Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?

Jumat, 16 Oktober 2026 21:01 WIB

Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan

Jumat, 16 Oktober 2026 20:33 WIB

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Jumat, 16 Oktober 2026 20:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Target 4 Perunggu Asian Para Games 2026, Indonesia Awali Perjuangan dengan Dua Kemenangan
  • IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana
  • Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api
  • Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka
  • Kabar Duka! Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia di Usia 66 Tahun
  • 3 Wakil Indonesia Berburu Semifinal Denmark Open 2026, Putri KW Hadapi Penguasa China
  • Agnez Mo Jadi Artis Indonesia Pertama yang Punya Patung Lilin di Madame Tussauds Hollywood
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bongkar! Oknum Kemenag Diduga Palak Khalid Basalamah hingga Rp1 Triliun Lebih

By SusanaMinggu, 21 September 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Ustaz Khalid Basalamah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan oknum Kementerian Agama terhadap pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah beserta 122 jemaahnya. Dugaan pungli ini terkait keberangkatan haji khusus tanpa antrean.

Modus Pungutan Liar Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, oknum Kemenag tersebut menawarkan kuota haji khusus resmi kepada Khalid dan jemaahnya yang sebelumnya sudah mendaftar haji furoda.

Namun, agar bisa berangkat di tahun yang sama, diminta “uang percepatan” mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per jemaah.

“Oknum Kemenag ini menyampaikan ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Ustaz Khalid dari jemaah untuk diserahkan ke oknum dimaksud,” kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:  Raffi Ahmad Terseret Kasus Blueray Cargo, KPK Ungkap Fakta Sebenarnya

Kembalinya Uang Percepatan

Setelah pelaksanaan haji 2024 selesai, muncul berbagai masalah hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Oknum tersebut diduga takut, lalu mengembalikan uang percepatan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Khalid Basalamah.

Khalid sendiri mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus melalui pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid.

Baca Juga:  Pemkab Garut Disorot KPK, Anggaran Perjalanan Dinas LN untuk Kemiskinan Ekstrem Rp784 Juta

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK menyatakan penanganan kasus ini membutuhkan waktu karena melibatkan sekitar 400 travel haji dan peredaran uang yang luas.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak ingin gegabah, kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Kami yakin benar ada juru simpannya,” tambah Asep.

Langkah Hukum KPK

Baca Juga:  Pengakuan Lisa Mariana di Kasus Bank BJB Jadi Sorotan, RK Pilih Diam

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen travel haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti telah disita.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan pungli kuota haji tambahan ini secara transparan dan profesional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

IHSG Terjun ke Level 5.185, Kapolri Perintahkan Bareskrim Selidiki Dugaan Pidana

Tragedi Kebakaran Bromo! 4 Orang Tewas, Petugas TNBTS dan Relawan Terjebak Kobaran Api

Ilustrasi korupsi

Dana Bencana Rp148 Miliar Diduga Dikorupsi, Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka

Viral Petugas SPBU Menangis di Depan I Wayan Koster: Saya Bukan Robot, Pak!

Diduga Jadi Korban Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen PIK 2

Nasib Tragis Pria di Bandung, Mengaku Ditipu Rekan Bisnis Puluhan Juta lalu Dibuang di Cimenyan

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
  • Siap-siap Cair! Panduan Cek Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Oktober-Desember 2026 Pakai NIK KTP
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.