bukamata.id – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Kota Bandung. Seorang pria bertato berinisial M (40) ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di Jalan Sandang, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Polisi kini telah berhasil menangkap pelaku yang diketahui berinisial IS (43), warga Kecamatan Ujungberung.
Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Kabupaten Cirebon pada Minggu, 19 April 2026, tanpa perlawanan. Penangkapan ini dilakukan kurang dari dua hari setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi.
Motif Cemburu dan Sakit Hati Jadi Pemicu
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif di balik aksi keji tersebut. Pelaku diduga diliputi rasa cemburu dan sakit hati setelah mendapati mantan istrinya berinisial L berada satu kamar dengan korban.
“Diduga pelaku sakit hati dan cemburu ketika melihat mantan istrinya berada di kamar dengan korban,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, Selasa (21/4/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, dan berujung pada aksi kekerasan yang fatal.
Dari Perkelahian Berujung Penusukan Sadis
Menurut keterangan kepolisian, pelaku dan korban sempat terlibat perkelahian sebelum insiden penusukan terjadi. Keduanya saling pukul hingga korban mendominasi pertarungan.
Dalam kondisi terdesak, pelaku kemudian melihat sebilah pisau besar di lokasi kejadian. Senjata tajam tersebut langsung digunakan untuk menyerang korban secara brutal.
“Pisau tersebut ditusukkan kepada korban hingga mengalami kurang lebih tujuh tusukan di sekujur tubuhnya,” jelas Anton.
Akibat luka parah tersebut, korban M (40) dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian.
Pelaku Kabur ke Cirebon, Polisi Sita Barang Bukti
Usai melakukan aksinya, IS langsung melarikan diri ke wilayah Cirebon untuk bersembunyi di rumah keluarganya. Namun pelarian tersebut tidak berlangsung lama karena polisi berhasil melacak keberadaannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta sepeda motor milik mantan istri pelaku.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian hingga pembunuhan.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas pihak kepolisian.
Kronologi Terungkap dari Laporan Warga
Peristiwa ini pertama kali diketahui setelah warga mendengar keributan dari dalam kontrakan. Kecurigaan warga kemudian dilaporkan ke aparat kewilayahan.
Tak lama setelah itu, warga dan petugas mendatangi lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta mengamankan barang bukti dengan bantuan tim Inafis.
Hasil pemeriksaan awal menguatkan dugaan bahwa luka-luka di tubuh korban disebabkan oleh senjata tajam.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










