Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan

Jumat, 17 Juli 2026 21:26 WIB
Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Jumat, 17 Juli 2026 21:18 WIB

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Jumat, 17 Juli 2026 20:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Masih Kena Sanksi FIFA, Pemain Baru Belum Bisa Didaftarkan
  • Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026
  • Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling
  • Persib Kunci Tiga Pemain Asing, Ini Alasan Ramon Tanque Cs Dipertahankan
  • Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!
  • Usai Dipinjamkan ke Persis Solo, Febri Hariyadi Siap Kembali Bersama Persib
  • Buntut Kontroversi Spanduk Malvinas, Pemain Argentina Terancam Larangan Bermain di Final
  • Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 18 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

BSU Kemenag 2025 Cair, Guru Non ASN Terima Bantuan Rp600.000

By SusanaSenin, 15 Desember 2025 10:14 WIB3 Mins Read
ilustrasi bansos
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 bagi guru non ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

Program ini menjadi angin segar bagi guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), serta pendidik keagamaan lainnya yang selama ini menantikan dukungan peningkatan kesejahteraan.

Melalui BSU guru Kemenag 2025, setiap penerima akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp600.000 untuk periode dua bulan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus menjaga daya beli guru non ASN di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Kementerian Agama menargetkan penyaluran BSU Kemenag 2025 kepada lebih dari 400 ribu tenaga pendidik keagamaan, mulai dari guru madrasah, ustaz, hingga pendidik di lingkungan Bimbingan Masyarakat (Bimas).

Baca Juga:  Kabar Gembira! BSU Guru dan Tendik Madrasah Non-ASN Dicairkan Kemenag

Agar proses penyaluran tepat sasaran, Kemenag menyediakan layanan pengecekan status BSU secara daring yang dapat diakses dengan mudah.

Besaran Bantuan dan Anggaran BSU Kemenag 2025

Program BSU Kemenag 2025 disiapkan dengan total anggaran sekitar Rp270 miliar. Dana tersebut dialokasikan khusus untuk meningkatkan kesejahteraan guru non ASN yang selama ini menjadi pilar utama pendidikan keagamaan di Indonesia.

Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 yang diberikan sekaligus untuk dua bulan. Proses pencairan dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditunjuk pemerintah guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Cara Cek Status Penerima BSU Kemenag 2025 Secara Online

Bagi guru non ASN yang ingin memastikan status kepesertaan BSU, berikut dua cara resmi yang dapat dilakukan:

Baca Juga:  Update Terbaru BSU Kemenag: Syarat, Tahapan dan Isu BSU 2026

1. Cek Melalui Portal Simpatika Kemenag

  • Akses laman Simpatika Kemenag.
  • Login menggunakan akun PTK (email dan kata sandi terdaftar).
  • Pilih menu Tunjangan atau Bantuan.
  • Periksa notifikasi status penerima BSU.
  • Jika terdaftar, akan muncul pemberitahuan serta opsi mencetak dokumen pencairan. Jika belum, sistem akan menampilkan keterangan belum ditetapkan.

2. Cek Melalui Website Kemnaker (Alternatif)

  • Buka laman resmi BSU Kemnaker.
  • Masukkan NIK KTP pada kolom pengecekan.
  • Isi kode captcha sesuai tampilan.
  • Klik tombol cek untuk melihat status penerimaan BSU.

Syarat dan Prosedur Pencairan BSU Kemenag 2025

Guru yang telah dinyatakan sebagai penerima BSU wajib mengikuti tahapan pencairan sesuai ketentuan Kemenag, antara lain:

  • Memastikan notifikasi resmi sebagai penerima BSU tersedia di akun Simpatika.
  • Mencetak dokumen wajib, meliputi:
    • Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah Non ASN.
    • Surat Kuasa Blokir Debet dan Penutupan Rekening.
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai.
  • Datang ke bank Himbara yang ditunjuk (BRI atau BRI Syariah).
  • Membawa dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP (jika ada).
  • Mengisi formulir pembukaan rekening baru sebagai bagian dari proses pencairan.
Baca Juga:  Guru Honorer Dapat BSU Kemenag 2025, Cek Nominal dan Jadwal Pencairan

Program BSU Kemenag 2025 menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan guru non ASN di lingkungan pendidikan keagamaan. Guru diimbau untuk rutin memantau akun Simpatika serta kanal resmi Kementerian Agama agar tidak tertinggal informasi terbaru terkait pencairan bantuan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bantuan guru madrasah bantuan subsidi upah guru BSU guru non ASN BSU Kemenag 2025 cek BSU Kemenag Simpatika Kemenag
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kemacetan

Waspada Macet! Ini Daftar Titik Kemacetan di Bandung Akhir Pekan 18-19 Juli 2026

Perahu Bocor saat Memancing, Nelayan Asal Cililin Hilang di Waduk Saguling

Kedok Wisata, Misi Rahasia? Skandal di Balik Kaburnya Femas di Korea Selatan!

Bansos

Bansos BPNT Tahap 3 Segera Cair, Cek Apakah Anda Penerima Rp600.000 Juli 2026

Uji Sah Status Tersangka, Eks Pengurus Gereja Ajukan Praperadilan ke PN Bandung

Kredit SME Meroket 33%, Bank Muamalat dan BPKH Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah

Terpopuler
  • PMJB Resmi Berdiri, Mitra MBG Jawa Barat Soroti Perubahan Kebijakan BGN
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
  • Demi Viral Berujung Penjara? Lagu Vulgar Icha Chellow Akhirnya Diseret ke Jalur Hukum
  • Macan Tutul
    Viral Kabar Warga Diterkam Macan di Gunung Papandayan, Begini Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.