Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Selasa, 6 Oktober 2026 14:04 WIB

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Selasa, 6 Oktober 2026 13:59 WIB

Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?

Selasa, 6 Oktober 2026 13:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral
  • Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape
  • Igor Tolic Masih Galau, Thom Haye dan Ragnar Bisa Langsung Terbang ke Thailand?
  • Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji
  • Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026
  • Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit
  • Bukan Cuma Trofi, John Herdman Sebut Juara Bersama Indonesia Lebih Spesial dari Piala Dunia
  • Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Copot Jabatan Rahmat Effendi, Mendagri Tunjuk Tri Adhianto Jadi Wali Kota Bekasi

By Fahlevi MercedesSabtu, 5 Agustus 2023 09:59 WIB2 Mins Read
Wali Kota non-aktif Bekasi, Rahmat Effendi yang terseret dugaan kasus korupsi. Foto: Internet
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Rahmat Effendi (alias Pepen) resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Rahmat Effendi diberhentikan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pencopotan Rahmat tertulis dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.7-3111 Tahun 2023.

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Tito Karnavian tertanggal 31 Juli 2023. Kemudian langsung dibacakan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi oleh Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Hanan Tarya.

“Menetapkan, mengesahkan pemberhentian dengan tidak hormat saudara Rahmat Effendi dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hanan Tarya mengutip Keputusan Mendagri, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:  Pemulung di Bandung Curi Barang Elektronik Rp80 Jutaan, Mau Untung Malah Buntung

Dengan diberhentikannya Rahmat, Mendagri kemudian menunjuk Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto untuk menggantikan Rahmat.

Tri siap memimpin Kota Bekasi hingga masa jabatan berakhir.

“Menunjuk Tri Adhianto Wakil Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota Bekasi,” lanjutnya.

Baca Juga:  Hasil Drawing Piala Dunia U17, Timnas Indonesia tak Masuki Grup Neraka

Tri Adhianto bakal menjalani tugas sampai nantinya resmi dilantik sebagai Wali Kota Bekasi masa jabatan 2018-2023. Adapun keputusan Menteri tersebut berlaku surut dan berlaku sejak 24 Mei 2023.

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang ditempuh oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Baca Juga:  Bandara Kertajati Menggeliat, Citilink Mulai Layani Penerbangan Rute Domestik 31 Oktober

Rahmat tetap divonis 12 tahun penjara. Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023. Kasasi itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).

“Amar putusan, tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum (PU),” demikian tulis amar putusan tersebut dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured Mendagri
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

PR Penataan Parkir Kota Bandung Disorot Usai Kasus Karcis Bus Rp65 Ribu Viral

Pemkot Bandung Susun Tata Kelola Kawasan Bersejarah dengan Konsep Historical Urban Landscape

Pemkot Bandung Rencanakan Museum Musik Indonesia, Lokasi Masih Dikaji

Data Warga Bandung Dikebut! 435 Ribu KK Ditargetkan Terverifikasi hingga Desember 2026

ilustrasi penembakan

Fakta Tragis Pelajar SMA di Garut Jadi Korban Penembakan Airgun, Peluru Logam Bersarang di Mata

Rumah di Antapani Bandung Terbakar Hebat, Pemilik Kaget Lihat Asap Tebal dari Lantai 2

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.