Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Persib

Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24

Minggu, 14 Juni 2026 13:54 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
  • Harga Emas Hari Ini Mengejutkan! Antam Naik Tipis Tembus Rp2,82 Juta per Gram
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri? Ini Besarannya dari Golongan I–XVII

By SusanaMinggu, 3 Agustus 2025 19:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PNS dan PPPK adalah dua jenis aparatur sipil negara yang terus menjadi incaran masyarakat setiap kali rekrutmen dibuka.

Baik PNS maupun PPPK, keduanya menawarkan stabilitas karier dan finansial, termasuk dalam hal gaji serta tunjangan yang dijamin oleh negara.

Salah satu tunjangan menarik yang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, adalah tunjangan suami istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, di mana suami atau istri dari PPPK berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Besaran Tunjangan Suami Istri PPPK Berdasarkan Golongan

Baca Juga:  Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus Rp7 Juta! Ini Rincian Lengkap Tiap Golongan

Berikut ini adalah daftar lengkap nominal tunjangan suami istri PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: berkisar antara Rp193.850 hingga Rp290.090
  • Golongan II: mulai dari Rp211.690 hingga Rp307.120
  • Golongan III: antara Rp220.650 sampai Rp320.120
  • Golongan IV: sebesar Rp229.980 hingga Rp333.660
  • Golongan V: sekitar Rp251.150 hingga Rp418.990
  • Golongan VI: antara Rp274.280 sampai Rp436.710
  • Golongan VII: mulai dari Rp285.880 hingga Rp455.180
  • Golongan VIII: berkisar Rp297.970 sampai Rp474.440
  • Golongan IX: sebesar Rp320.360 hingga Rp526.150
  • Golongan X: mulai dari Rp333.910 hingga Rp548.400
  • Golongan XI: antara Rp348.030 sampai Rp571.600
  • Golongan XII: berada di kisaran Rp362.750 hingga Rp595.780
  • Golongan XIII: sebesar Rp378.100 hingga Rp620.980
  • Golongan XIV: mulai dari Rp394.090 hingga Rp647.250
  • Golongan XV: antara Rp410.760 sampai Rp674.620
  • Golongan XVI: berkisar Rp428.140 hingga Rp703.160
  • Golongan XVII: sebesar Rp446.250 hingga Rp732.990
Baca Juga:  SSCASN BKN: Jadwal Baru dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Nominal tersebut tentunya tergantung pada posisi gaji pokok masing-masing PPPK dalam golongan tertentu.

Meskipun PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, namun hak-hak finansial lainnya seperti tunjangan keluarga PPPK tetap diberikan secara penuh selama masa kontrak berlangsung.

Baca Juga:  Instansi Mulai Umumkan NI PPPK Paruh Waktu, Gaji Pertama Segera Cair?

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

daftar gaji PPPK semua golongan gaji PPPK 2025 tunjangan PPPK terbaru tunjangan suami istri PPPK
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.