bukamata.id – Memasuki pertengahan Desember 2025, sejumlah pekerja mempertanyakan kemungkinan pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sering disebut sebagai BSU BPJS Ketenagakerjaan, bantuan ini diperuntukkan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sesuai data yang disediakan untuk pemerintah.
Apakah BSU Tahap Kedua Cair?
Setelah penyaluran BSU pertama pada Juni–Juli 2025, isu pencairan BSU tahap kedua muncul di masyarakat, dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa hingga kini pemerintah belum menetapkan jadwal penyaluran BSU Desember 2025.
Dalam pernyataannya pada jumpa pers di Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Yassierli menegaskan bahwa tahap pertama telah disalurkan kepada 15,25 juta penerima. Ia meminta para pekerja untuk menunggu informasi resmi terkait BSU tahap kedua melalui kanal resmi pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO.
Syarat Penerima BSU 2025
BSU Ketenagakerjaan diberikan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, perubahan dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022. Adapun syarat utama penerima bantuan ini meliputi:
- Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
- Prioritas diberikan bagi pekerja yang belum terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
Pemerintah mengimbau para pekerja untuk terus memantau update resmi agar tidak terlewat informasi terkait pencairan BSU berikutnya.
BSU BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu program penting untuk membantu pekerja dengan gaji rendah, terutama menjelang akhir tahun 2025.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










