bukamata.id – sempat muncul kabar kenaikan gaji, pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian baru tahun ini.
Mengacu pada peraturan resmi, gaji PNS sebelumnya telah mengalami kenaikan sebesar 8 persen sejak 2024, sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen.
Kenaikan tersebut berlaku mulai 26 Januari 2024, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji PNS dan pensiunan tidak menjadi prioritas APBN 2026. Fokus pemerintah saat ini adalah pada program nasional untuk kepentingan masyarakat luas.
“Belum ada ruang fiskal untuk gaji PNS dan pensiunan, pemerintah fokus untuk program prioritas nasional,” ujarnya usai menghadiri rapat RAPBN dan Nota Keuangan, 15 Agustus 2025.
Meski demikian, PNS dan pensiunan tetap akan menerima pendapatan penuh tanpa potongan pada September nanti.
Berikut rincian nominal gaji PNS dan pensiunan PNS golongan IV A sampai IV E:
Gaji PNS Golongan IV A – IV E
- IVa: Rp3.289.400 – Rp5.392.900
- IVb: Rp3.429.600 – Rp5.618.400
- IVc: Rp3.576.000 – Rp5.852.700
- IVd: Rp3.728.800 – Rp6.096.200
- IVe: Rp3.888.200 – Rp6.349.600
Gaji Pensiunan PNS Golongan IV A – IV E
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Dengan informasi ini, PNS dan pensiunan dapat mempersiapkan kebutuhan mereka saat gaji dan tunjangan cair serentak bulan September 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











