Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan

Jumat, 17 Juli 2026 21:26 WIB
Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:18 WIB

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Jumat, 17 Juli 2026 20:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan
  • Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026
  • Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling
  • Persib Kunci Tiga Pemain Asing, Ini Alasan Ramon Tanque Cs Dipertahankan
  • Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!
  • Usai Dipinjamkan ke Persis Solo, Febri Hariyadi Siap Kembali Bersama Persib
  • Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final
  • Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU Guru Non-ASN 2025: Bantuan Tunai Rp600 Ribu dari Kemenag

By SusanaRabu, 17 Desember 2025 11:51 WIB2 Mins Read
Ilustrasi Bantuan pemerintah 2025. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kepada guru honorer maupun ASN.

Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi guru madrasah serta guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum.

Setiap penerima BSU Kemenag akan mendapatkan subsidi tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600 ribu.

Dana BSU Kemenag bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenag, berbeda dengan BSU pekerja yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga:  Cara Cek dan Cairkan BSU Kemenag 2025 untuk Guru Madrasah Non-PNS

Bagi guru honorer atau guru PAI yang ingin memperoleh bantuan ini, berikut syarat dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Umum Mendapatkan BSU Kemenag 2025

  1. Berstatus guru non-ASN yang mengajar di madrasah (RA, MI, MTS, MA) atau guru PAI di sekolah umum.
  2. Tercatat aktif mengajar minimal dua tahun berturut-turut di SIMPATIKA (madrasah) atau SIAGA Pendis (guru PAI).
  3. Memiliki ijazah terakhir minimal Sarjana (S1) atau Diploma (D-IV) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
  4. Belum lulus sertifikasi guru dan tidak sedang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid serta terdaftar dengan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Berusia maksimal 60 tahun dan belum memasuki masa pensiun pada tahun anggaran berjalan.
  7. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan serupa dari kementerian lain, seperti BSU Kemnaker atau Kartu Prakerja.
Baca Juga:  Guru Honorer Dapat BSU Kemenag 2025, Cek Nominal dan Jadwal Pencairan

Dokumen Persyaratan BSU Kemenag

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Surat Keterangan Penerima yang diunduh dari laman SIMPATIKA atau SIAGA Pendis.
  3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  5. Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga:  Update Terbaru BSU Kemenag: Syarat, Tahapan dan Isu BSU 2026

Dengan memenuhi syarat dan melengkapi dokumen tersebut, guru honorer dan guru PAI bisa mendapatkan BSU Kemenag 2025 sebagai dukungan finansial di tengah kebutuhan pendidikan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan subsidi upah guru bantuan tunai Kemenag BSU guru honorer BSU Kemenag 2025 BSU non-ASN cara daftar BSU guru PAI syarat BSU Kemenag
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kredit SME Meroket 33%, Bank Muamalat dan BPKH Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.