Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Minggu, 23 Agustus 2026 22:24 WIB

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Minggu, 23 Agustus 2026 20:07 WIB

Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia

Minggu, 23 Agustus 2026 19:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031
  • Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat
  • Dari Sopir Perusahaan hingga ‘Bestie’ Jackie Chan, Perjalanan Karier Iko Uwais Tembus Panggung Film Dunia
  • Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap
  • Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN
  • Bukan Sekadar Menang! Saddil Ramdani Beberkan Misi Besar Persib vs Manila Digger
  • Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?
  • Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Turun Tangan Selamatkan Warga Bogor dari Ancaman Lelang Tanah

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 18:41 WIB2 Mins Read
Dedi Mulyadi saat memberikan sambutan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk melindungi warga dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, dari ancaman lelang tanah. Dua desa yang terdampak adalah Sukaharja dan Sukamulya, yang kini menimbulkan kegelisahan warga setempat.

“Nanti kuasa hukum saya hari besok menandatangani surat kuasa,” ujar Dedi seusai menghadiri rapat paripurna Hari Jadi Kota Bandung di Gedung DPRD Jawa Barat, Kamis (25/9/2025).

Dedi menambahkan, langkah awal yang akan ditempuh adalah mediasi. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh jalur gugatan hukum. “Kita akan melakukan dua, satu mediasi, dua gugatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Walhi Jabar Desak Aksi Nyata Dedi Mulyadi Atasi 17 Krisis Lingkungan

Sejarah Sengketa Lahan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, menjelaskan akar masalah lelang ini berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret terpidana Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Berdasarkan dokumen Desa Sukaharja, pada 1983, Lee Darmawan selaku Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberikan pinjaman Rp850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan agunan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja, yang berbatasan dengan Desa Sukawangi.

“Pada tahun 1991, terdapat putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991 yang menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yang disita bertambah dari 406 hektare menjadi 445 hektare,” kata Ade.

Baca Juga:  Monumen Gengsi di Jalan Diponegoro: Membedah Urgensi 'Bongkar Pasang' Gedung Sate yang Menguras APBD

Eksekusi oleh Satgas Gabungan BI dan Kejaksaan Agung pada 1994 hanya menemukan sekitar 80 hektare karena warga setempat tidak pernah menjual tanah mereka. “Warga baru menerima tanda jadi, sementara nama penjual pun tidak dikenal,” jelasnya.

Namun, antara 2019 hingga 2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengeklaim 445 hektare tanah tersebut, sekaligus memblokir proses pemindahan hak atas tanah, sertifikasi hasil jual beli, dan pajak bumi dan bangunan, tanpa mengindahkan hasil verifikasi 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga:  Kisruh Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi: Protes Kades ke KDM Berubah Jadi Dukungan

Ade menekankan harapan masyarakat Desa Sukaharja dan Sukamulya. “Harapan masyarakat, Satgas BLBI atau Kejaksaan Agung dapat menjelaskan dasar pemblokiran tanah seluas 451 hektare dan mencabut pemblokiran pelayanan pertanahan dari BPN dan Satgas BLBI terhadap tanah milik warga, agar masyarakat dapat mengurus administrasi pertanahannya,” ujarnya.

Langkah Gubernur

Gubernur Dedi menegaskan, pihaknya akan menyiapkan kuasa hukum dan menempuh mediasi maupun gugatan untuk memastikan hak-hak warga terlindungi. Pendekatan ini diharapkan memberi kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat di dua desa yang telah lama menempati wilayah tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bogor Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

BMI Demokrat Jabar All Out Dukung Anton Sukartono, Siap Kawal Musda VI hingga Periode 2031

Mesin Politik Mulai Dipanaskan! PRI Bidik 13 Kursi DPR RI dari Jawa Barat

Kebakaran Hebat Lahap Desa Adat Sade Lombok, 150 Rumah Warga Hangus dalam Sekejap

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Jangan Salah! Ini Cara Cek PKH Tahap 3 2026 Lewat HP, Status Bansos hingga Desil DTSEN

Bukan Asli Ajaran Nabi? Konser Diberi Izin Tapi Maulid Dilarang, Ada Apa dengan Arab Saudi?

Jelang Muktamar NU ke-35, PKB Kabupaten Bandung Gelar Mujahadah dan Tirakat Politik

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
  • Inikah Tahun Terparah? 1.487 Titik Api Kepung Kalimantan, Jeritan Warga di Bawah Langit Merah!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.