Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bikin Penasaran, Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid 6 Menit Ramai Diburu Netizen

Sabtu, 16 Mei 2026 20:57 WIB

Tuding LaLiga Korup, Presiden Real Madrid Florentino Perez Terancam Diseret ke Pengadilan!

Sabtu, 16 Mei 2026 20:51 WIB

Ogah Jadi Badut Selebrasi, PSM Makassar Optimis Bikin Persib Bandung Merana di Parepare

Sabtu, 16 Mei 2026 20:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bikin Penasaran, Link Video Viral Guru Bahasa Inggris vs Murid 6 Menit Ramai Diburu Netizen
  • Tuding LaLiga Korup, Presiden Real Madrid Florentino Perez Terancam Diseret ke Pengadilan!
  • Ogah Jadi Badut Selebrasi, PSM Makassar Optimis Bikin Persib Bandung Merana di Parepare
  • Merinding! Tirta Siregar Ungkap Penglihatan ‘Mengerikan’ untuk Jokowi: Jangan Lengah Pak!
  • Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Cek Jadwal dan 4 Lokasi Pantau Hilal di Jabar
  • Bandung Dikepung Festival Akhir Pekan Ini, Walkot Farhan Ingatkan Warga Jaga Kondusivitas Kota
  • Sentuhan Spiritual di Balik Solusi Masalah Kota, Farhan Ingin Hidupkan Kajian Rutin di Alun-alun Bandung
  • Ramai Link Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Part 2, Benarkah Hanya Settingan Demi Trafik?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 16 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bongkar! Oknum Kemenag Diduga Palak Khalid Basalamah hingga Rp1 Triliun Lebih

By SusanaMinggu, 21 September 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Ustaz Khalid Basalamah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan oknum Kementerian Agama terhadap pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah beserta 122 jemaahnya. Dugaan pungli ini terkait keberangkatan haji khusus tanpa antrean.

Modus Pungutan Liar Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, oknum Kemenag tersebut menawarkan kuota haji khusus resmi kepada Khalid dan jemaahnya yang sebelumnya sudah mendaftar haji furoda.

Namun, agar bisa berangkat di tahun yang sama, diminta “uang percepatan” mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per jemaah.

“Oknum Kemenag ini menyampaikan ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Ustaz Khalid dari jemaah untuk diserahkan ke oknum dimaksud,” kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:  Sekda Ema Undur Diri, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Publik Tetap Jalan

Kembalinya Uang Percepatan

Setelah pelaksanaan haji 2024 selesai, muncul berbagai masalah hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Oknum tersebut diduga takut, lalu mengembalikan uang percepatan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Khalid Basalamah.

Khalid sendiri mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus melalui pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid.

Baca Juga:  Anies akan Pamerkan Pengalaman Berperilaku Antikorupsi di Acara KPK

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK menyatakan penanganan kasus ini membutuhkan waktu karena melibatkan sekitar 400 travel haji dan peredaran uang yang luas.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak ingin gegabah, kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Kami yakin benar ada juru simpannya,” tambah Asep.

Langkah Hukum KPK

Baca Juga:  Sinergi KPK-DPRD Jabar Perkuat Benteng Antikorupsi dengan Sosialisasi Gratifikasi

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen travel haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti telah disita.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan pungli kuota haji tambahan ini secara transparan dan profesional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dugaan korupsi haji Khalid Basalamah KPK oknum Kementerian Agama pungli kuota haji khusus uang percepatan haji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2026? Cek Jadwal dan 4 Lokasi Pantau Hilal di Jabar

Bandung Dikepung Festival Akhir Pekan Ini, Walkot Farhan Ingatkan Warga Jaga Kondusivitas Kota

Sentuhan Spiritual di Balik Solusi Masalah Kota, Farhan Ingin Hidupkan Kajian Rutin di Alun-alun Bandung

Media Sosial Jadi Mimbar Baru, Mahasiswa Unisba Bedah Strategi Syiar Digital Kreatif

Diadang Sepulang Sekolah, Begini Kronologi Dugaan Pengeroyokan Dua Satpam oleh 8 Siswa SMK

Intip Prediksi Tanggal Hari Raya Idul Adha 2026 Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Terpopuler
  • Link Video Guru Bahasa Inggris Ramai Dicari, Link 6 Menit Ternyata Jebakan Phishing
  • Link Video Bu Guru Bahasa Inggris Diburu Netizen, Identitas Pemeran Masih Misterius
  • Persib Bandung Gigit Jari? Striker Abroad Timnas Indonesia Dipastikan Bertahan di Eropa Musim Depan
  • Video ‘Bu Guru Bahasa Inggris dan Murid Viral di TikTok, Waspada Penipuan!
  • Bocoran 11 Pemain Mewah Incaran Persib Bandung: Ada Patrick Robson hingga Bomber Timnas Irak
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.