bukamata.id – Kasus dugaan korupsi yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (BDS), terus menggelinding dan menjadi sorotan tajam publik. Dengan angka kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp128,52 miliar, pusaran rasuah ini menyeret sejumlah nama penting ke meja hijau, termasuk mantan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR) Castam. Puncaknya, Bupati Bandung Dadang Supriatna turut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung guna memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Panji Surono.
Tidak hanya di ruang sidang, ketegangan dan babak baru klarifikasi juga terjadi ketika Bupati Bandung Dadang Supriatna secara khusus duduk bersama dan blak-blakan di hadapan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM). Dalam perbincangan tersebut, Dadang mengupas tuntas kronologi awal mula permasalahan, posisi hukumnya sebagai pemegang saham, serta meluruskan berbagai opini publik yang sempat mengaitkan kasus ini dengan dinamika politik lokal.
Akar Masalah: Pembentukan PT BDS dan Penyertaan Modal yang Mandek
Perjalanan hukum PT Bandung Daya Sentosa berakar dari struktur awal pendirian perusahaan pelat merah tersebut. Berdasarkan perencanaan awal, komposisi kepemilikan saham PT BDS dirancang sebesar 75 persen dipegang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung dan 25 persen sisanya oleh pihak swasta, yakni PT Quantum.
Dalam realisasi penyertaan modal awal, Pemkab Bandung menggelontorkan dana sekitar Rp3,3 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara pihak swasta direncanakan menyetor Rp1,1 miliar. Namun dalam perjalanannya, komitmen penyertaan modal dari pihak swasta tersebut tidak pernah terealisasi sama sekali.
Menyikapi kebuntuan tersebut, Pemkab Bandung mengambil langkah strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada tanggal 10 Februari 2023. Dalam RUPSLB tersebut, status kepemilikan diubah secara total sehingga Pemkab Bandung resmi memegang 100 persen saham PT BDS. Dari total modal awal Pemkab Bandung sebesar Rp3,3 miliar, sebanyak Rp2,6 miliar ditempatkan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan sekitar Rp700 juta digunakan untuk membiayai operasional awal perusahaan.
Ekspansi Bisnis di Luar Rencana dan Pembengkakan Piutang
Badai sesungguhnya bermula ketika manajemen PT BDS di bawah kepemimpinan Direktur Utama Yanuar Budinorman melakukan ekspansi bisnis pengadaan komoditas—seperti daging ayam boneless dada (BLD) dan daging kerbau—dengan menjalin kerja sama bersama pihak swasta, yaitu Direktur PT Cahaya Frozen Raya (CFR), Castam.
Berdasarkan penjelasan yang diungkapkan, PT BDS yang notabene tidak memiliki modal operasional yang memadai untuk skala perdagangan sebesar itu, justru menjalin kerja sama dengan belasan vendor (tercatat ada sekitar 19 vendor). Dalam praktiknya, para vendor tersebut mengirimkan barang langsung ke PT Cahaya Frozen Raya. Model bisnis semacam ini dinilai berada di luar rencana bisnis (renbis) serta Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT BDS.
Manajemen risiko yang diabaikan secara total membuat tata kelola keuangan perusahaan ambruk, memicu gagal bayar, dan melambungkan angka piutang secara drastis. Ketika evaluasi kinerja semester pertama dilakukan pada Juli 2024, Bupati Dadang Supriatna mengaku baru mengetahui adanya masalah piutang PT BDS kepada PT CFR yang saat itu sudah mencapai angka Rp25 miliar. Menghadapi temuan tersebut, Dadang mengklaim dirinya langsung mengambil sikap tegas.
“Setelah evaluasi semester pertama tahun 2024, Bupati Bandung sebagai pemegang saham menginstruksikan pada Dirut BDS agar di-STOP dan diselesaikan piutang PT BDS kepada PT Cahaya Frozen Raya,” ujar Dadang.
