Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?

Minggu, 14 Juni 2026 20:51 WIB

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Minggu, 14 Juni 2026 19:00 WIB

Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?

Minggu, 14 Juni 2026 18:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gondrong Pakai Bando dan Ngopi di Warung, Karier Sepak Bola Evan Dimas Sudah Habis?
  • Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama
  • Video Full Durasi Cut Salwa di Hotel Banyak Diburu, Apa Isinya?
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Persib Masih Kena Transfer Ban FIFA! Bursa Transfer Maung Bandung Terancam Kacau?
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Hadiah Lebaran untuk Warga Jabar

By Aga GustianaRabu, 19 Maret 2025 14:24 WIB2 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan mengejutkan dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi masyarakat.

“Khusus untuk warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya, saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan serta dendanya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Berlaku Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK dalam periode tersebut tanpa dikenakan denda atau membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Sediakan Bantuan Tim Kesenian Tradisional, Ringankan Biaya Hajatan Tanpa Pinjaman Ilegal

“Awalnya, layanan perpanjangan STNK untuk kendaraan yang menunggak pajak direncanakan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, agar warga Jabar bisa menikmati Lebaran dengan tenang, kami majukan mulai Kamis, 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025,” jelasnya.

Diberlakukan di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Cerita Tyronne del Pino, Pertama Kali Rasakan Indahnya Ramadhan dan Lebaran di Indonesia

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi Taufik.

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan seterusnya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera memperpanjang pajak dalam periode kebijakan ini agar dapat menikmati fasilitas pembebasan denda dan tunggakan.

Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dedi Taufik menyebut bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program sebelumnya, seperti relaksasi dan diskon pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:  Gerindra Unggul di DPRD Provinsi, Dedi Mulyadi: Hatur Nuhun Warga Jabar

“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat. Bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, kami juga telah menggratiskan biaya bea balik nama,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi Taufik menegaskan bahwa biaya untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Jawa Barat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui administrasi kendaraan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat kendaraan Lebaran pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Luar Biasa! Irfan Hakim Sapu Bersih Gelar di Koi Show 2026, Kohaku Jadi Bintang Utama

Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.