Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Cut Salwa Viral Ramai Dicari, Warganet Diimbau Waspada Tautan Palsu

Jumat, 19 Juni 2026 03:00 WIB

Borong Pemain Bintang Gratis! Ini Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026

Jumat, 19 Juni 2026 02:00 WIB

Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Terbaru 19 Juni 2026 dan Cara Klaimnya

Jumat, 19 Juni 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Cut Salwa Viral Ramai Dicari, Warganet Diimbau Waspada Tautan Palsu
  • Borong Pemain Bintang Gratis! Ini Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Juni 2026
  • Serbu Hadiah Gratis! Intip Daftar Kode Redeem FF Terbaru 19 Juni 2026 dan Cara Klaimnya
  • Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi
  • DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik
  • Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 19 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cair 1 Agustus! PNS Dapat 3 Tambahan di Luar Gaji Pokok, Ini Rincian Lengkap dari Sri Mulyani

By SusanaSelasa, 29 Juli 2025 11:40 WIB2 Mins Read
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Selain gaji pokok dan tunjangan bulanan, mulai 1 Agustus 2025, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mencairkan tiga jenis tambahan penghasilan untuk PNS.

Tambahan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas kinerja dan kebutuhan operasional kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.

3 Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan untuk PNS

Baca Juga:  Tunjangan PNS Agustus 2025 Cair! Cek Besaran Tukin, Tunjangan Istri & Anak

1. Uang Lembur

PNS yang bekerja di luar jam kerja resmi akan menerima uang lembur dengan besaran berbeda sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp18.000 per jam
  • Golongan II: Rp24.000 per jam
  • Golongan III: Rp30.000 per jam
  • Golongan IV: Rp36.000 per jam

Pemberian uang lembur berlaku untuk PNS yang bekerja minimal dua jam berturut-turut dan harus berdasarkan surat perintah dari pejabat berwenang.

2. Uang Makan Lembur

Baca Juga:  Fix Cair 1 Agustus! Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan 3

PNS yang bekerja lembur juga akan menerima uang makan lembur, maksimal satu kali per hari, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan I & II: Rp35.000 per hari
  • Golongan III: Rp37.000 per hari
  • Golongan IV: Rp41.000 per hari

3. Biaya Paket Data dan Komunikasi

Tambahan ini diberikan secara selektif kepada PNS yang pekerjaannya mengandalkan komunikasi daring (online). Rinciannya:

  • Eselon I & II / setara: Rp400.000 per bulan
  • Eselon III ke bawah: Rp200.000 per bulan
Baca Juga:  Cair Awal Agustus! Cek Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS 2025, Golongan IV Naik Drastis!

Pemberian paket data ini mempertimbangkan intensitas tugas online, ketersediaan anggaran, serta prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Dengan adanya PMK Nomor 39 Tahun 2024, PNS akan menerima tiga tambahan penghasilan yang akan dicairkan bersamaan dengan gaji dan tunjangan pada 1 Agustus 2025. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap beban kerja dan efisiensi kinerja ASN di seluruh Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gaji PNS Agustus 2025 Tambahan penghasilan PNS 2025 Tunjangan PNS terbaru Uang lembur PNS
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.