Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Sabtu, 2 Mei 2026 03:00 WIB
Game Free Fire

Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini

Sabtu, 2 Mei 2026 02:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cerita Dandan Riza Jadi Korban Ketidakadilan hingga Mantap Maju di Pilwalkot Bandung

By Putra JuangSabtu, 7 September 2024 12:08 WIB2 Mins Read
(kiri) Bakal Calon Wali Kota Bandung 2024, Dandan Riza Wardana. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengalaman pahit yang dirasakan Dandan Riza Wardana pada tahun 2017 menjadi penguat untuk menegakan keadilan sosial melalui pencalonannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024.

Melalui perkara pungli yang menjeratnya dengan hukuman penjara 1 tahun, Dandan pernah mengalami rasanya menjadi korban ketidakadilan.

Betapa tidak, dalam putusan pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, terungkap tidak ada kerugian negara sedikitpun. Bahkan, Dandan pun terbukti tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari objek pungli.

Dalam putusan itu juga terungkap, semua dana tersebut dikembalikan pada yang bersangkutan kecuali objek pungli sebesar Rp63,9 juta dibuktikan untuk salah satu LSM. Bahkan, dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi objek pungli yang dipidanakan.

Baca Juga:  Usung Konsep Berbeda, Campus Cafe and Games Hadir di Bandung

Meski dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut. Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, lebih pada pertimbangan ikhlas menerima takdir.

Dandan mengungkapkan, yang menjadi anomali kala itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Maret 2017 (tahun yang sama dengan perkara).

Penghargaan yang diraih DPMPTSP yang dipimpinnya sebagai row model penyelenggara pelayanan publik kategori A (baik sekali) di Indonesia.

Baca Juga:  Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 18 Juni 2025, Cek Lokasinya

“Dengan cara ikhlas, maka saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat yang menjalani hukuman, belum tentu mereka benar bersalah dan terbelenggu stigma masyarakat,” ucap Dandan dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Perasaan yang dialami masyarakat itu, kata Dandan, menjadi inspirasi betapa masyarakat membutuhkan advokasi dan peran pemerintah untuk mengatasi permasalahan masyarakat kecil, sehingga terbakar spirit pengabdiannya.

Salah satu hal yang yang menginspirasinya, yakni bahwa faktor kemiskinan menjadi pemicu kuat terjadinya kejahatan. Selain itu, Dandan juga menemukan adanya kebutuhan signifikan yang selama ini kadang terabaikan, yaitu kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat dan ASN.

Baca Juga:  Wali Kota Bandung Tanggapi Isu Plt Dirut Perumda Tirtawening Ngamuk soal CCTV

Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivasi sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung.

Melalui forum tersebut, Dandan menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warka Kota Bandung.

Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh menyarankan Dandan untuk maju sebagai kontestan. Amanah itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi lebih berdampak signifikan di Kota Bandung.

“Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dandan Riza Wardana korban ketidakadilan Kota Bandung Pilwalkot Bandung pungli
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.