bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag 2025 kembali menjadi perhatian para guru Non ASN. Kementerian Agama Republik Indonesia menyiapkan anggaran sekitar Rp270 miliar untuk membantu guru madrasah non-ASN yang belum bersertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof. Dr. H. Amien Suyitno, menyatakan bahwa program ini menyasar guru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA) yang selama ini belum menerima tunjangan profesi pendidik.
Syarat Penerima BSU Kemenag 2025
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor B-374/Dt.I.II/HM/12/2025, tidak semua guru Non ASN berhak menerima BSU. Adapun persyaratan utama yang harus dipenuhi:
- Guru tercatat aktif mengajar di satuan pendidikan di bawah Kemenag.
- Memiliki PTK ID valid dan terdaftar di sistem Simpatika Kemenag.
- Data kependudukan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), sah dan terverifikasi.
- Proses verifikasi dan validasi data calon penerima harus selesai paling lambat Selasa, 16 Desember 2025.
- Melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai pernyataan resmi dan bentuk tanggung jawab guru terhadap bantuan.
Cara Mencairkan BSU Kemenag 2025
Proses pencairan BSU dimulai dengan pemberitahuan melalui akun Simpatika masing-masing guru. Tahapan pencairannya sebagai berikut:
- Cetak Surat Keterangan Penerima BSU melalui akun Simpatika.
- Cetak dan tandatangani SPTJM di atas materai.
- Cetak surat kuasa pemblokiran debit dan penutupan rekening, lalu tandatangani tanpa materai.
- Datang ke bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI atau BRI Syariah, dengan membawa dokumen tambahan: KTP, NPWP (jika ada), Surat Keterangan Penerima BSU, SPTJM bermaterai, dan surat kuasa.
- Bagi guru yang belum memiliki rekening, isi formulir pembukaan rekening baru di BRI atau BRI Syariah. Setelah itu, pihak bank menyerahkan buku rekening dan kartu ATM kepada penerima BSU.
Cara Cek Penerima BSU Kemenag 2025
Untuk mengetahui status penerima BSU, guru dapat mengecek melalui laman Simpatika Kemenag:
- Kunjungi: https://simpatika.siap.id/madrasah/
- Login menggunakan email dan kata sandi PTK.
- Pilih menu “Tunjangan” atau “Bantuan”.
- Periksa notifikasi:
- Jika terdaftar, akan muncul ucapan selamat dan tombol cetak dokumen persyaratan pencairan.
- Jika belum memenuhi kriteria, sistem menampilkan pemberitahuan bahwa guru belum ditetapkan sebagai penerima.
Perbedaan BSU Kemenag dan Kemnaker
BSU Kemenag berbeda dari subsidi upah yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Program ini khusus untuk guru Non ASN di bawah Kemenag yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Besarannya:
- Rp300.000 per bulan selama dua bulan
- Total dana yang diterima: Rp600.000
Ketentuan resmi diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 8444 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Non ASN pada Raudhatul Athfal dan Madrasah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











