bukamata.id – Isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 Januari 2026 kembali menjadi perhatian para pekerja dan karyawan.
Banyak pihak berharap program bantuan pemerintah ini kembali digulirkan, terutama bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Namun, hingga awal 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa belum ada rencana penyaluran BSU dalam waktu dekat. Meski demikian, memahami cara daftar dan syarat BSU tetap penting sebagai langkah antisipasi jika program ini kembali dibuka.
Klarifikasi Kemnaker soal BSU Januari 2026
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah belum merencanakan penyaluran BSU lanjutan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang sempat beredar di masyarakat terkait pencairan BSU tahap berikutnya.
“Saya tegaskan kembali, sampai saat ini tidak ada BSU tahap kedua,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa sepanjang Juni–Juli 2025, pemerintah telah menyalurkan BSU kepada 15,25 juta pekerja. Setelah periode tersebut, belum ada keputusan resmi terkait program BSU selanjutnya, termasuk untuk Januari 2026.
Apakah Masih Bisa Daftar BSU Rp600.000?
Meski BSU Januari 2026 belum dipastikan cair, pekerja tetap disarankan memenuhi syarat dasar penerima bantuan. Hal ini penting agar tidak tertinggal jika pemerintah kembali membuka penyaluran BSU.
Berdasarkan ketentuan BSU sebelumnya, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat utama.
Cara Daftar BSU Rp600.000 Mengacu Aturan Terakhir
Jika merujuk regulasi sebelumnya, berikut alur pendaftaran agar berpeluang menerima BSU:
- Terdaftar Aktif di BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja penerima upah wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. - Pendaftaran Dilakukan oleh Perusahaan
Untuk karyawan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan melalui:- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (kanal fisik)
- Layanan online resmi BPJS Ketenagakerjaan (kanal nonfisik)
- Pendataan Upah dan Pekerja
Setelah perusahaan terdaftar, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerja dengan menyertakan:- Data jumlah pekerja
- Besaran upah atau gaji
melalui formulir resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Ketentuan bagi Pekerja Asing (WNA)
Pekerja asing yang bekerja minimal 6 bulan dapat didaftarkan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung.
Syarat Umum Penerima BSU (Mengacu Program Sebelumnya)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang valid
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
Syarat tersebut dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Hingga saat ini, BSU Rp600.000 Januari 2026 belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Meski demikian, pekerja tetap disarankan memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan data upah tercatat dengan benar.
Langkah ini penting agar pekerja siap jika sewaktu-waktu program Bantuan Subsidi Upah kembali diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan perlindungan sosial pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










