bukamata.id – Pemerintah mengonfirmasi bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk bulan Oktober 2025 tidak akan dilakukan. Keputusan ini menjadi kabar kurang menyenangkan bagi jutaan pekerja berpenghasilan rendah yang telah menanti bantuan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima instruksi lanjutan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan BSU tahap II tahun 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa program bantuan tersebut tidak akan berlanjut hingga akhir tahun.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait penyaluran BSU tahap II. Bisa disimpulkan bahwa untuk tahun ini kemungkinan besar tidak ada lagi penyaluran,” ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sejauh ini, BSU hanya diberikan satu kali pada periode Juni–Juli 2025, dengan nominal Rp600.000 untuk dua bulan. Pemerintah belum menetapkan rencana baru untuk melanjutkan bantuan yang menyasar pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.
“BSU hanya dicairkan sekali pada pertengahan tahun. Hingga saat ini tidak ada instruksi lanjutan dari Presiden,” tambah Yassierli.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyatakan bahwa program subsidi upah akan tetap berjalan pada semester II/2025. Program ini bertujuan membantu pekerja dan buruh menghadapi tekanan ekonomi di tengah kondisi global yang tidak menentu.
Syarat dan Cara Mendapatkan BSU Rp600.000
Berdasarkan informasi dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria dan tahapan untuk menerima BSU:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kanal pendaftaran fisik atau daring yang tersedia.
- Pengusaha wajib mengisi data pekerja termasuk jumlah dan besaran upah melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja asing (WNA) yang telah bekerja minimal enam bulan juga dapat didaftarkan dengan melampirkan paspor sebagai bukti pendukung.
- Setelah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan juga harus mengajukan pekerjanya sebagai penerima manfaat BSU senilai Rp600.000.
- Penyaluran dana dilakukan langsung oleh pemerintah melalui rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri), Bank Syariah Indonesia, atau melalui PT Pos Indonesia.
- Penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara dapat mencairkan BSU secara langsung di Kantor Pos terdekat.
- BSU hanya diberikan kepada pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran bantuan dilakukan.
Informasi lengkap mengenai cara pendaftaran peserta dapat diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









