bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 per pekerja untuk meringankan beban ekonomi. Program ini menargetkan buruh dan pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Pekerja dapat segera mengecek status penerimaan melalui situs resmi Kemnaker atau aplikasi Jamsostek Mobile.
BSU 2025 menargetkan pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dengan memberikan bantuan tunai sebesar Rp600.000 per penerima, yang merupakan gabungan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, disalurkan sekaligus untuk memudahkan akses.
“Program BSU bertujuan membantu pekerja tetap menjaga daya beli di tengah tantangan ekonomi,” ujar perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
- Gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Prioritas bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Dengan persyaratan ini, pemerintah berharap bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang paling membutuhkan.
Status Pencairan BSU September 2025
Hingga akhir September 2025, pencairan BSU untuk bulan Juni dan Juli telah selesai, namun jadwal resmi untuk penerima September 2025 belum diumumkan. Pemerintah menegaskan bahwa penyaluran kemungkinan akan dilakukan pada kuartal ketiga atau keempat tahun ini.
Pekerja dapat memantau status penerima BSU melalui:
- Situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
- Aplikasi Pospay
Dengan langkah ini, pemerintah terus berupaya memastikan bantuan subsidi upah tepat waktu dan sesuai dengan sasaran, sekaligus membantu meringankan beban ekonomi para pekerja di Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










