bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melindungi warga dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dari ancaman lelang tanah. Dua desa yang terdampak adalah Sukaharja dan Sukamulya, yang kini menimbulkan kegelisahan warga setempat.
“Nanti kuasa hukum saya hari besok menandatangani surat kuasa,” ujar Dedi seusai menghadiri rapat paripurna Hari Jadi Kota Bandung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).
Dedi menambahkan, langkah awal yang akan ditempuh adalah mediasi. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh jalur gugatan hukum. “Kita akan melakukan dua, satu mediasi, dua gugatan,” jelasnya.
Sejarah Sengketa Lahan
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan akar masalah lelang ini berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.
Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan agunan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, yang berbatasan dengan Desa Sukawangi.
“Pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991 yang menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yang disita bertambah dari 406 hektare menjadi 445 hektare,” kata Ade.
Eksekusi oleh Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung pada 1994 hanya menemukan sekitar 80 hektare karena warga setempat tidak pernah menjual tanah mereka. “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” jelasnya.
Namun, antara 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektare tanah tersebut, sekaligus memblokir proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, dan pajak bumi dan bangunan, tanpa mengindahkan hasil verifikasi 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ade menekankan harapan masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya. “Harapan masyarakat, Satgas BLBI atau Kejaksaan Agung dapat menjelaskan dasar pemblokiran tanah seluas 451 hektare dan mencabut pemblokiran pelayanan pertanahan dari BPN dan Satgas BLBI terhadap tanah milik warga, agar masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahannya,” ujarnya.
Langkah Gubernur
Gubernur Dedi menegaskan, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum dan menempuh mediasi maupun gugatan untuk memastikan hak-hak warga terlindungi. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat di dua desa yang telah lama menempati wilayah tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










