Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 16:04 WIB

Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data

Senin, 24 Agustus 2026 15:25 WIB

Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang Menyimpan Pelajaran Berharga

Senin, 24 Agustus 2026 15:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia
  • Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang Menyimpan Pelajaran Berharga
  • Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung
  • Pindah Stadion Tanpa Penonton, Ramon Tanque Tegaskan Persib Siap Hajar Manila Digger di SJH
  • Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya
  • Persib Berpacu dengan Waktu! Igor Tolic Pusing, 2 Pemain Cedera Jelang Kontra Manila Digger
  • Natanael Wiraatmaja, Ilmuwan Masa Depan Indonesia yang Menembus Orlando dan NASA
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Update Terbaru BSU Kemenag: Syarat, Tahapan dan Isu BSU 2026

By SusanaSenin, 12 Januari 2026 01:00 WIB3 Mins Read
ilustrasi bansos
Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah terus memperkuat mekanisme penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja, khususnya guru dan tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Salah satu dokumen terpenting dalam proses pencairan bantuan ini adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

SPTJM menjadi kunci utama untuk memastikan validitas data penerima sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan dana negara. Tanpa dokumen ini, pencairan BSU dipastikan tidak dapat diproses.

Penyaluran BSU Kemenag tahun anggaran 2025 sendiri masih berlangsung hingga awal 2026, di tengah ramainya spekulasi terkait kelanjutan program BSU secara nasional pada tahun 2026 yang hingga kini belum memiliki keputusan resmi.

Apa Itu SPTJM dan Mengapa Wajib?

SPTJM merupakan surat pernyataan resmi yang menyatakan bahwa penerima memenuhi seluruh persyaratan BSU, serta bersedia bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan. Dalam dokumen ini, penerima juga menyatakan kesanggupan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau potensi kerugian negara.

Baca Juga:  BSU 2026 Segera Cair? Ini Cara Cek Status dan Syarat Penerima Resminya

Bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN, SPTJM wajib:

  • Diunduh melalui sistem SIMPATIKA atau Info GTK
  • Ditandatangani di atas materai Rp10.000
  • Diserahkan sebagai bagian dari proses verifikasi dan aktivasi rekening

Update Penyaluran BSU Kemenag 2025

Hingga pekan kedua Januari 2026, pencairan BSU Kemenag 2025 masih berada dalam tahap penyelesaian. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp270 miliar, yang menyasar guru RA/madrasah dan tenaga kependidikan yang belum menerima tunjangan profesi.

Pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti:

  • BRI
  • BSI
  • BNI
  • Bank Mandiri

Sebagian penerima bahkan telah menerima dana sejak akhir Desember 2025.

Syarat Lengkap Penerima BSU Kemenag

Berikut persyaratan utama penerima BSU Kemenag 2025:

  • Memiliki NIK valid
  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA/MAK
  • Terdaftar di pangkalan data Kemenag
  • Belum memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki PTK ID Kemenag
  • Memiliki SK pengangkatan sebagai guru madrasah
  • Berusia maksimal 60 tahun
  • Berstatus non-ASN
  • Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari kementerian lain
  • Wajib mengisi dan menandatangani SPTJM
Baca Juga:  BSU BPJS 2026 Belum Cair! Ini Jadwal Resmi dan Cara Cek Status Agar Tidak Tertipu Hoaks

Meski SPTJM telah ditandatangani, sejumlah guru mengeluhkan BSU belum cair. Hal ini diduga berkaitan dengan kendala sistem di SIMPATIKA, sehingga verifikasi data lanjutan masih diperlukan.

Aktivasi Rekening BSU: Ini yang Harus Dibawa

Bagi penerima baru, proses aktivasi rekening menjadi tahap wajib. Guru harus datang langsung ke bank penyalur dengan membawa:

  • KTP asli
  • Kartu Keluarga
  • Surat Keterangan Penerima BSU dari SIMPATIKA/SIAGA
  • SPTJM yang telah ditandatangani

Waspada Hoaks BSU 2026, Belum Ada Pengumuman Resmi

Sementara itu, kabar pencairan BSU 2026 sebesar Rp600.000 untuk pekerja umum kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa hingga awal Januari 2026 belum ada keputusan resmi terkait kelanjutan program tersebut.

Baca Juga:  BSU 2026 Ditunggu! Ini Prediksi Jadwal Cair dan Nasib BSU Susulan 2025

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan BSU harus mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas anggaran negara di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kemnaker mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi hoaks, terutama unggahan yang mencantumkan tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi penipuan.

Catatan Terakhir BSU dan Prediksi Pencairan Selanjutnya

Penyaluran terakhir BSU untuk pekerja umum tercatat pada Agustus 2025, mencakup periode Juni–Juli 2025. Saat itu, BSU diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta dan terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk BSU Kemenag tahun 2026, pencairan tahap awal diperkirakan baru akan dimulai Mei hingga Juni 2026, tergantung kesiapan DIPA di masing-masing Kantor Wilayah Kemenag.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pencairan BSU 2026
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data

Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung

Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.