Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada

Rabu, 16 September 2026 18:40 WIB
Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

Rabu, 16 September 2026 18:28 WIB

Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar

Rabu, 16 September 2026 16:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Api Kepung 5 Titik Lahan di Sindanggalih Sumedang, Warga Mulai Waspada
  • Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka
  • Kejutan di Tengah Persiapan Persib! Oh In-kyun Muncul, FC Seoul Langsung Dibongkar
  • 82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
  • Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka
  • Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik
  • Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 16 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cerita Dandan Riza Jadi Korban Ketidakadilan hingga Mantap Maju di Pilwalkot Bandung

By Putra JuangSabtu, 7 September 2024 12:08 WIB2 Mins Read
(kiri) Bakal Calon Wali Kota Bandung 2024, Dandan Riza Wardana. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengalaman pahit yang dirasakan Dandan Riza Wardana pada tahun 2017 menjadi penguat untuk menegakan keadilan sosial melalui pencalonannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024.

Melalui perkara pungli yang menjeratnya dengan hukuman penjara 1 tahun, Dandan pernah mengalami rasanya menjadi korban ketidakadilan.

Betapa tidak, dalam putusan pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, terungkap tidak ada kerugian negara sedikitpun. Bahkan, Dandan pun terbukti tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari objek pungli.

Dalam putusan itu juga terungkap, semua dana tersebut dikembalikan pada yang bersangkutan kecuali objek pungli sebesar Rp63,9 juta dibuktikan untuk salah satu LSM. Bahkan, dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi objek pungli yang dipidanakan.

Baca Juga:  Eiger Kembali Gelar Kompetisi Panjat Tebing EISCC 2024, Total Hadiah Rp320 Juta

Meski dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut. Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, lebih pada pertimbangan ikhlas menerima takdir.

Dandan mengungkapkan, yang menjadi anomali kala itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Maret 2017 (tahun yang sama dengan perkara).

Penghargaan yang diraih DPMPTSP yang dipimpinnya sebagai row model penyelenggara pelayanan publik kategori A (baik sekali) di Indonesia.

Baca Juga:  Wakili Kota Bandung, Vic Fadlin Siap Tampil di Ajang Mister Universe 2024

“Dengan cara ikhlas, maka saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat yang menjalani hukuman, belum tentu mereka benar bersalah dan terbelenggu stigma masyarakat,” ucap Dandan dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Perasaan yang dialami masyarakat itu, kata Dandan, menjadi inspirasi betapa masyarakat membutuhkan advokasi dan peran pemerintah untuk mengatasi permasalahan masyarakat kecil, sehingga terbakar spirit pengabdiannya.

Salah satu hal yang yang menginspirasinya, yakni bahwa faktor kemiskinan menjadi pemicu kuat terjadinya kejahatan. Selain itu, Dandan juga menemukan adanya kebutuhan signifikan yang selama ini kadang terabaikan, yaitu kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat dan ASN.

Baca Juga:  Bisnis Atlet Wirausaha Sukses Launching Seragam Taekwondo Dobok T-Ultra dan T-1

Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivasi sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung.

Melalui forum tersebut, Dandan menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warka Kota Bandung.

Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh menyarankan Dandan untuk maju sebagai kontestan. Amanah itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi lebih berdampak signifikan di Kota Bandung.

“Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dandan Riza Wardana Kota Bandung Pilwalkot Bandung pungli
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Skandal Pelecehan Siswi PKL di Sukabumi: Polisi Tetapkan Sekdis Dishub Sebagai Tersangka

82 Bangunan Berdiri di Area Pemakaman Pandu, Pemkot Bandung Mulai Siapkan Penertiban

Korban Ledakan Gas Mandalajati Meninggal, Walikota: Kami Sangat Berduka

Babi Hutan Nyasar ke Puskesmas di Cianjur, Bikin Warga dan Pasien Panik

Lahan Kebakaran Cihanja Bandung Disegel, Farhan Curigai Ada Transaksi Sampah dari Luar Kota

Aksi Jual Beli Data Pribadi Terbongkar, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jadi Korban

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Uang Mertua Rp17 Miliar Raib, Shabrina Adfi Buka Suara Soal Kejahatan Perbankan di BTN
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.