bukamata.id – Kabar kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuat di media sosial. Disebutkan bahwa gaji pensiunan PNS dan ASN akan naik serta dirapel pada November 2025. Namun, benarkah informasi tersebut?
Sebelum membahas isu tersebut, PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pencairan gaji pensiunan PNS bulan November 2025 telah dilakukan sejak 1 November 2025 dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Pencairan ini berlaku bagi seluruh golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan IV, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menetapkan besaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Para pensiunan diimbau untuk memastikan dokumen administrasi dan autentikasi sudah lengkap agar proses pencairan berjalan lancar. PT Taspen menjamin hak bulanan para pensiunan tetap aman dan cair tepat waktu.
Inovasi Layanan Otentikasi Taspen
Untuk mempermudah proses verifikasi, Taspen menghadirkan aplikasi Andal, inovasi autentikasi digital tanpa perlu login atau registrasi.
Peserta cukup memasukkan Nomor Taspen (Notas) dan melakukan swafoto/selfie untuk verifikasi biometrik.
“Dengan inovasi ini, peserta pensiun bisa autentikasi cukup lewat swafoto di aplikasi Andal by Taspen tanpa perlu datang ke kantor cabang,” jelas Corporate Secretary Taspen, Henra.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Terbaru November 2025
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
- IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
- IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
- IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
- IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Fakta dari Taspen soal Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan maupun ASN untuk tahun 2025.
“Pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS atau pensiunan tahun 2025,” tulis Taspen dalam pernyataan resminya.
Taspen menjelaskan bahwa penyesuaian terakhir dilakukan pada 1 Januari 2024 dengan kenaikan 12 persen, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap kabar tidak resmi yang beredar di media sosial agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Rencana Pemerintah Soal Kenaikan Gaji ASN
Sementara itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, terdapat poin yang menyebutkan rencana kenaikan gaji bagi ASN, terutama untuk kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
Namun, Kementerian Keuangan melalui Menteri Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum dibahas lebih lanjut.
Hal senada disampaikan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari, yang menjelaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih dalam tahap perencanaan dan belum bisa dipastikan waktu pelaksanaannya.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan itu baru tertuang dalam lampiran Perpres 79/2025,” ujar Qodari.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











