Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP

Jumat, 9 Oktober 2026 05:00 WIB

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

Jumat, 9 Oktober 2026 04:00 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM

Jumat, 9 Oktober 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • KPM Wajib Tahu! Bansos Tahap 4 2026 Masuk Periode Oktober, Cek Status Lewat HP
  • Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri
  • PKH Oktober 2026 Cair? Saldo Rp600 Ribu hingga Rp1,5 Juta Mulai Masuk Rekening KPM
  • 5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak
  • 10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga
  • Siap-Siap! 4 Bantuan Pemerintah Masuk Periode Baru, Ada yang Dapat Rp900 Ribu
  • 35.305 Jiwa di Bandung Barat Terdampak Kekeringan, Warga Mulai Kesulitan Air Bersih
  • Video Pesta Sabu Viral, 120 Warga Binaan Rutan Depok Dipindah ke Nusakambangan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU Oktober 2025 Batal Disalurkan? Ini Penjelasan Kemnaker

By Aga GustianaSabtu, 18 Oktober 2025 09:05 WIB2 Mins Read
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,
Ilustrasi Bantuan 2026. (Pexels)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah mengonfirmasi bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 tidak akan dilakukan. Keputusan ini menjadi kabar kurang menyenangkan bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah yang telah menanti bantuan tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi lanjutan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan BSU tahap II tahun 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa program bantuan tersebut tidak akan berlanjut hingga akhir tahun.

“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait penyaluran BSU tahap II. Bisa disimpulkan bahwa untuk tahun ini kemungkinan besar tidak ada lagi penyaluran,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Sejauh ini, BSU hanya diberikan satu kali pada periode Juni–Juli 2025, dengan nominal Rp600.000 untuk dua bulan. Pemerintah belum menetapkan rencana baru untuk melanjutkan bantuan yang menyasar pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:  Ekonomi Jawa Barat Triwulan III-2024 Tumbuh 4,91 Persen, Pengangguran Turun 0,65 Persen

“BSU hanya dicairkan sekali pada pertengahan tahun. Hingga saat ini tidak ada instruksi lanjutan dari Presiden,” tambah Yassierli.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa program subsidi upah akan tetap berjalan pada semester II/2025. Program ini bertujuan membantu pekerja dan buruh menghadapi tekanan ekonomi di tengah kondisi global yang tidak menentu.

Baca Juga:  BSU Bakal Dilanjut Kuartal III-IV 2025? Pekerja Diminta Waspada Informasi Hoaks

Syarat dan Cara Mendapatkan BSU Rp600.000

Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria dan tahapan untuk menerima BSU:

  1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pendaftaran fisik atau daring yang tersedia.
  2. Pengusaha wajib mengisi data pekerja termasuk jumlah dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan juga dapat didaftarkan dengan melampirkan paspor sebagai bukti pendukung.
  4. Setelah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga harus mengajukan pekerjanya sebagai penerima manfaat BSU senilai Rp600.000.
  5. Penyaluran dana dilakukan langsung oleh pemerintah melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia.
  6. Penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkan BSU secara langsung di Kantor Pos terdekat.
  7. BSU hanya diberikan kepada pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran bantuan dilakukan.
Baca Juga:  BSU 2025 Tahap 2 Segera Disalurkan, Ini Syarat dan Cara Cek Status Penerima!

Informasi lengkap mengenai cara pendaftaran peserta dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 ekonomi Kemnaker pekerja Prabowo Subianto Subsidi Gaji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cari Tempat Staycation di Lembang? Ini 3 Penginapan dengan Suasana Adem dan Asri

5 Wisata Kuliner Legendaris dan Paling Dicari di Kuningan, Cocok untuk Lidah Pecinta Makanan Enak

10 Destinasi Wisata Kuningan Paling Hits dan Instagramable untuk Liburan Keluarga

Perut Keroncongan Saat Hujan? Ini 4 Kuliner Hangat yang Bikin Nagih di Bandung

Baru Bebas Bersyarat, Indra Kenz Kembali Dijemput dan Dipindahkan ke Lapas Tangerang

Gak Disengaja? Viral WNI Terciduk Kasih Makan Sampah ke Rusa di Jepang, Faktanya Bikin Tercengang

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.