Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos

Jumat, 31 Juli 2026 09:44 WIB
Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

Jumat, 31 Juli 2026 08:33 WIB
Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!

Jumat, 31 Juli 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Cara Cek Bansos PKH Tahap 3 2026: Jadwal Cair, Besaran, dan Link Resmi Kemensos
  • Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!
  • Klaim Saldo DANA Gratis 31 Juli 2026: Dapatkan Cuan Langsung Cair Hari Ini!
  • Bukan Sekadar Juara! Ini Alasan Igor Tolic Pilih Lindungi Pemain Persib di Piala Presiden 2026
  • BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima
  • 5 Nasi Goreng Enak di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada Bistik Crispy hingga Nasi Goreng Tinta Cumi
  • Kode Redeem FF 31 Juli 2026: Dapatkan Hadiah Eksklusif Free Fire Hari Ini!
  • Bos FIFA Gianni Infantino Buka Suara Soal Wacana Jual Saham Piala Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 31 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri? Ini Besarannya dari Golongan I–XVII

By SusanaMinggu, 3 Agustus 2025 19:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PNS dan PPPK adalah dua jenis aparatur sipil negara yang terus menjadi incaran masyarakat setiap kali rekrutmen dibuka.

Baik PNS maupun PPPK, keduanya menawarkan stabilitas karier dan finansial, termasuk dalam hal gaji serta tunjangan yang dijamin oleh negara.

Salah satu tunjangan menarik yang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, adalah tunjangan suami istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, di mana suami atau istri dari PPPK berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Besaran Tunjangan Suami Istri PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah daftar lengkap nominal tunjangan suami istri PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: berkisar antara Rp193.850 hingga Rp290.090
  • Golongan II: mulai dari Rp211.690 hingga Rp307.120
  • Golongan III: antara Rp220.650 sampai Rp320.120
  • Golongan IV: sebesar Rp229.980 hingga Rp333.660
  • Golongan V: sekitar Rp251.150 hingga Rp418.990
  • Golongan VI: antara Rp274.280 sampai Rp436.710
  • Golongan VII: mulai dari Rp285.880 hingga Rp455.180
  • Golongan VIII: berkisar Rp297.970 sampai Rp474.440
  • Golongan IX: sebesar Rp320.360 hingga Rp526.150
  • Golongan X: mulai dari Rp333.910 hingga Rp548.400
  • Golongan XI: antara Rp348.030 sampai Rp571.600
  • Golongan XII: berada di kisaran Rp362.750 hingga Rp595.780
  • Golongan XIII: sebesar Rp378.100 hingga Rp620.980
  • Golongan XIV: mulai dari Rp394.090 hingga Rp647.250
  • Golongan XV: antara Rp410.760 sampai Rp674.620
  • Golongan XVI: berkisar Rp428.140 hingga Rp703.160
  • Golongan XVII: sebesar Rp446.250 hingga Rp732.990

Nominal tersebut tentunya tergantung pada posisi gaji pokok masing-masing PPPK dalam golongan tertentu.

Meskipun PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, namun hak-hak finansial lainnya seperti tunjangan keluarga PPPK tetap diberikan secara penuh selama masa kontrak berlangsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

daftar gaji PPPK semua golongan gaji PPPK 2025 tunjangan PPPK terbaru tunjangan suami istri PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

Kota Batubara Kok Gelap Gulita? Saat Peternak Kecil Dipaksa Tanggung Dosa Gagalnya PLN!

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026 Cair Lagi? Ini Fakta Terbaru, Syarat, dan Cara Cek Penerima

Pelecehan Seksual

Ayah di Bandung Barat Tega Siksa Anak Kandung Usia 5 Tahun hingga Berdarah-darah

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos Kemensos Tahap 3 Juli-September 2026 Cair! Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK KTP

Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?

Salip Elektabilitas Prabowo, Pintu RI 1 Terbuka Lebar untuk Dedi Mulyadi

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Jakarta Lumpuh Total! Dihujat Warga, Acara Willie Salim dan Emak Gila Ternyata Ilegal!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.