bukamata.id – Seorang remaja berusia 24 tahun berinisial JA, warga Baleendah, Kabupaten Bandung, tewas setelah dianiaya oleh sekelompok pemuda dengan menggunakan stik baseball.
Korban sempat dirawat dalam kondisi kritis di RS Welas Asih Baleendah sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan kakak korban berinisial R pada Minggu (10/8/2025). Saat itu, korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi koma.
“Setiba di rumah sakit, benar ditemukan korban inisial JA umur 24 tahun warga Baleendah dalam kondisi kritis atau koma,” kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (21/8/2025).
Penyebab Keributan dan Penyerangan
Dari hasil penyelidikan, korban bersama tiga temannya berpapasan dengan sekelompok pemuda berjumlah sekitar 11 orang yang mengendarai empat sepeda motor. Pertemuan itu berujung pada keributan tanpa sebab jelas.
“Kelompok ini melakukan pemukulan secara acak terhadap korban hingga menggunakan stik baseball. Korban JA terjatuh dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh temannya,” jelas Aldi.
Autopsi mengungkapkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian dahi korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan 11 orang pada Rabu (20/8). Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HMN dan RG.
“HMN terbukti melakukan pemukulan dengan stik baseball. Barang bukti stik baseball dibuang oleh pelaku dan masih dalam pencarian,” tambahnya.
Para Pelaku Masih Berstatus Anak Sekolah
Lebih lanjut, Kapolresta Bandung mengungkap bahwa seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Mereka berasal dari lima sekolah di wilayah Baleendah, sebagian besar dari SMK dan ada yang masih SMP.
“Mereka punya grup WhatsApp bernama Bandung Selatan High. Awalnya mereka saling kenal di warung tempat menitipkan motor karena tidak boleh dibawa ke sekolah,” tutur Aldi.
Meski begitu, polisi memastikan kelompok ini tidak terkait geng motor. “Sejauh ini tidak terafiliasi dengan geng motor mana pun. Mereka juga tidak saling mengenal korban,” jelasnya.
Fakta lain yang ditemukan, para pelaku sempat menenggak minuman keras jenis ciu sebelum melakukan penganiayaan.
“Malam itu mereka membeli minuman ciu dari kawasan Muhammad Toha, Kota Bandung,” ujar Aldi.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Meski masih di bawah umur, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
“Kalau pasalnya tetap, tetapi sistem peradilannya menggunakan mekanisme khusus anak,” tegas Aldi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











