bukamata.id – Ironi di balik seragam pramuka. Dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang seharusnya mendukung aktivitas pembinaan generasi muda justru diduga diselewengkan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), pada Kamis malam, 12 Juni 2025.
Ia menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, bersama tiga nama lainnya: Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora), Yossi Irianto (mantan Sekda), dan Deni Nurhadiana Hadimin (mantan Ketua Harian Kwarcab).
Dana Hibah Dipakai untuk Biaya Fiktif
Kejati Jabar mengungkapkan bahwa dana hibah yang berasal dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2020 digunakan untuk keperluan yang tidak diatur secara hukum.
Di antaranya adalah biaya honorarium staf dan biaya representatif pengurus Kwarcab yang diloloskan tanpa dasar hukum yang sah.
“Pada tahun 2020, tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah menyetujui pencairan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Pramuka, padahal tidak ada dasar hukumnya dalam Keputusan Wali Kota,” jelas Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto.
Lebih lanjut, Dwi menyebut, selain melanggar aturan, beberapa laporan penggunaan dana hibah tersebut juga dipertanggungjawabkan secara fiktif. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 20 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp1,3 miliar.
Empat Pejabat Terseret Kasus
Tiga tersangka lainnya, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, kini ditahan di Rutan Kebon Waru. Sementara itu, Yossi Irianto tengah menjalani proses hukum atas kasus lain terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung, namun ikut terseret dalam kasus ini karena turut menyetujui pencairan dana hibah bermasalah tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










