Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!

Jumat, 7 Agustus 2026 01:00 WIB

Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5

Kamis, 6 Agustus 2026 23:37 WIB

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Kamis, 6 Agustus 2026 22:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Panduan Klaim Kode Redeem FF 7 Agustus 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Gratis Sekarang Juga!
  • Persebaya Juara Piala Presiden 2026, Maung Bandung Taluk Lewat Adu Penalti 6-5
  • Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek
  • Masa Kelam Berakhir! Mykhailo Mudryk Comeback Bela Chelsea Usai Sanksi Doping Dicabut
  • Drama Perebutan Tempat Ketiga Piala Presiden 2026: Persija Tundukkan Arema FC 3-1
  • Bidik Trofi Piala Presiden 2026, Ini 11 Pemain Pilihan Igor Tolic Lawan Persebaya
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Link Live Streaming & Cara Nonton Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 7 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Brutal! 11 Pemuda Aniaya Remaja di Baleendah, Korban Meninggal Dunia

By SusanaJumat, 22 Agustus 2025 10:25 WIB2 Mins Read
Polresta Bandung amankan 11 orang terkait penganiayaan hingga menyebabkan tewas seorang remaja di Baleendah, Kabupaten Bandung. Foto: Agi MPI.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang remaja berusia 24 tahun berinisial JA, warga Baleendah, Kabupaten Bandung, tewas setelah dianiaya oleh sekelompok pemuda dengan menggunakan stik baseball.

Korban sempat dirawat dalam kondisi kritis di RS Welas Asih Baleendah sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat (15/8/2025).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan kakak korban berinisial R pada Minggu (10/8/2025). Saat itu, korban dibawa ke rumah sakit dalam kondisi koma.

“Setiba di rumah sakit, benar ditemukan korban inisial JA umur 24 tahun warga Baleendah dalam kondisi kritis atau koma,” kata Aldi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (21/8/2025).

Penyebab Keributan dan Penyerangan

Dari hasil penyelidikan, korban bersama tiga temannya berpapasan dengan sekelompok pemuda berjumlah sekitar 11 orang yang mengendarai empat sepeda motor. Pertemuan itu berujung pada keributan tanpa sebab jelas.

“Kelompok ini melakukan pemukulan secara acak terhadap korban hingga menggunakan stik baseball. Korban JA terjatuh dan langsung dibawa ke rumah sakit oleh temannya,” jelas Aldi.

Autopsi mengungkapkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian dahi korban. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan 11 orang pada Rabu (20/8). Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HMN dan RG.

“HMN terbukti melakukan pemukulan dengan stik baseball. Barang bukti stik baseball dibuang oleh pelaku dan masih dalam pencarian,” tambahnya.

Para Pelaku Masih Berstatus Anak Sekolah

Lebih lanjut, Kapolresta Bandung mengungkap bahwa seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Mereka berasal dari lima sekolah di wilayah Baleendah, sebagian besar dari SMK dan ada yang masih SMP.

“Mereka punya grup WhatsApp bernama Bandung Selatan High. Awalnya mereka saling kenal di warung tempat menitipkan motor karena tidak boleh dibawa ke sekolah,” tutur Aldi.

Meski begitu, polisi memastikan kelompok ini tidak terkait geng motor. “Sejauh ini tidak terafiliasi dengan geng motor mana pun. Mereka juga tidak saling mengenal korban,” jelasnya.

Fakta lain yang ditemukan, para pelaku sempat menenggak minuman keras jenis ciu sebelum melakukan penganiayaan.

“Malam itu mereka membeli minuman ciu dari kawasan Muhammad Toha, Kota Bandung,” ujar Aldi.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.

Meski masih di bawah umur, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Kalau pasalnya tetap, tetapi sistem peradilannya menggunakan mekanisme khusus anak,” tegas Aldi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus penganiayaan Bandung 2025 Penganiayaan stik baseball Bandung Polresta Bandung Remaja Baleendah tewas
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Diduga Live TikTok Saat Bekerja, ASN Bandung Barat Viral Usai Singgung Fee Proyek

Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis

Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Polisi Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Presiden Prabowo, Pelaku Ngaku Ingin Kontennya FYP

Marbot Masjid di Purwakarta Tewas Dibacok Tetangga Sendiri Saat Hendak Adzan

SDN 026 Bojongloa Sempat Digembok Ahli Waris, Disdik Bandung Siapkan Relokasi

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.