bukamata.id – Pemerintah mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga (Juli–September) pada Oktober 2025. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui sistem Kementerian Pendidikan untuk guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi kriteria.
Banyak tenaga pendidik masih mencari cara yang tepat untuk mengecek status pencairan tunjangan sertifikasi guru 2025, agar tidak ketinggalan informasi penting. Berikut penjelasan lengkapnya.
Jadwal Resmi Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2025
Pemerintah membagi penyaluran tunjangan sertifikasi menjadi empat tahap (triwulan) setiap tahun. Berikut jadwal lengkapnya:
- Triwulan 1: April 2025
- Triwulan 2: Juli 2025
- Triwulan 3: Mulai awal Oktober hingga akhir Desember 2025
- Tahap kedua pencairan dimulai 13 Oktober 2025, khusus guru yang telah memiliki SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
- Triwulan 4: Dijadwalkan cair pada November 2025, untuk periode Oktober–Desember.
Dengan jadwal tersebut, guru diimbau untuk selalu memantau status pencairan secara berkala.
Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 via Info GTK
Cara paling akurat untuk mengetahui apakah tunjangan sudah cair adalah melalui situs Info GTK, yang terhubung dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Berikut langkah pengecekan lengkapnya:
- Akses situs resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Login menggunakan akun PTK yang terdaftar di Dapodik
- Masukkan username, password, dan kode captcha
- Setelah masuk, pilih menu “Status Tunjangan”
- Periksa apakah data berstatus valid (kode 07) dan SKTP sudah terbit
Jika kedua status tersebut terpenuhi, maka tunjangan akan segera ditransfer ke rekening masing-masing guru. Pastikan koneksi internet stabil dan data login benar untuk menghindari kendala saat mengakses sistem.
Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
Berdasarkan regulasi terbaru, tunjangan sertifikasi 2025 setara dengan satu kali gaji pokok per bulan, dan dicairkan setiap triwulan.
Selain itu, guru juga menerima tambahan 100% tunjangan profesi dalam pembayaran THR dan gaji ke-13, sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Kesimpulan
Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 menjadi kabar baik bagi guru di seluruh Indonesia. Dengan memahami jadwal pencairan dan cara cek status di Info GTK, guru dapat memastikan haknya diterima tepat waktu. Tunjangan ini bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga dukungan nyata terhadap kesejahteraan pendidik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










