Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Kamis, 2 April 2026 17:07 WIB

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Kamis, 2 April 2026 17:01 WIB

Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan

Kamis, 2 April 2026 17:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
  • Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!
  • Link ‘Part 2’ Ibu Tiri vs Anak Tiri Muncul, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
  • Heboh Liga Belanda! Pemain Naturalisasi ‘Diparkir’ Akibat Masalah Paspor, Timnas Indonesia Terdampak
  • KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi
  • Momen Emosional Putros, Persib Punya Wakil di Piala Dunia 2026
  • Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 2 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bukan Cuma Gaji Pokok! PPPK Dapat Tambahan Hingga Rp9 Juta Bulan Ini

By SusanaRabu, 23 Juli 2025 04:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar baik untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Agustus 2025 akan cair serentak dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Tak hanya menerima gaji pokok, PPPK juga akan mendapatkan 7 tunjangan tambahan yang menambah total penghasilan bulanan.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, yang mengatur penyetaraan kesejahteraan antara PPPK dan PNS.

Daftar 7 Tunjangan yang Akan Diterima PPPK Agustus 2025

  1. Tunjangan Keluarga
    PPPK yang telah menikah berhak atas tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok, serta tunjangan anak 2% per anak, maksimal dua anak.
  2. Tunjangan Pangan (Beras)
    Diberikan dalam bentuk uang setara 10 kg beras per anggota keluarga, termasuk pasangan dan anak, sesuai harga beras nasional.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
    Berlaku untuk guru, tenaga kesehatan, penyuluh, dan jabatan fungsional lainnya. Besarannya menyesuaikan jabatan dan golongan.
  4. Tunjangan Sertifikasi Profesi
    PPPK bersertifikat (misalnya guru) berhak atas tunjangan profesi senilai gaji pokok, sehingga total gaji bisa hampir dua kali lipat.
  5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    Didasarkan pada penilaian kinerja individu dan instansi. Besarannya bervariasi, bahkan bisa menjadi komponen terbesar dalam gaji bulanan.
  6. Tunjangan Wilayah 3T
    Untuk PPPK yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Papua atau perbatasan negara.
  7. Tunjangan Lainnya
    Termasuk uang makan, transportasi, tunjangan daerah, seragam, dan perjalanan dinas, tergantung kebijakan instansi.
Baca Juga:  PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri? Ini Besarannya dari Golongan I–XVII

Simulasi Gaji PPPK Agustus 2025

Contoh perhitungan gaji untuk seorang guru PPPK golongan IX bersertifikasi dengan istri dan dua anak:

  • Gaji Pokok: Rp3.203.600
  • Tunjangan Istri: Rp320.360
  • Tunjangan Anak (2x): Rp128.144
  • Tunjangan Sertifikasi: Rp3.203.600
  • Tunjangan Pangan: ±Rp800.000
  • Tunjangan Fungsional: ±Rp327.000
  • Tunjangan Kinerja: Rp500.000 – Rp1.500.000
Baca Juga:  PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri? Ini Besarannya dari Golongan I–XVII

Total Gaji per Bulan: ±Rp8 – Rp9 juta.

Gaji dan Tunjangan Cair 1 Agustus 2025 Serentak

Pemerintah menetapkan bahwa gaji ASN, termasuk PPPK, akan dicairkan pada tanggal 1 setiap bulan. Untuk bulan Agustus 2025, pencairan gaji dan tunjangan dijadwalkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga:  PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri? Ini Besarannya dari Golongan I–XVII

Kebijakan ini menjadi bukti nyata bahwa PPPK kini tidak lagi dianggap sebagai ASN kelas dua. Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN dengan sistem remunerasi yang transparan dan adil.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji dan tunjangan ASN 2025 gaji PPPK Agustus 2025 jadwal gaji PPPK cair tunjangan PPPK terbaru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Ilustrasi gempa

Waspada! BMKG Prediksi Gempa Susulan di Sulut dan Maluku Utara Masih Berlanjut Hingga Pekan Depan

Fakta Mengejutkan KPK! CCTV Ono Surono Jadi Sorotan

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Heboh! Link Telegram Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ramai Diburu, Ini Fakta Sebenarnya
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Heboh, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.