Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Sabtu, 21 Februari 2026 04:00 WIB

Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Sabtu, 21 Februari 2026 03:00 WIB

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini
  • Jadwal Imsakiyah Bandung Raya 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU 2025 Cair, Pekerja Kena PHK Masih Berpeluang Dapat Bantuan

By Aga GustianaKamis, 10 Juli 2025 01:00 WIB2 Mins Read
Cara cek penerima BSU 2025 di aplikasi JMO
DLH Kota Bandung alihkan Rp 29 miliar dari pengadaan insinerator ke teknologi RDF. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih terus berlangsung. Kabar baiknya, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap bisa mengakses bantuan ini, asalkan memenuhi sejumlah ketentuan.

Melalui unggahan resmi akun Instagram @kemnaker, disebutkan bahwa mantan karyawan yang terkena PHK masih berhak menerima BSU dengan catatan tertentu. Berikut syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Pekerja Ter-PHK Bisa Dapat BSU

Agar bisa mendapatkan BSU 2025, pekerja yang terkena PHK harus:

  • Masih terdaftar aktif sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, atau
  • Terkena PHK setelah bulan April 2025,
  • Memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.

Adapun syarat lengkap penerima BSU sesuai regulasi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Merupakan pekerja atau buruh;
  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025;
  • Menerima gaji paling tinggi Rp3.500.000, atau sesuai dengan UMP/UMK daerah masing-masing jika upah lebih tinggi dari batas tersebut;
  • Bukan ASN, anggota TNI, maupun Polri;
  • Tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan;
  • Memiliki rekening aktif di Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN), BSI, atau PT Pos Indonesia.
Baca Juga:  BSU Kemnaker Cair? Pekerja Antusias Sambut Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Masyarakat dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses situs https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP
  4. Isi kode keamanan (captcha)
  5. Klik tombol “Cek Status”
  6. Sistem akan menampilkan hasil verifikasi status BSU Anda
Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah September 2025: Kapan Cair dan Siapa yang Berhak?

Tiga Alasan BSU 2025 Tidak Cair

Meski memenuhi syarat, beberapa pekerja tetap tidak menerima bantuan karena alasan berikut:

  1. Tidak Lolos Verifikasi
    Data tidak sesuai atau tidak memenuhi ketentuan dari Permenaker No. 5 Tahun 2025.
  2. Sudah Menerima Bantuan Sosial Lain
    Misalnya, sedang menerima dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
  3. Kendala pada Rekening Bank
    Termasuk rekening ganda, tidak aktif, tidak valid, dibekukan, atau tidak sesuai dengan NIK.
Baca Juga:  Bantuan Subsidi Upah 2025 Bisa Lanjut Lagi, Ini Jadwal dan Syarat Penerimanya

Jika mengalami masalah rekening, peserta bisa melakukan pembaruan melalui beberapa cara berikut:

  • Update rekening lewat situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Perusahaan bisa mengubah data rekening melalui platform SIPP
  • Peserta juga dapat memperbarui data melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

Kesimpulan:
BSU 2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi para pekerja terdampak, termasuk yang mengalami PHK. Pastikan Anda memenuhi syarat dan data rekening sudah benar agar bantuan bisa cair tanpa kendala.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Kemnaker PHK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cari Tempat Bukber di Bandung? Ini 5 Pilihan Terbaik Ramadan Ini

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

The Great Asia Africa 2.0

Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun

Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya

Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran

Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.