bukamata.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyiapkan langkah redenominasi rupiah, yaitu penyederhanaan nominal mata uang, contohnya mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Rencana ini dimulai dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi). Redenominasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Target penyelesaian RUU Redenominasi diperkirakan pada 2026 atau 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Urgensi pembentukan RUU ini antara lain untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga kesinambungan pertumbuhan nasional, mempertahankan stabilitas nilai rupiah, serta meningkatkan kredibilitas mata uang nasional. Penanggung jawab penyusunan RUU Redenominasi adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu.
Selain RUU Redenominasi, Kementerian Keuangan juga mengusulkan tiga RUU lain, yakni:
- RUU tentang Perlelangan (target selesai 2026)
- RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara (target selesai 2026)
- RUU tentang Penilai (target selesai 2025)
“Dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran strategis Kemenkeu, diusulkan empat RUU yang menjadi bidang tugas Kemenkeu yang ditetapkan dalam program legislasi nasional jangka menengah tahun 2025–2029,” jelas aturan tersebut.
Sejarah Rencana Redenominasi Rupiah
Rencana redenominasi rupiah sejatinya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020–2024, namun target penyelesaian antara 2021–2024 belum terealisasi.
Pada pertengahan 2013, Kemenkeu pernah merilis ilustrasi desain uang hasil redenominasi. Pecahan baru memiliki desain berbeda namun tetap dengan warna dasar yang sama. Tiga angka nol dihapus, sehingga Rp 100.000 tertulis sebagai Rp 100 dan Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menurut situs Bank Indonesia, redenominasi adalah tindakan penyederhanaan dan penyetaraan nilai mata uang saat kondisi ekonomi stabil dan sehat. Proses ini melibatkan penghapusan beberapa angka nol pada nilai uang atau barang, sehingga memudahkan penulisan harga dan transaksi.
Penyederhanaan ini juga membuat sistem akuntansi dan pembayaran lebih sederhana, tanpa menimbulkan dampak negatif pada perekonomian. Mantan Gubernur BI, Darmin Nasution (2010–2013), menekankan bahwa redenominasi tidak akan merugikan masyarakat, karena nilai uang terhadap barang dan jasa tetap sama.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya, berbeda dengan sanering yang berarti pemotongan nilai uang.
Sejarah redenominasi di Indonesia pernah terjadi pada 13 Desember 1965, saat pemerintah secara mendadak menerbitkan pecahan Rp 1 yang setara dengan Rp 1.000 lama dalam daya beli masyarakat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










