Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Struktur batu megalitikum di situs Gunung Padang Cianjur

Menawan dan Sejuk, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Cianjur yang Wajib Dikunjungi

Rabu, 17 Juni 2026 06:00 WIB

Cara Memasukkan Kode Redeem FF Terbaru Juni 2026, Ini Strategi Klaim Hadiah Skin Gratis Paling Efektif

Rabu, 17 Juni 2026 05:00 WIB

Saddil Ramdani Tetap Latihan Saat Libur! Persib Siap Comeback Lebih Ganas

Rabu, 17 Juni 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menawan dan Sejuk, Ini 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Cianjur yang Wajib Dikunjungi
  • Cara Memasukkan Kode Redeem FF Terbaru Juni 2026, Ini Strategi Klaim Hadiah Skin Gratis Paling Efektif
  • Saddil Ramdani Tetap Latihan Saat Libur! Persib Siap Comeback Lebih Ganas
  • Dicari-cari! Link Video Full Durasi Cut Salwa Viral, Benarkah Ada Rekamannya?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Juni 2026, Dapatkan Pemain Gratis dan Gems
  • Borong Hadiah Gratis! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 17 Juni 2026 Sebelum Hangus
  • Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi
  • Cetak Rekor Sejarah, ChatGPT Tembus 1 Miliar Pengguna Meski Dihantam Isu Militer
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 17 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dari Rp1.000 Jadi Rp1: Kemenkeu Rencanakan Redenominasi Rupiah, Target Selesai 2027

By Aga GustianaSabtu, 8 November 2025 12:57 WIB2 Mins Read
Redenominasi rupiah. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nominal mata uang, contohnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Rencana ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.

Target penyelesaian RUU Redenominasi diperkirakan pada 2026 atau 2027.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (8/11/2025).

Urgensi pembentukan RUU ini antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan nasional, mempertahankan stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional. Penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.

Baca Juga:  BI: Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.000 Triliun per April 2025

Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lain, yakni:

  1. RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026)
  2. RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026)
  3. RUU tentang Penilai (target selesai 2025)

“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” jelas aturan tersebut.

Sejarah Rencana Redenominasi Rupiah

Rencana redenominasi rupiah sejatinya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020–2024, namun target penyelesaian antara 2021–2024 belum terealisasi.

Baca Juga:  Sri Mulyani Terkena Reshuffle, Ini Rekam Jejak Ekonom Peraih Penghargaan Dunia

Pada pertengahan 2013, Kemenkeu pernah merilis ilustrasi desain uang hasil redenominasi. Pecahan baru memiliki desain berbeda namun tetap dengan warna dasar yang sama. Tiga angka nol dihapus, sehingga Rp 100.000 tertulis sebagai Rp 100 dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Menurut situs Bank Indonesia, redenominasi adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil dan sehat. Proses ini melibatkan penghapusan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga memudahkan penulisan harga dan transaksi.

Baca Juga:  Rieke Diah Pitaloka Ungkap 39 Pejabat BUMN Rangkap Jabatan, Soroti Konflik Kepentingan

Penyederhanaan ini juga membuat sistem akuntansi dan pembayaran lebih sederhana, tanpa menimbulkan dampak negatif pada perekonomian. Mantan Gubernur BI, Darmin Nasution (2010–2013), menekankan bahwa redenominasi tidak akan merugikan masyarakat, karena nilai uang terhadap barang dan jasa tetap sama.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan nilai uang.

Sejarah redenominasi di Indonesia pernah terjadi pada 13 Desember 1965, saat pemerintah secara mendadak menerbitkan pecahan Rp 1 yang setara dengan Rp 1.000 lama dalam daya beli masyarakat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ekonomi Indonesia Kemenkeu Penyederhanaan Rupiah Redenominasi Rupiah RUU Redenominasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hadiri Haul Ponpes Al-Husaeni, Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Pesantren Adaptif terhadap Teknologi

Gara-Gara Daun Bawang, David Beckham Mendadak ‘Direkrut’ Kementerian Pertanian RI, Kok Bisa?

Ilustrasi gempa

Palu Diguncang Gempa M 6,7, BMKG Catat 9 Gempa Susulan dalam Kurang dari 1 Jam!

Respons Demo MBG Pakai Kalimat Kasar, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Panen Kecaman

Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Pesepeda vs Truk di Bandung

Sentimen Damai AS-Iran Pecah, Rupiah Menguat Jadi Mata Uang Terbaik di Asia

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
  • Antisipasi Demo Mahasiswa Memanas, 2.300 Personel Gabungan TNI-Polri Jaga Ketat Kota Bandung
  • demo dprd jabar
    Demo Besar di Bandung Hari Ini, Pengendara Diminta Hindari Jalan Diponegoro
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.