Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!

Selasa, 16 Juni 2026 14:48 WIB

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Selasa, 16 Juni 2026 14:20 WIB

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Selasa, 16 Juni 2026 14:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Guncang Piala Dunia 2026! Ucapan Pelatih Senegal Ini Bikin Ruang Pers Langsung Hening!
  • Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia
  • Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran
  • Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat
  • Strategi Lolos Pengajuan KUR BRI 2026 Rp100 Juta: Panduan Syarat, Langkah Online, dan Simulasi Cicilan Terbaru
  • Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak
  • Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya
  • Jadwal Lengkap MotoGP Ceko 2026 Akhir Pekan Ini: Misi Marquez Lampaui Rekor Rossi di Brno
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 16 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Update Terbaru BSU Kemenag: Syarat, Tahapan dan Isu BSU 2026

By SusanaSenin, 12 Januari 2026 01:00 WIB3 Mins Read
ilustrasi bansos
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah terus memperkuat mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja, khususnya guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu dokumen terpenting dalam proses pencairan bantuan ini adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM menjadi kunci utama untuk memastikan validitas data penerima sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara. Tanpa dokumen ini, pencairan BSU dipastikan tidak dapat diproses.

Penyaluran BSU Kemenag tahun anggaran 2025 sendiri masih berlangsung hingga awal 2026, di tengah ramainya spekulasi terkait kelanjutan program BSU secara nasional pada tahun 2026 yang hingga kini belum memiliki keputusan resmi.

Apa Itu SPTJM dan Mengapa Wajib?

SPTJM merupakan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa penerima memenuhi seluruh persyaratan BSU, serta bersedia bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan. Dalam dokumen ini, penerima juga menyatakan kesanggupan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau potensi kerugian negara.

Baca Juga:  BSU BPJS 2026 Belum Cair! Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Status Agar Tidak Tertipu Hoaks

Bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN, SPTJM wajib:

  • Diunduh melalui sistem SIMPATIKA atau Info GTK
  • Ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Diserahkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan aktivasi rekening

Update Penyaluran BSU Kemenag 2025

Hingga pekan kedua Januari 2026, pencairan BSU Kemenag 2025 masih berada dalam tahap penyelesaian. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar, yang menyasar guru RA/madrasah dan tenaga kependidikan yang belum menerima tunjangan profesi.

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti:

  • BRI
  • BSI
  • BNI
  • Bank Mandiri

Sebagian penerima bahkan telah menerima dana sejak akhir Desember 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU Kemenag

Berikut persyaratan utama penerima BSU Kemenag 2025:

  • Memiliki NIK valid
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK
  • Terdaftar di pangkalan data Kemenag
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki PTK ID Kemenag
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
  • Berusia maksimal 60 tahun
  • Berstatus non-ASN
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain
  • Wajib mengisi dan menandatangani SPTJM
Baca Juga:  BSU Cair 2026? Simak Update Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Meski SPTJM telah ditandatangani, sejumlah guru mengeluhkan BSU belum cair. Hal ini diduga berkaitan dengan kendala sistem di SIMPATIKA, sehingga verifikasi data lanjutan masih diperlukan.

Aktivasi Rekening BSU: Ini yang Harus Dibawa

Bagi penerima baru, proses aktivasi rekening menjadi tahap wajib. Guru harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Penerima BSU dari SIMPATIKA/SIAGA
  • SPTJM yang telah ditandatangani

Waspada Hoaks BSU 2026, Belum Ada Pengumuman Resmi

Sementara itu, kabar pencairan BSU 2026 sebesar Rp600.000 untuk pekerja umum kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan program tersebut.

Baca Juga:  BSU 2026 Belum Cair! Ini Cara Resmi Cek Status Bantuan Subsidi Upah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas anggaran negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi hoaks, terutama unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi penipuan.

Catatan Terakhir BSU dan Prediksi Pencairan Selanjutnya

Penyaluran terakhir BSU untuk pekerja umum tercatat pada Agustus 2025, mencakup periode Juni–Juli 2025. Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk BSU Kemenag tahun 2026, pencairan tahap awal diperkirakan baru akan dimulai Mei hingga Juni 2026, tergantung kesiapan DIPA di masing-masing Kantor Wilayah Kemenag.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BSU guru madrasah BSU Kemenag 2025 BSU non ASN Kemenag pencairan BSU 2026 SIMPATIKA BSU SPTJM BSU syarat BSU Kemenag
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Kenaikan BBM Nonsubsidi Bebani Pemkot Bandung, Farhan Akui Harus Lakukan Efisiensi Besar-besaran

Berusia Hampir 6 Abad, DPRD Ungkap Posisi Strategis Cirebon dalam Sejarah Jawa Barat

Farhan Tegaskan Trotoar Bukan Tempat Parkir, Pelanggar akan Ditindak

Hilang Misterius 3 Tahun, Perempuan Asal Antapani Ternyata Disekap dan Dianiaya Kekasihnya

Farhan Pastikan Kebebasan Demonstrasi Tetap Dijaga, Sebut Aksi Mahasiswa di Bandung Berjalan Kondusif

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Viral! Daftar Nama yang Diserahkan Sony Sonjaya ke Kejagung Terkait Kasus BGN, Siapa Saja?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.