bukamata.id – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menilai arah penanganan perkara kliennya janggal dan tidak proporsional. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama dua hari pada 29–30 Desember 2025 disebut tidak menyentuh sedikit pun unsur pidana sebagaimana tuduhan yang kini disematkan kepada Erwin.
Hal tersebut disampaikan oleh Rohman Hidayat saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap Erwin semata-mata berkutat pada batas kewenangan jabatan wakil wali kota sesuai regulasi, bukan pembuktian tindak pidana.
“Yang ditanyakan hanya soal kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti peristiwa hukum ataupun pelanggaran yang ditunjukkan kepada klien kami,” kata Rohman.
Menurut Rohman, penyidik juga tidak pernah memperlihatkan alat bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan, praktik jual beli jabatan, maupun pemerasan sebagaimana yang disangkakan. Ia menilai proses pemeriksaan kehilangan fokus karena tidak dibarengi kejelasan konstruksi perkara.
“Jadi tidak ada bukti yang sodorkan oleh penyidik kepada klain kami. Sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan, baik penyalahgunaan wewenang kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan tidak ada itu bukti-bukti tersebut,” ujarnya.
Rohman mengungkapkan bahwa Erwin diperiksa bersamaan dengan Rendiana Awangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hasil pemeriksaan terhadap Erwin dinilai tidak menguatkan adanya peran aktif atau niat jahat dalam perkara yang tengah diselidiki Kejaksaan.
Sorotan tajam justru diarahkan Rohman pada peran Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyebut adanya grup percakapan WhatsApp bernama Pendopo yang beranggotakan Farhan, Erwin, dan Rendiana Awangga. Grup tersebut, menurutnya, memperlihatkan secara terang struktur kewenangan di internal Pemerintah Kota Bandung.
“Dari chat itu justru terlihat kewenangan Pak Erwin sangat terbatas sebagai wakil wali kota. Semua keputusan strategis ada pada wali kota,” ungkap Rohman.
Ia menilai, bukti percakapan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengurai secara objektif siapa pemegang kendali utama dalam kebijakan rotasi, mutasi, dan keputusan strategis lainnya di lingkungan Pemkot Bandung.
Penetapan Erwin sebagai tersangka, lanjut Rohman, telah menimbulkan tekanan psikologis bagi kliennya. Hingga kini, Erwin disebut masih mempertanyakan kesalahan apa yang sebenarnya ia lakukan.
“Ya jelas lah, ketika sudah diterapkan tersangka, kemudian ingin mengetahui apa yang menjadi kesalahannya, kan ternyata kesalahannya tidak ada,” ucapnya.
Atas dasar itu, Rohman mendesak Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera memeriksa Wali Kota Bandung guna memperjelas duduk perkara dan pembagian peran antarpejabat.
“Sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil Wali Kota hari ini, Pak Farhan itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk pak wakil, sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang berlangsung akhir Desember lalu, tidak ditemukan keterlibatan Wakil Wali Kota Bandung dalam praktik rotasi dan mutasi jabatan, jual beli jabatan, maupun dugaan pemerasan proyek.
“Jadi, disitu jelas sekali ada chat-chat bagai mana pak Erwin meminta kepada Wali Kota untuk dilibatkan dalam pemerintahan, tetapi Wali Kota Bandung Farhan tidak memberi ruang. Erwin menceritakankegiatan yang dia lakukan itu kebanyakannya adalah pengaduan masyarakat, bukan disposisi dari wali kota,” pungkas Rohman.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










