Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!

Kamis, 2 Juli 2026 20:38 WIB

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Kamis, 2 Juli 2026 20:20 WIB

Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib

Kamis, 2 Juli 2026 20:06 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
  • Siapa Luka Menalo? Profil Lengkap Winger Bosnia yang Resmi Berseragam Persib
  • Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku
  • Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Piala Dunia 2026 Jumat Dini Hari, Portugal dan Spanyol Main
  • Pecah! Persib Datangkan Sandy Walsh, Dikontrak hingga 2029
  • Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli
  • Persib Gandeng PMI Kota Bandung Gelar Donor Darah, Wujudkan Gerakan Positif Sambut Musim Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bongkar! Oknum Kemenag Diduga Palak Khalid Basalamah hingga Rp1 Triliun Lebih

By SusanaMinggu, 21 September 2025 10:51 WIB2 Mins Read
Ustaz Khalid Basalamah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan yang dilakukan oknum Kementerian Agama terhadap pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah beserta 122 jemaahnya. Dugaan pungli ini terkait keberangkatan haji khusus tanpa antrean.

Modus Pungutan Liar Kuota Haji

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, oknum Kemenag tersebut menawarkan kuota haji khusus resmi kepada Khalid dan jemaahnya yang sebelumnya sudah mendaftar haji furoda.

Namun, agar bisa berangkat di tahun yang sama, diminta “uang percepatan” mulai dari US$2.400 hingga US$7.000 per jemaah.

“Oknum Kemenag ini menyampaikan ‘Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan’. Uang tersebut kemudian dikumpulkan oleh Ustaz Khalid dari jemaah untuk diserahkan ke oknum dimaksud,” kata Asep di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga:  Roadshow Bus KPK di Bandung: Sosialisasi Tolak Politik Uang Jelang Pilkada 2024

Kembalinya Uang Percepatan

Setelah pelaksanaan haji 2024 selesai, muncul berbagai masalah hingga DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji.

Oknum tersebut diduga takut, lalu mengembalikan uang percepatan yang sebelumnya telah diserahkan kepada Khalid Basalamah.

Khalid sendiri mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji furoda, namun kemudian ditawari kuota haji khusus melalui pemilik travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru, Ibnu Mas’ud.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda, ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” kata Khalid.

Baca Juga:  KPK Ingatkan Pemprov Jabar Segera Inventarisir Sertifikat Aset

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

KPK menyatakan penanganan kasus ini membutuhkan waktu karena melibatkan sekitar 400 travel haji dan peredaran uang yang luas.

Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara atas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak ingin gegabah, kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa. Kami yakin benar ada juru simpannya,” tambah Asep.

Langkah Hukum KPK

Baca Juga:  Peran 'Mereka' yang Ditahan KPK dalam Dugaan Korupsi Bandung Smart City

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Lembaga antirasuah juga menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet Jakarta Timur, kantor agen travel haji, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti telah disita.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus dugaan pungli kuota haji tambahan ini secara transparan dan profesional.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dugaan korupsi haji Khalid Basalamah KPK oknum Kementerian Agama pungli kuota haji khusus uang percepatan haji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Video KKN UPI Viral, Suarakan Kondisi Jembatan Cibayawak yang Terabaikan

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Viral di TikTok! Ini Fakta Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Bikin Warganet Penasaran
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.