Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dulu Sinetron, Sekarang Layar Lebar Hollywood! Perkembangan Agnez Mo Bikin Syok

Selasa, 20 Oktober 2026 14:32 WIB

Langgar 115 Aturan Finansial, Manchester City Berpotensi Terdepak dari Liga Inggris!

Selasa, 20 Oktober 2026 13:20 WIB
Demo Jakarta

Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya

Selasa, 20 Oktober 2026 12:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dulu Sinetron, Sekarang Layar Lebar Hollywood! Perkembangan Agnez Mo Bikin Syok
  • Langgar 115 Aturan Finansial, Manchester City Berpotensi Terdepak dari Liga Inggris!
  • Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya
  • Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran
  • Jadwal Liga Champions 2026/2027 Pekan Ini: PSG vs Barcelona, Bayern vs Arsenal
  • Tiga Laga Menanti Persib, Ini Strategi Igor Tolic Hadapi Jadwal Padat
  • Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober 2026 Turun Rp10.000, Cek Daftar Lengkap
  • Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Update Terbaru BSU Kemenag: Syarat, Tahapan dan Isu BSU 2026

By SusanaSenin, 12 Januari 2026 01:00 WIB3 Mins Read
ilustrasi bansos
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah terus memperkuat mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja, khususnya guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu dokumen terpenting dalam proses pencairan bantuan ini adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM menjadi kunci utama untuk memastikan validitas data penerima sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara. Tanpa dokumen ini, pencairan BSU dipastikan tidak dapat diproses.

Penyaluran BSU Kemenag tahun anggaran 2025 sendiri masih berlangsung hingga awal 2026, di tengah ramainya spekulasi terkait kelanjutan program BSU secara nasional pada tahun 2026 yang hingga kini belum memiliki keputusan resmi.

Apa Itu SPTJM dan Mengapa Wajib?

SPTJM merupakan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa penerima memenuhi seluruh persyaratan BSU, serta bersedia bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan. Dalam dokumen ini, penerima juga menyatakan kesanggupan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau potensi kerugian negara.

Baca Juga:  BSU 2026 Cair Rp600.000: Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN, SPTJM wajib:

  • Diunduh melalui sistem SIMPATIKA atau Info GTK
  • Ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Diserahkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan aktivasi rekening

Update Penyaluran BSU Kemenag 2025

Hingga pekan kedua Januari 2026, pencairan BSU Kemenag 2025 masih berada dalam tahap penyelesaian. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar, yang menyasar guru RA/madrasah dan tenaga kependidikan yang belum menerima tunjangan profesi.

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti:

  • BRI
  • BSI
  • BNI
  • Bank Mandiri

Sebagian penerima bahkan telah menerima dana sejak akhir Desember 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU Kemenag

Berikut persyaratan utama penerima BSU Kemenag 2025:

  • Memiliki NIK valid
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK
  • Terdaftar di pangkalan data Kemenag
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki PTK ID Kemenag
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
  • Berusia maksimal 60 tahun
  • Berstatus non-ASN
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain
  • Wajib mengisi dan menandatangani SPTJM
Baca Juga:  BSU 2026 Belum Cair! Ini Cara Resmi Cek Status Bantuan Subsidi Upah

Meski SPTJM telah ditandatangani, sejumlah guru mengeluhkan BSU belum cair. Hal ini diduga berkaitan dengan kendala sistem di SIMPATIKA, sehingga verifikasi data lanjutan masih diperlukan.

Aktivasi Rekening BSU: Ini yang Harus Dibawa

Bagi penerima baru, proses aktivasi rekening menjadi tahap wajib. Guru harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Penerima BSU dari SIMPATIKA/SIAGA
  • SPTJM yang telah ditandatangani

Waspada Hoaks BSU 2026, Belum Ada Pengumuman Resmi

Sementara itu, kabar pencairan BSU 2026 sebesar Rp600.000 untuk pekerja umum kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan program tersebut.

Baca Juga:  BSU Cair 2026? Simak Update Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas anggaran negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi hoaks, terutama unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi penipuan.

Catatan Terakhir BSU dan Prediksi Pencairan Selanjutnya

Penyaluran terakhir BSU untuk pekerja umum tercatat pada Agustus 2025, mencakup periode Juni–Juli 2025. Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk BSU Kemenag tahun 2026, pencairan tahap awal diperkirakan baru akan dimulai Mei hingga Juni 2026, tergantung kesiapan DIPA di masing-masing Kantor Wilayah Kemenag.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pencairan BSU 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Demo Jakarta

Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya

Ribuan Mahasiswa Demo di Bandung Hari Ini, Jalan Asia Afrika dan DPRD Jabar Jadi Sasaran

Sama-Sama Tercekik Biaya Hidup! Warga Prancis Berani Runtuhkan Kota, Rakyat RI Cuma Sibuk Mode Bertahan?

Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga

Ancaman Asap Karhutla Belum Usai, Kasus ISPA Lampaui 300 Ribu Orang: Ini Daerah yang Paling Terdampak

Bantuan Subsidi Upah 2026 Total Rp900 Ribu, Kapan Cair ke Rekening Pekerja?

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.