bukamata.id – Harga emas Antam hari ini, Kamis 25 Juni 2026, terpantau masih bertahan di level tinggi. Berdasarkan data terbaru dari Logam Mulia Antam pada pukul 09.00 WIB, harga emas batangan Antam ukuran 1 gram dibanderol Rp2.655.000 per gram.
Harga tersebut tercatat stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. Namun, berbeda dengan harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam justru mengalami penurunan sebesar Rp52.000 per gram menjadi Rp2.320.000.
Pergerakan harga emas Antam yang cenderung stabil menunjukkan bahwa pasar logam mulia masih menunggu sentimen baru dari perkembangan ekonomi global, pergerakan dolar Amerika Serikat, hingga kebijakan suku bunga bank sentral dunia.
Meski demikian, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat sebagai aset lindung nilai atau safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru Kamis 25 Juni 2026
Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi:
- Harga emas Antam 0,5 gram: Rp1.377.500
- Harga emas Antam 1 gram: Rp2.655.000
- Harga emas Antam 2 gram: Rp5.250.000
- Harga emas Antam 3 gram: Rp7.850.000
- Harga emas Antam 5 gram: Rp13.050.000
- Harga emas Antam 10 gram: Rp26.045.000
- Harga emas Antam 25 gram: Rp64.987.000
- Harga emas Antam 50 gram: Rp129.895.000
- Harga emas Antam 100 gram: Rp259.712.000
- Harga emas Antam 250 gram: Rp649.015.000
- Harga emas Antam 500 gram: Rp1.297.820.000
- Harga emas Antam 1.000 gram: Rp2.595.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Buyback Emas Antam Turun
Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga yang diterima pemilik saat menjual kembali emas ke PT Antam Tbk berada di level Rp2.320.000 per gram.
Penurunan buyback sebesar Rp52.000 menunjukkan adanya penyesuaian harga di tengah fluktuasi pasar emas global. Karena itu, investor disarankan untuk terus memantau perkembangan harga sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas Antam
Masyarakat yang ingin membeli emas Antam perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk setiap transaksi pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemegang NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 yang berlaku untuk seluruh transaksi emas batangan Antam mulai dari pecahan 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Dengan harga emas Antam yang masih bertahan di atas Rp2,6 juta per gram, logam mulia tetap menjadi salah satu pilihan investasi jangka panjang yang menarik bagi masyarakat Indonesia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









