Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems

Rabu, 17 Juni 2026 02:00 WIB
Garena Free Fire

Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus

Rabu, 17 Juni 2026 01:00 WIB

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Selasa, 16 Juni 2026 21:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
  • Orang Tua Wajib Tahu: Ilmuwan Ungkap Alasan Mengapa Smartphone Sebenarnya Tidak Merusak Otak Anak
  • Persib Buru Bek Eropa 190 Cm! Mike van der Hoorn Jadi Target Utama 2026/2027
  • Langsung Gas! Kode Redeem FF Max 16 Juni 2026 Bikin Player Auto Sultan
  • Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Cerita Dandan Riza Jadi Korban Ketidakadilan hingga Mantap Maju di Pilwalkot Bandung

By Putra JuangSabtu, 7 September 2024 12:08 WIB2 Mins Read
(kiri) Bakal Calon Wali Kota Bandung 2024, Dandan Riza Wardana. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengalaman pahit yang dirasakan Dandan Riza Wardana pada tahun 2017 menjadi penguat untuk menegakan keadilan sosial melalui pencalonannya di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024.

Melalui perkara pungli yang menjeratnya dengan hukuman penjara 1 tahun, Dandan pernah mengalami rasanya menjadi korban ketidakadilan.

Betapa tidak, dalam putusan pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, terungkap tidak ada kerugian negara sedikitpun. Bahkan, Dandan pun terbukti tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari objek pungli.

Dalam putusan itu juga terungkap, semua dana tersebut dikembalikan pada yang bersangkutan kecuali objek pungli sebesar Rp63,9 juta dibuktikan untuk salah satu LSM. Bahkan, dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi objek pungli yang dipidanakan.

Baca Juga:  Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini: Cek Jadwal dan Tempat Terdekat!

Meski dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut. Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, lebih pada pertimbangan ikhlas menerima takdir.

Dandan mengungkapkan, yang menjadi anomali kala itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Maret 2017 (tahun yang sama dengan perkara).

Penghargaan yang diraih DPMPTSP yang dipimpinnya sebagai row model penyelenggara pelayanan publik kategori A (baik sekali) di Indonesia.

Baca Juga:  Perluas Jangkauan Layanan Penjualan, MG Resmikan Dealer Kedua di Kota Bandung

“Dengan cara ikhlas, maka saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat yang menjalani hukuman, belum tentu mereka benar bersalah dan terbelenggu stigma masyarakat,” ucap Dandan dalam keterangannya, Sabtu (7/9/2024).

Perasaan yang dialami masyarakat itu, kata Dandan, menjadi inspirasi betapa masyarakat membutuhkan advokasi dan peran pemerintah untuk mengatasi permasalahan masyarakat kecil, sehingga terbakar spirit pengabdiannya.

Salah satu hal yang yang menginspirasinya, yakni bahwa faktor kemiskinan menjadi pemicu kuat terjadinya kejahatan. Selain itu, Dandan juga menemukan adanya kebutuhan signifikan yang selama ini kadang terabaikan, yaitu kebutuhan bantuan hukum bagi masyarakat dan ASN.

Baca Juga:  Usung Dandan Riza Wardana, Upaya PDIP Bangun Koalisi dengan PKS

Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivasi sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung.

Melalui forum tersebut, Dandan menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warka Kota Bandung.

Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh menyarankan Dandan untuk maju sebagai kontestan. Amanah itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi lebih berdampak signifikan di Kota Bandung.

“Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dandan Riza Wardana korban ketidakadilan Kota Bandung Pilwalkot Bandung pungli
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.