bukamata.id – Status PPPK paruh waktu guru menjadi perhatian menjelang 2027. Wacana perubahan status menjadi PPPK penuh waktu kembali mencuat seiring adanya pembahasan mengenai penganggaran gaji aparatur pemerintah.
Jika perubahan status tersebut nantinya terealisasi, PPPK paruh waktu yang menjadi PPPK penuh waktu akan memiliki skema gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu Diusulkan dari APBN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyampaikan bahwa DPR mendorong agar anggaran untuk gaji PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, dapat dialokasikan dari pemerintah pusat melalui APBN.
Menurut Aria Bima, kebijakan tersebut menjadi salah satu perhatian di tengah adanya efisiensi anggaran pemerintah. Bidang pendidikan dan kesehatan disebut menjadi prioritas dalam penganggaran PPPK.
“Komisi II meminta karena adanya efisiensi dari berbagai anggaran yang ada untuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu akan dianggarkan dari pusat, dengan diprioritaskan untuk PPPK dan paruh waktu bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar Aria Bima dalam tayangan YouTube TVR Parlemen.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi tenaga PPPK paruh waktu guru yang tengah menantikan kepastian mengenai status kepegawaian dan penghasilan mereka.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Apabila nantinya berstatus sebagai PPPK penuh waktu, besaran gaji mengikuti ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan golongan.
Berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Besaran tersebut merupakan rentang gaji pokok berdasarkan golongan. Nominal yang diterima setiap PPPK dapat berbeda sesuai golongan, masa kerja, serta ketentuan mengenai tunjangan.
PPPK Juga Mendapatkan Sejumlah Tunjangan
Selain gaji pokok, PPPK juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beberapa tunjangan yang dapat diterima PPPK antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural dan fungsional
- Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Dengan adanya pembahasan mengenai penganggaran gaji dari pemerintah pusat, nasib PPPK paruh waktu guru pada 2027 masih menjadi perhatian. Kepastian mengenai perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tetap menunggu kebijakan dan aturan resmi pemerintah.
Bagi guru yang berstatus PPPK paruh waktu, informasi mengenai pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, besaran gaji, serta sumber anggaran perlu terus dipantau melalui pengumuman resmi pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










