bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih terus berlangsung. Kabar baiknya, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap bisa mengakses bantuan ini, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.
Melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker, disebutkan bahwa mantan karyawan yang terkena PHK masih berhak menerima BSU dengan catatan tertentu. Berikut syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Pekerja Ter-PHK Bisa Dapat BSU
Agar bisa mendapatkan BSU 2025, pekerja yang terkena PHK harus:
- Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau
- Terkena PHK setelah bulan April 2025,
- Memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.
Adapun syarat lengkap penerima BSU sesuai regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
- Merupakan pekerja atau buruh;
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
- Menerima gaji paling tinggi Rp3.500.000, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing jika upah lebih tinggi dari batas tersebut;
- Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri;
- Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan;
- Memiliki rekening aktif di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau PT Pos Indonesia.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit NIK KTP
- Isi kode keamanan (captcha)
- Klik tombol “Cek Status”
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi status BSU Anda
Tiga Alasan BSU 2025 Tidak Cair
Meski memenuhi syarat, beberapa pekerja tetap tidak menerima bantuan karena alasan berikut:
- Tidak Lolos Verifikasi
Data tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan dari Permenaker No. 5 Tahun 2025. - Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain
Misalnya, sedang menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH). - Kendala pada Rekening Bank
Termasuk rekening ganda, tidak aktif, tidak valid, dibekukan, atau tidak sesuai dengan NIK.
Jika mengalami masalah rekening, peserta bisa melakukan pembaruan melalui beberapa cara berikut:
- Update rekening lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Perusahaan bisa mengubah data rekening melalui platform SIPP
- Peserta juga dapat memperbarui data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Kesimpulan:
BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi para pekerja terdampak, termasuk yang mengalami PHK. Pastikan Anda memenuhi syarat dan data rekening sudah benar agar bantuan bisa cair tanpa kendala.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











