bukamata.id – Pemerintah kembali mengocorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja di kuartal IV 2026. Skema bantuan sosial ini diluncurkan guna memperkuat benteng daya beli buruh serta menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga menyongsong akhir tahun.
Dalam alokasi periode Oktober hingga Desember 2026 ini, setiap pekerja yang terdaftar berhak menerima dana sebesar Rp300.000 per bulan. Agar manfaatnya terasa lebih optimal, total dana BSU senilai Rp900.000 tersebut bakal langsung ditransfer secara sekaligus (lump sum) untuk jatah tiga bulan sekaligus.
Kriteria Pekerja yang Berhak Menerima BSU
Penyaluran bantuan anggaran negara ini menerapkan sistem seleksi yang terukur. Untuk bisa tercatat sebagai penerima manfaat, terdapat kriteria administratif yang wajib dipenuhi pekerja:
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) valid dan mengantongi NIK resmi.
- Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai batas Agustus 2026.
- Memiliki standar penghasilan atau gaji paling tinggi Rp3,5 juta tiap bulannya.
- Bukan berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian RI (Polri).
Para buruh yang memenuhi kualifikasi tersebut di atas dapat memantau perkembangan status kepesertaannya melalui portal digital resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Estimasi Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur
Proses pendistribusian dana BSU kuartal IV ini diproyeksikan mulai bergulir pada rentang November hingga Desember 2026. Pihak pemerintah memanfaatkan jaringan perbankan pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta kantor cabang PT Pos Indonesia di seluruh daerah untuk mengeksekusi pencairan.
Masyarakat pekerja diimbau melakukan verifikasi data mandiri guna memastikan nama mereka tercantum sebagai penerima dengan mengakses laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










