bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan Sari Mulyani (26), ibu tiri dari bocah 4 tahun Raditya Allibyan Fauzan atau Pian, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang berujung kematian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Temuan tersebut diperoleh melalui proses penyelidikan dan penyidikan intensif sejak Pian dinyatakan meninggal pada Sabtu (22/11/2025).
Polisi Temukan Dugaan Kekerasan pada Tubuh Pian
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, mulai dari olah TKP, pemeriksaan lima saksi, hingga membawa jenazah ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“(Ibu tiri korban) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kompol Anton, Selasa (25/11/2025).
Sari Mulyani sebelumnya dilaporkan oleh ayah kandung Pian, hanya beberapa jam setelah anak tersebut dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan intensif membuat status Sari naik dari saksi terlapor menjadi tersangka.
“Dilakukan penahanan,” tegas Kompol Anton.
Pemeriksaan Psikologis Akan Dilakukan
Untuk kepentingan pengembangan kasus, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Sari Mulyani.
“Iya, itu (pemeriksaan kejiwaan) akan dilakukan,” ujar Kompol Anton.
Ibu Kandung Pian Berharap Pelaku Dihukum Setimpal
Di sisi lain, Titawati, ibu kandung Pian, mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia berharap pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kami dari keluarga berharap pelaku dihukum sesuai perbuatannya dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










