bukamata.id – Rahmat Effendi (alias Pepen) resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Rahmat Effendi diberhentikan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pencopotan Rahmat tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.
Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023. Kemudian langsung dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya.
“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hanan Tarya mengutip Keputusan Mendagri, Jumat (4/8/2023).
Dengan diberhentikannya Rahmat, Mendagri kemudian menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat.
Tri siap memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.
“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” lanjutnya.
Tri Adhianto bakal menjalani tugas sampai nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Adapun keputusan Menteri tersebut berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.
Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Rahmat tetap divonis 12 tahun penjara. Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).
“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” demikian tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.