bukamata.id – Kabar baik untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Agustus 2025 akan cair serentak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Tak hanya menerima gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan 7 tunjangan tambahan yang menambah total penghasilan bulanan.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang mengatur penyetaraan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.
Daftar 7 Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Agustus 2025
- Tunjangan Keluarga
PPPK yang telah menikah berhak atas tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak 2% per anak, maksimal dua anak. - Tunjangan Pangan (Beras)
Diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras per anggota keluarga, termasuk pasangan dan anak, sesuai harga beras nasional. - Tunjangan Jabatan Fungsional
Berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan jabatan fungsional lainnya. Besarannya menyesuaikan jabatan dan golongan. - Tunjangan Sertifikasi Profesi
PPPK bersertifikat (misalnya guru) berhak atas tunjangan profesi senilai gaji pokok, sehingga total gaji bisa hampir dua kali lipat. - Tunjangan Kinerja (Tukin)
Didasarkan pada penilaian kinerja individu dan instansi. Besarannya bervariasi, bahkan bisa menjadi komponen terbesar dalam gaji bulanan. - Tunjangan Wilayah 3T
Untuk PPPK yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Papua atau perbatasan negara. - Tunjangan Lainnya
Termasuk uang makan, transportasi, tunjangan daerah, seragam, dan perjalanan dinas, tergantung kebijakan instansi.
Simulasi Gaji PPPK Agustus 2025
Contoh perhitungan gaji untuk seorang guru PPPK golongan IX bersertifikasi dengan istri dan dua anak:
- Gaji Pokok: Rp3.203.600
- Tunjangan Istri: Rp320.360
- Tunjangan Anak (2x): Rp128.144
- Tunjangan Sertifikasi: Rp3.203.600
- Tunjangan Pangan: ±Rp800.000
- Tunjangan Fungsional: ±Rp327.000
- Tunjangan Kinerja: Rp500.000 – Rp1.500.000
Total Gaji per Bulan: ±Rp8 – Rp9 juta.
Gaji dan Tunjangan Cair 1 Agustus 2025 Serentak
Pemerintah menetapkan bahwa gaji ASN, termasuk PPPK, akan dicairkan pada tanggal 1 setiap bulan. Untuk bulan Agustus 2025, pencairan gaji dan tunjangan dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa PPPK kini tidak lagi dianggap sebagai ASN kelas dua. Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN dengan sistem remunerasi yang transparan dan adil.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










