bukamata.id – Banyak pekerja kini menantikan kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Oktober 2025. Program bantuan dari pemerintah ini sebelumnya diberikan untuk membantu kesejahteraan buruh dan karyawan berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi nasional.
Namun, di tengah ramainya isu pencairan BSU tahap ketiga, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa informasi pencairan BSU Oktober 2025 adalah tidak benar atau hoaks.
Apa Itu BSU dan Siapa yang Berhak Menerima?
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program pemerintah yang diberikan melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja aktif dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Program ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan untuk menjaga daya beli masyarakat akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.
Untuk tahun 2025, kriteria penerima BSU di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
- Berstatus Pekerja Penerima Upah (PU).
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
BSU Oktober 2025 Tidak Cair, Ini Penjelasan Pemerintah
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa kabar pencairan BSU tahap ketiga Oktober 2025 tidak benar.
Pernyataan itu juga diperkuat oleh Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, yang menyebut informasi tersebut sebagai hoaks dan meminta masyarakat lebih berhati-hati terhadap berita palsu.
Pemerintah hingga kini belum mengeluarkan kebijakan baru terkait pencairan BSU di tahun 2025. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi pemerintah.
Cara Cek BSU 2025: Resmi dan Aman
Bagi pekerja yang ingin mengetahui status penerimaan BSU tahun 2025, berikut langkah-langkah pengecekan resmi melalui Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
1. Cek BSU via Website Kemnaker
- Buka situs bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian bawah, lalu pilih menu “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan 16 digit NIK dan kode keamanan (captcha)
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasil pengecekan
2. Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data lengkap: NIK, nama, tanggal lahir, nama ibu, nomor HP, dan email aktif
- Pastikan semua data benar, lalu klik “Lanjutkan”
3. Cek BSU via Aplikasi JMO
- Unduh dan buka aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Pilih menu “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
- Masukkan data pribadi sesuai KTP
- Klik “Lanjutkan” untuk verifikasi status
Imbauan Resmi
Pemerintah menegaskan agar masyarakat tidak mempercayai informasi pencairan BSU dari sumber tidak resmi.
Pastikan hanya mengecek status melalui situs atau aplikasi resmi milik Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar terhindar dari penipuan dan kebocoran data pribadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









