agung dapat menjelaskan dasar pemblokiran tanah seluas 451 hektare dan mencabut pemblokiran pelayanan pertanahan dari BPN dan Satgas BLBI terhadap tanah milik warga, agar masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahannya,” ujarnya.

Langkah Gubernur

Gubernur Dedi menegaskan, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum dan menempuh mediasi maupun gugatan untuk memastikan hak-hak warga terlindungi. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat di dua desa yang telah lama menempati wilayah tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BLBI Bogor Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat Lelang Tanah Sukaharja Sukamulya
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Tertibkan PKL dan Bangunan Liar, Pedagang Dialihkan ke Marketplace Digital

Razia Gabungan di Bandung, 51 PPKS Terjaring di Kawasan Wisata dan Pusat Kota

SKORZ Bandung Hadir di 23 Paskal, Tawarkan Sensasi Sportainment Modern untuk Anak Muda dan Keluarga

Bandung Siapkan Ekosistem Inklusif, RBM Jadi Wadah Kolaborasi Penyandang Disabilitas

Dunia Menangis Lihat Ini! Remaja Blitar Tolak Fasilitas Mewah Demi Tetap di Samping Ibu

Harga Emas Hari Ini 15 Mei 2026 Naik atau Turun? Antam, UBS dan Galeri24 Terbaru

Terpopuler
  • Link Full Video Guru Bahasa Inggris Viral Banyak Dicari, Publik Diingatkan Bahaya Phishing
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.