Lonjakan Utang Fantastis Saat Bupati Menjalani Cuti Pilkada
Situasi berubah menjadi di luar kendali tatkala menjelang akhir tahun 2024, Bupati Dadang Supriatna harus menanggalkan sementara kursi jabatannya untuk menjalani masa cuti resmi karena mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Celah kekosongan pengawasan langsung oleh kepala daerah ini dimanfaatkan oleh dinamika internal yang tidak terkontrol.
Ketika Dadang kembali aktif menjabat sebagai bupati pada Desember 2024 dan dilakukan evaluasi semester kedua, ia mendapati kenyataan yang mengejutkan sekaligus fantastis. Nilai kewajiban atau piutang yang sebelumnya berada di kisaran Rp25 miliar meroket tajam hingga menembus angka Rp103 miliar, yang jika diakumulasikan secara keseluruhan membawa total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp128,52 miliar.
Blak-blakan di Hadapan KDM: Meluruskan Isu Politik dan Batasan Wewenang
Dalam pertemuannya secara khusus dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM), Dadang Supriatna secara terbuka dan blak-blakan meluruskan berbagai persepsi keliru yang telanjur berkembang di tengah masyarakat. Mengingat momentum kejadian perkara yang beririsan dekat dengan pelaksanaan Pilkada, sebagian pihak sempat melemparkan opini miring bahwa pengadaan bisnis PT BDS tersebut ditunggangi oleh kepentingan politik atau pemenangan kontestasi kepala daerah.
Di hadapan KDM, Dadang menegaskan bahwa anggapan tersebut murni merupakan opini publik yang lahir dari desas-desus tanpa dasar faktual. “Kan opini, Pak. Opini itu kan lahir dari obrolan orang dan mereperspektif orang,” jelas Dadang.
Ia menambahkan bahwa karena kegiatan tersebut relatif dekat dengan pemilihan kepala daerah, sebagian pihak mempersepsikannya berhubungan dengan pemenangan Pilkada. Padahal, secara faktual hal tersebut sama sekali tidak benar.
“Padahal tidak ada hubungannya, karena vendor ini kan ngirim langsung ke Cahaya Frozen. Cahaya Frozen tidak mengirimkan daging itu untuk kepentingan pemilihan atau ke rumah-rumah warga, melainkan disupply ke para pelanggan dia, para tukang bakso, untuk kepentingan masyarakat. Jadi itu murni bisnis ke bisnis (business to business),” ungkap Dadang.
Lebih lanjut, Dadang juga mempertegas batasan wewenangnya sebagai pemegang saham. Ia menyadari bahwa posisinya kerap ditekan oleh berbagai pihak yang memandangnya sebagai figur paling bertanggung jawab. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah daerah tidak pernah ikut campur dalam ranah teknis operasional harian perusahaan.
“Posisi saya itu pemegang saham. Jadi pemegang saham itu tidak masuk ke wilayah teknis,” kata Dadang. Ia menegaskan kembali, “Pernahkah bupati pernah ikut berkomunikasi, bertransaksi pada waktu negosiasi awal? Nggak pernah. Tidak ada perintah sebelumnya, bahkan di RKAP pun tidak disebutkan.”
Menanggapi penjelasan tersebut, kata Dedi Mulyadi, duduk perkara ini sudah mulai menemui titik terang di mana batasan antara risiko korporasi murni dan tanggung jawab eksekutif daerah harus dipahami secara proporsional.
Proses Hukum dan Akhir Kata
Mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, aparat penegak hukum dari kejaksaan bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini hingga menyeret mantan Dirut PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kesaksian blak-blakan Bupati Bandung Dadang Supriatna—baik di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor maupun dalam diskusi terbuka bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi—memberikan titik terang sekaligus batasan tegas antara kebijakan strategis pemegang saham dan operasional korporasi murni. Kasus ini sekaligus menjadi pelajaran penting (valuable lesson) bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk memperketat tata kelola dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










