Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini

Sabtu, 2 Mei 2026 02:00 WIB

Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?

Sabtu, 2 Mei 2026 01:00 WIB
Persib Bandung

4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?

Jumat, 1 Mei 2026 21:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
  • UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk
  • Heboh Link Video Bandar Membara, Identitas Pemeran Terungkap
  • Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa
  • Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dari Rp1.000 Jadi Rp1: Kemenkeu Rencanakan Redenominasi Rupiah, Target Selesai 2027

By Aga GustianaSabtu, 8 November 2025 12:57 WIB2 Mins Read
Redenominasi rupiah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nominal mata uang, contohnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Rencana ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Target penyelesaian RUU Redenominasi diperkirakan pada 2026 atau 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Urgensi pembentukan RUU ini antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan nasional, mempertahankan stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional. Penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lain, yakni:

  1. RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026)
  2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026)
  3. RUU tentang Penilai (target selesai 2025)
Baca Juga:  BI: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.000 Triliun per April 2025

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” jelas aturan tersebut.

Sejarah Rencana Redenominasi Rupiah

Rencana redenominasi rupiah sejatinya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020–2024, namun target penyelesaian antara 2021–2024 belum terealisasi.

Baca Juga:  Kemenkeu Puji Pengelolaan Dana Desa di Sumedang untuk Pengembangan Pariwisata

Pada pertengahan 2013, Kemenkeu pernah merilis ilustrasi desain uang hasil redenominasi. Pecahan baru memiliki desain berbeda namun tetap dengan warna dasar yang sama. Tiga angka nol dihapus, sehingga Rp 100.000 tertulis sebagai Rp 100 dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Menurut situs Bank Indonesia, redenominasi adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil dan sehat. Proses ini melibatkan penghapusan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga memudahkan penulisan harga dan transaksi.

Baca Juga:  Menpan RB Ungkap Jadwal Cair THR ASN 2025

Penyederhanaan ini juga membuat sistem akuntansi dan pembayaran lebih sederhana, tanpa menimbulkan dampak negatif pada perekonomian. Mantan Gubernur BI, Darmin Nasution (2010–2013), menekankan bahwa redenominasi tidak akan merugikan masyarakat, karena nilai uang terhadap barang dan jasa tetap sama.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan nilai uang.

Sejarah redenominasi di Indonesia pernah terjadi pada 13 Desember 1965, saat pemerintah secara mendadak menerbitkan pecahan Rp 1 yang setara dengan Rp 1.000 lama dalam daya beli masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ekonomi Indonesia Kemenkeu Penyederhanaan Rupiah Redenominasi Rupiah RUU Redenominasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Ngeri! Detik-detik Pemotor dan Pejalan Kaki di Cimahi Nyaris Tertemper Kereta, Petugas Sampai Lari

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.