Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lagi di Subang? Wajib Coba 3 Kuliner ‘Hidden Gem’ yang Lagi Hits, Ada yang Unik Banget!

Senin, 13 April 2026 20:12 WIB

Waspada Jebakan Video Viral: Mengapa Rasa Penasaran Bisa Menguras Saldo Rekening Anda?

Senin, 13 April 2026 20:08 WIB

Siapkan Masa Pensiun, bank bjb Tebar Hadiah Elektronik Total Puluhan Juta Rupiah

Senin, 13 April 2026 20:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lagi di Subang? Wajib Coba 3 Kuliner ‘Hidden Gem’ yang Lagi Hits, Ada yang Unik Banget!
  • Waspada Jebakan Video Viral: Mengapa Rasa Penasaran Bisa Menguras Saldo Rekening Anda?
  • Siapkan Masa Pensiun, bank bjb Tebar Hadiah Elektronik Total Puluhan Juta Rupiah
  • Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan
  • Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!
  • Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien
  • Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi
  • Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 14 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dana Pramuka Rp6,5 Miliar Diselewengkan, Kadispora Bandung Terancam Hukuman Berat

By SusanaJumat, 13 Juni 2025 20:45 WIB2 Mins Read
Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung
Empat pejabat Pramuka Bandung ditetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ironi di balik seragam pramuka. Dana hibah senilai Rp6,5 miliar yang seharusnya mendukung aktivitas pembinaan generasi muda justru diduga diselewengkan oleh para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), pada Kamis malam, 12 Juni 2025.

Ia menjadi salah satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung, bersama tiga nama lainnya: Dodi Ridwansyah (mantan Kadispora), Yossi Irianto (mantan Sekda), dan Deni Nurhadiana Hadimin (mantan Ketua Harian Kwarcab).

Dana Hibah Dipakai untuk Biaya Fiktif

Baca Juga:  Korupsi Hibah Pramuka Rp6,5 M: Kadispora Bandung Cs Siapkan Perlawanan Hukum

Kejati Jabar mengungkapkan bahwa dana hibah yang berasal dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2020 digunakan untuk keperluan yang tidak diatur secara hukum.

Di antaranya adalah biaya honorarium staf dan biaya representatif pengurus Kwarcab yang diloloskan tanpa dasar hukum yang sah.

“Pada tahun 2020, tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah menyetujui pencairan biaya representatif untuk pengurus Kwarcab Pramuka, padahal tidak ada dasar hukumnya dalam Keputusan Wali Kota,” jelas Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto.

Baca Juga:  Korupsi Hibah Pramuka Rp6,5 M: Kadispora Bandung Cs Siapkan Perlawanan Hukum

Lebih lanjut, Dwi menyebut, selain melanggar aturan, beberapa laporan penggunaan dana hibah tersebut juga dipertanggungjawabkan secara fiktif. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga 20 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp1,3 miliar.

Empat Pejabat Terseret Kasus

Tiga tersangka lainnya, yakni Eddy Marwoto, Dodi Ridwansyah, dan Deni Nurhadiana, kini ditahan di Rutan Kebon Waru. Sementara itu, Yossi Irianto tengah menjalani proses hukum atas kasus lain terkait sengketa lahan Kebun Binatang Bandung, namun ikut terseret dalam kasus ini karena turut menyetujui pencairan dana hibah bermasalah tersebut.

Baca Juga:  Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dana hibah fiktif Bandung Eddy Marwoto ditahan Kasus Dispora Kota Bandung Korupsi dana hibah Pramuka Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Satu Indonesia Tertipu! Di Balik Wajah Cemong Azil, Ada Perjuangan yang Bikin Hati Teriris!

Terobosan KDM Bikin Samsat Lebih Praktis, Korlantas Pastikan Layanan Makin Cepat dan Efisien

Eks dosen UIN Malang, Yai Mim.

Kematian Mendadak Yai Mim di Polresta Malang Kota: Kronologi dan Penjelasan Polisi

Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Dayeuhkolot Lumpuh Diterjang Banjir, 19 Ribu Jiwa Terdampak

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.