bukamata.id – Pertanyaan mengenai “Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan cair lagi di Desember 2025?” ramai muncul di media sosial dan grup pekerja.
Banyak buruh berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dibuka di akhir tahun, terutama di tengah tekanan ekonomi saat ini. Namun, fakta resmi dari pemerintah berbeda.
Penyaluran BSU 2025 Telah Selesai
Program BSU 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hanya diberikan satu kali. Setiap penerima memperoleh total Rp600.000, dibayarkan sekaligus untuk dua bulan, sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Hingga 16 Desember 2025, pemerintah belum mengumumkan adanya pencairan BSU tahap kedua. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa BSU tambahan di Desember tidak ada, dan program yang berlaku hanyalah penyaluran pada periode Juni–Juli 2025.
Alasan BSU Tidak Cair Lagi
BSU dirancang sebagai stimulus ekonomi sementara bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Setelah penyaluran selesai, tidak ada periode lanjutan kecuali pemerintah mengeluarkan kebijakan resmi baru.
Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait pencairan tambahan BSU di Desember 2025. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak terpaku pada rumor atau unggahan tidak resmi, dan hanya mengacu pada informasi dari situs Kemnaker dan akun resmi pemerintah.
Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025
Walau pencairan tambahan belum ada, penerima bisa memeriksa status BSU 2025 untuk memastikan hak mereka. Berikut cara resmi:
1. Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id
- Scroll ke bagian “Cek NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK dan kode CAPTCHA
- Klik Cek Status dan lihat notifikasi: diterima, belum memenuhi syarat, atau kendala lainnya
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh JMO di Play Store atau App Store
- Login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu BSU atau cek status bantuan
- Notifikasi akan menampilkan apakah kamu termasuk penerima BSU
Kriteria Penerima BSU 2025
Agar tahu alasan lolos atau tidak, berikut syarat utama penerima BSU:
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu (umumnya April 2025)
- Pendapatan bulanan maksimal Rp3,5 juta
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Bukan ASN, TNI/Polri, dan belum menerima bantuan lain seperti PKH
Jika kriteria terpenuhi namun belum terdaftar, kemungkinan data belum masuk atau belum terverifikasi saat proses penyaluran pertama.
Untuk Desember 2025, BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak cair lagi. Penyaluran resmi hanya dilakukan satu kali pada pertengahan tahun.
Penerima tetap bisa memeriksa status melalui website resmi Kemnaker atau aplikasi JMO. Informasi resmi selalu menjadi acuan utama bagi pekerja untuk mengetahui haknya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











