bukamata.id – Satreskrim Polresta Bandung menangkap empat orang tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, di sebuah rumah milik salah satu tersangka.
Saat kejadian, korban berinisial S (16) tengah berkumpul bersama para pelaku. Di lokasi tersebut, korban mengonsumsi minuman keras hingga mabuk. Dalam kondisi tersebut, para pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap korban secara bergantian.
“Kejadian ini berawal pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2026, di mana korban bersama dengan para pelaku itu bermain, berkumpul di sebuah rumah milik pelaku. Kemudian di sana mereka minum-minum. Kemudian korban dalam keadaan mabuk, kemudian dilakukannya pencabulan,” kata Tri saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat (9/10/2026).
Laporan Keluarga Korban Ditindaklanjuti Polisi
Tri menjelaskan, keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandung pada 23 September 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam proses penanganan perkara, polisi memerlukan visum et repertum sebagai bagian dari pembuktian. Namun, pemeriksaan visum sempat tertunda karena korban sedang mengalami menstruasi.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan kembali hingga kondisi korban memungkinkan untuk menjalani prosedur tersebut.
“Namun pada saat pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, kita memerlukan adanya visum. Nah, pada saat visum itu ternyata korban dalam keadaan sedang datang bulan, sehingga proses untuk visum diundur sampai yang bersangkutan selesai. Kenapa kita diperlukan visum adalah untuk sebagai pembuktian,” papar Tri.
Setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Empat Tersangka Ditangkap, Satu Masih di Bawah Umur
Keempat tersangka masing-masing berinisial AA (21), ED (21), AR (19), dan RG (16). Dari jumlah tersebut, satu tersangka masih berstatus anak di bawah umur.
Polisi memastikan keempatnya telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Alhamdulillah sudah mengamankan dari para pelaku, yaitu sebanyak 4 orang. Dari 4 orang ini, ada salah satunya merupakan anak di bawah umur,” ujar Tri.
Penanganan terhadap tersangka yang masih berusia 16 tahun perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik Polresta Bandung menerapkan pasal terkait dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers.
Tri menyebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana disampaikan kepolisian.
“Untuk pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 473 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Kemudian, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap keempat tersangka masih berlanjut. Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan korban anak dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









