bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan besaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini mencakup 27 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Barat, sebagai bagian dari langkah reformasi birokrasi nasional.
Penetapan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian pendapatan tetap. PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru dalam struktur kepegawaian negara yang menawarkan fleksibilitas waktu kerja namun tetap berada dalam sistem ASN dengan kontrak kerja yang sah.
Berbeda dari PPPK reguler, gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan berdasarkan golongan dan pangkat, melainkan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus honorer. Hal ini dinilai sebagai langkah realistis dalam memastikan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN yang tersebar di berbagai sektor pelayanan publik.
Gaji Tertinggi di Kota Bekasi, Terendah di Kota Banjar
Dalam daftar gaji tahun 2025 yang telah dirilis, Kota Bekasi menempati posisi teratas dengan nominal Rp5.690.752,95 per bulan. Tingginya angka ini mencerminkan besarnya biaya hidup di kawasan Jabodetabek. Disusul oleh Kabupaten Karawang (Rp5.599.593,21) dan Kabupaten Bekasi (Rp5.558.515,10).
Di sisi lain, Kota Banjar menjadi daerah dengan gaji terendah, yakni Rp2.204.754,48. Meskipun demikian, angka tersebut tetap menjadi standar minimum yang wajib dipenuhi pemerintah daerah, sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus dorongan terhadap pemerataan kesejahteraan.
Berikut adalah daftar lengkap gaji PPPK Paruh Waktu di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2025:
- Kota Bekasi – Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang – Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi – Rp5.558.515,10
- Kota Depok – Rp5.195.721,78
- Kota Bogor – Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor – Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta – Rp4.792.252,92
- Kota Bandung – Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi – Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung – Rp3.757.284,86
- Kabupaten Bandung Barat – Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang – Rp3.732.088,02
- Kabupaten Sukabumi – Rp3.604.482,92
- Kabupaten Subang – Rp3.508.626,53
- Kabupaten Cianjur – Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi – Rp3.018.634,94
- Kota Tasikmalaya – Rp2.801.962,64
- Kabupaten Indramayu – Rp2.794.237,49
- Kabupaten Tasikmalaya – Rp2.699.992,35
- Kota Cirebon – Rp2.697.685,74
- Kabupaten Cirebon – Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka – Rp2.404.632,62
- Kabupaten Garut – Rp2.328.555,83
- Kabupaten Ciamis – Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran – Rp2.221.724,19
- Kabupaten Kuningan – Rp2.209.519,73
- Kota Banjar – Rp2.204.754,48
Langkah Strategis Menuju Kepastian Kesejahteraan
Kebijakan ini dianggap sebagai solusi atas permasalahan klasik terkait status honorer yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum, penghasilan, maupun jaminan kerja. Dengan pemberlakuan gaji berbasis UMK, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu akan memiliki semangat kerja yang lebih tinggi, sekaligus menjaga kualitas layanan publik.
Transformasi ini juga sejalan dengan rencana penghapusan tenaga honorer secara bertahap, guna menciptakan sistem kepegawaian yang profesional, adil, dan berbasis merit.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











