Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

Kamis, 18 Juni 2026 22:35 WIB

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Kamis, 18 Juni 2026 22:23 WIB

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Kamis, 18 Juni 2026 22:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi
  • DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik
  • Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
  • Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
  • Link Live Streaming & Jadwal Piala Dunia Jumat 19 Juni 2026: Korsel Siap Hadapi Teror Tuan Rumah Meksiko
  • Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Korupsi Hibah Pramuka Rp6,5 M: Kadispora Bandung Cs Siapkan Perlawanan Hukum

By SusanaSelasa, 24 Juni 2025 20:40 WIB3 Mins Read
Kuasa hukum Eddy Marwoto Cs, Rizki Dris Muliyana. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung memasuki babak baru.

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam perkara yang menyeret dana hibah senilai Rp6,5 miliar.

Tak sendiri, Eddy ditetapkan bersama tiga nama lainnya, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kota Bandung Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung. Berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah pramuka itu diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya, termasuk untuk pembayaran honor representative pengurus serta pertanggungjawaban fiktif, yang menurut penyidik menyebabkan kerugian negara sekitar 20 persen dari total dana hibah.

Baca Juga:  Dana Pramuka Rp6,5 Miliar Diselewengkan, Kadispora Bandung Terancam Hukuman Berat

Pihak Tersangka Siapkan Eksepsi, Tolak Tudingan Kerugian Negara

Pihak Eddy Marwoto Cs melalui kuasa hukum Rizki Dris Muliyana menegaskan tidak menerima tudingan tersebut. Mereka tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan, namun memilih tidak menempuh jalur praperadilan.

“Kita beranggapan bahwa ada azas yang sebetulnya diperbolehkan dalam aturan mekanisme honor representative itu. Namun pandangan penyidik bahwa honor ini dianggap bersifat melawan hukum,” kata Rizki di Bandung, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, penggunaan dana hibah untuk honor seharusnya tidak dipermasalahkan, karena lembaga lain seperti KPU dan Bawaslu juga menerima hibah yang digunakan untuk membayar personel.

Baca Juga:  Dana Pramuka Rp6,5 Miliar Diselewengkan, Kadispora Bandung Terancam Hukuman Berat

“Mereka juga mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, hal ini tidak jauh berbeda. Di aturan sendiri, menurut pandangan kita sebagai PH, bahwa itu sah-sah saja. Karena bentuk dari sebuah hibah itu diperbolehkan untuk honor kepada seseorang maupun non-ASN,” lanjut Rizki.

Rizki juga mengklaim hingga saat ini belum ada audit investigatif resmi dari lembaga keuangan negara yang menyatakan adanya kerugian akibat penggunaan dana hibah tersebut.

“Pada waktu itu, kalau tidak salah ya, ada (pemeriksaan keuangan), tapi bukan audit inspektigatif. Jadi sampling pada saat waktu itu, pernah ada ya, dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” jelasnya.

Baca Juga:  Kejati Jabar Periksa 15 Saksi Kasus Dana Hibah Pramuka Bandung, Tersangka Baru Mungkin Bertambah

“Jadi mungkin nanti di persidangan akan diungkap hasil audit mereka seperti apa. Sampai detik ini belum ada pernyataan BPKP maupun dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) menyatakan bahwa ada kerugian negara,” tambahnya.

Siap Tempuh Jalur Hukum di Pengadilan

Meskipun tidak akan mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum memastikan bahwa mereka sedang mempersiapkan eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan setelah perkara masuk ke tahap persidangan.

“Praperadilan enggak, kami rencananya menyiapkan eksepsi. Karena itu tadi, secara aturan (honor representatif di kasus hibah Pramuka) secara aturannya belum tertulis. Tidak secara gamblang mengenai bahwa terkait honor hibah itu sendiri, dan itu belum diatur,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Eddy Marwoto tersangka eksepsi tersangka korupsi Korupsi dana hibah Pramuka Bandung penggunaan dana hibah sah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.