bukamata.id – Tokoh masyarakat Kabupaten Bandung, Tri R, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Negeri Bandung. Dia mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh opini yang belum terbukti dan menunggu putusan pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Tri, yang akrab disapa Bos Tri, menyayangkan munculnya narasi yang mengaitkan perkara PT BDS dengan Bupati Bandung Dadang Supriatna. Menurutnya, perkara yang sedang diproses melalui jalur hukum sebaiknya tidak ditarik ke ranah politik sebelum ada putusan pengadilan.
Ia menegaskan, proses persidangan merupakan ruang untuk menguji bukti, mendengarkan keterangan para pihak, dan menentukan perkara berdasarkan hukum yang berlaku.
“Kami meminta masyarakat tidak tergiring opini yang menyesatkan. Kasus ini sedang berproses di pengadilan, biarkan hakim yang memutuskan. Kita tunggu prosesnya di pengadilan, biar semuanya terang berderang,” ujar Tri kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Tri Soroti Dugaan Penggiringan Opini dalam Kasus PT BDS
Tri menilai, perdebatan mengenai kasus PT BDS berpotensi bergeser dari persoalan hukum dan bisnis menjadi polemik politik. Ia menduga sejumlah pihak, termasuk vendor PT BDS dan pihak-pihak yang disebutnya sebagai buzzer, berupaya mengaitkan perkara tersebut dengan kepemimpinan Bupati Bandung.
Menurut Tri, narasi yang berkembang di ruang publik perlu disikapi secara kritis agar masyarakat dapat membedakan fakta persidangan dari opini atau tudingan yang belum terbukti.
“Saya melihat mereka berteriak-teriak sekedar mau menjatuhkan nama baik Bupati Bandung secara politis. Ini permainan politik. Mereka bekerjasama dengan buzzer yang kalah di pilkada. Jadi ini tidak murni urusan bisnis, mereka geser ke politik. Sangat memalukan,” ungkap Tri.
Meski demikian, tudingan mengenai motif politik tersebut merupakan pandangan Tri. Penilaian atas perkara PT BDS tetap perlu merujuk pada fakta dan bukti yang diuji dalam proses hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur yang diatur dalam perundang-undangan.
Nilai Bupati Bandung Hormati Proses Peradilan
Dalam kesempatan itu, Tri turut menanggapi sikap Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS yang memilih menyerahkan penyelesaian perkara PT BDS kepada lembaga peradilan.
Menurutnya, keputusan untuk tidak memberikan penjelasan lebih jauh di ruang publik tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai upaya menghindari persoalan. Ia menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan pengadilan.
Tri juga menyoroti kehadiran Bupati Bandung sebagai saksi dalam persidangan kasus PT BDS pada Selasa (29/9/2026). Menurutnya, kehadiran tersebut menunjukkan kesediaan untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pak Bupati tidak mendahului dan melangkahi kewenangan Pengadilan Negeri. Beliau menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada ranah hukum. Itu bukan sikap diam, melainkan penghargaan tertinggi terhadap proses hukum yang berlaku,” ungkap Tri.
Ia menambahkan, sikap tidak terpancing polemik dinilai penting agar kepala daerah tetap dapat menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Bandung.
“Pak Bupati sangat sabar, tidak terpancing dan tetap fokus bekerja untuk masyarakat Kabupaten Bandung. Kalau enggak sabar, mungkin mereka yang menebar fitnah sudah dilaporkan. Tapi Pak Bupati memilih fokus bekerja. Ini patut diapresiasi,” tuturnya.
Tri Minta Semua Pihak Tunggu Putusan Pengadilan
Tri juga menanggapi adanya pihak, termasuk vendor PT BDS, yang mempertanyakan kinerja kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa proses persidangan harus menjadi rujukan utama dalam menilai persoalan yang sedang diperiksa.
Menurutnya, majelis hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Kalau vendor bilang tidak percaya jaksa, silakan saja. Toh keputusan tetap ada pada hakim. Mari kita tunggu prosesnya sampai selesai dan berkekuatan hukum tetap. Jangan bikin keributan di luar pengadilan hanya untuk menutupi kepentingan pribadi,” tandasnya.
Tri mengajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bandung untuk tetap tenang dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.
Ia berharap persidangan perkara PT BDS dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sehingga seluruh fakta yang relevan terungkap dan putusan pengadilan dapat menjadi dasar bagi publik dalam memahami perkara tersebut.
Menurut Tri, menghormati proses hukum dan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap merupakan langkah penting untuk menjaga suasana kondusif di Kabupaten Bandung sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








