Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jadwal Persib Oktober Makin Padat! Igor Tolic Hadapi Dilema Rotasi Pemain

Jumat, 9 Oktober 2026 18:03 WIB

Viral Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Bandung, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Jumat, 9 Oktober 2026 17:38 WIB

Jangan Asal Menuding! Tri R Minta Kasus PT BDS Tak Dijadikan Senjata Politik

Jumat, 9 Oktober 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jadwal Persib Oktober Makin Padat! Igor Tolic Hadapi Dilema Rotasi Pemain
  • Viral Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Bandung, Polisi Tangkap 4 Tersangka
  • Jangan Asal Menuding! Tri R Minta Kasus PT BDS Tak Dijadikan Senjata Politik
  • Makan di Restoran 88 SEOUL Bandung Berujung Diare dan Mual, Korban Akui Kondisinya Belum Pulih
  • Persib Menggila di Thailand! Marc Klok Bangga Maung Bandung Tunjukkan Mental Juara
  • Atlet Kabupaten Bandung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, KDS Bidik Juara Umum Porprov
  • Poltekkes Bandung Bantah Pemeran Video Asusila Viral Mahasiswinya
  • Transformasi Mengagumkan Syahrini! Dari Diva Glamor Jadi Istri Paling Patuh
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Bandung, Polisi Tangkap 4 Tersangka

By SusanaJumat, 9 Oktober 2026 17:38 WIB3 Mins Read
Ilustrasi penangkapan.(Istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polresta Bandung menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, di sebuah rumah milik salah satu tersangka.

Saat kejadian, korban berinisial S (16) tengah berkumpul bersama para pelaku. Di lokasi tersebut, korban mengonsumsi minuman keras hingga mabuk. Dalam kondisi tersebut, para pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban secara bergantian.

“Kejadian ini berawal pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2026, di mana korban bersama dengan para pelaku itu bermain, berkumpul di sebuah rumah milik pelaku. Kemudian di sana mereka minum-minum. Kemudian korban dalam keadaan mabuk, kemudian dilakukannya pencabulan,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:  Polresta Bandung Bekuk 32 Tersangka Curanmor, Puluhan Motor dan Mobil Disita

Laporan Keluarga Korban Ditindaklanjuti Polisi

Tri menjelaskan, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandung pada 23 September 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, polisi memerlukan visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian. Namun, pemeriksaan visum sempat tertunda karena korban sedang mengalami menstruasi.

Pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali hingga kondisi korban memungkinkan untuk menjalani prosedur tersebut.

“Namun pada saat pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, kita memerlukan adanya visum. Nah, pada saat visum itu ternyata korban dalam keadaan sedang datang bulan, sehingga proses untuk visum diundur sampai yang bersangkutan selesai. Kenapa kita diperlukan visum adalah untuk sebagai pembuktian,” papar Tri.

Baca Juga:  Bikin Resah, Geng Motor di Bandung Aniaya Warga Pakai Tongkat Baseball

Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Empat Tersangka Ditangkap, Satu Masih di Bawah Umur

Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16). Dari jumlah tersebut, satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

Polisi memastikan keempatnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Alhamdulillah sudah mengamankan dari para pelaku, yaitu sebanyak 4 orang. Dari 4 orang ini, ada salah satunya merupakan anak di bawah umur,” ujar Tri.

Penanganan terhadap tersangka yang masih berusia 16 tahun perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, penyidik Polresta Bandung menerapkan pasal terkait dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Sat Set! Polisi Amankan Pria Tanpa Busana yang Terima Pesanan Ojol di Bandung

Tri menyebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana disampaikan kepolisian.

“Untuk pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Kemudian, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlanjut. Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan korban anak dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

kasus pencabulan Bandung pencabulan anak di Bandung persetubuhan anak Polresta Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Asal Menuding! Tri R Minta Kasus PT BDS Tak Dijadikan Senjata Politik

Makan di Restoran 88 SEOUL Bandung Berujung Diare dan Mual, Korban Akui Kondisinya Belum Pulih

Atlet Kabupaten Bandung Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, KDS Bidik Juara Umum Porprov

Ilustrasi video syur

Poltekkes Bandung Bantah Pemeran Video Asusila Viral Mahasiswinya

Ilustrasi video syur

Viral Video Syur Perempuan Berseragam Poltekkes Bandung, Begini Kata Kemenkes

Total Hadiah Fantastis! Ajang Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Resmi Dibuka, Simak Kategori Barunya

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.