Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Sabtu, 19 September 2026 07:23 WIB

Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api

Sabtu, 19 September 2026 06:00 WIB

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Sabtu, 19 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia
  • Liburan Tanpa Ribet! 10 Destinasi Wisata Sukabumi Ini Bisa Dijangkau Cuma Naik Kereta Api
  • Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban
  • Persib vs Persijap Jepara, Bobotoh Bisa Nobar di 5 Lokasi Ini
  • Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula
  • Cristiano Ronaldo Kembali Masuk Skuad Timnas Portugal untuk UEFA Nations League
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PPPK Dapat Tunjangan Suami Istri? Ini Besarannya dari Golongan I–XVII

By SusanaMinggu, 3 Agustus 2025 19:00 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – PNS dan PPPK adalah dua jenis aparatur sipil negara yang terus menjadi incaran masyarakat setiap kali rekrutmen dibuka.

Baik PNS maupun PPPK, keduanya menawarkan stabilitas karier dan finansial, termasuk dalam hal gaji serta tunjangan yang dijamin oleh negara.

Salah satu tunjangan menarik yang diberikan kepada ASN, termasuk PPPK, adalah tunjangan suami istri. Tunjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2020, di mana suami atau istri dari PPPK berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Besaran Tunjangan Suami Istri PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut ini adalah daftar lengkap nominal tunjangan suami istri PPPK berdasarkan masing-masing golongan:

  • Golongan I: berkisar antara Rp193.850 hingga Rp290.090
  • Golongan II: mulai dari Rp211.690 hingga Rp307.120
  • Golongan III: antara Rp220.650 sampai Rp320.120
  • Golongan IV: sebesar Rp229.980 hingga Rp333.660
  • Golongan V: sekitar Rp251.150 hingga Rp418.990
  • Golongan VI: antara Rp274.280 sampai Rp436.710
  • Golongan VII: mulai dari Rp285.880 hingga Rp455.180
  • Golongan VIII: berkisar Rp297.970 sampai Rp474.440
  • Golongan IX: sebesar Rp320.360 hingga Rp526.150
  • Golongan X: mulai dari Rp333.910 hingga Rp548.400
  • Golongan XI: antara Rp348.030 sampai Rp571.600
  • Golongan XII: berada di kisaran Rp362.750 hingga Rp595.780
  • Golongan XIII: sebesar Rp378.100 hingga Rp620.980
  • Golongan XIV: mulai dari Rp394.090 hingga Rp647.250
  • Golongan XV: antara Rp410.760 sampai Rp674.620
  • Golongan XVI: berkisar Rp428.140 hingga Rp703.160
  • Golongan XVII: sebesar Rp446.250 hingga Rp732.990

Nominal tersebut tentunya tergantung pada posisi gaji pokok masing-masing PPPK dalam golongan tertentu.

Meskipun PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS, namun hak-hak finansial lainnya seperti tunjangan keluarga PPPK tetap diberikan secara penuh selama masa kontrak berlangsung.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gagal Bayar Denda, WNI Dibui Gara-gara Buang Puntung Rokok Sembarangan di Malaysia

Dendam Masa Lalu Berujung Pengeroyokan, Jukir di Cileunyi Jadi Korban

Bukan Cuma Didenda, Pohon yang Ditebang di Bandung Harus Dikembalikan ke Lokasi Semula

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.