Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Program DPLK bank bjb Bertabur Hadiah 2026, Total Reward Capai Rp40 Juta

Kamis, 16 April 2026 20:35 WIB

Rafael Situmorang Soroti Reformasi Kepolisian dan Perlindungan Kelompok Rentan

Kamis, 16 April 2026 20:15 WIB
Ilustrasi korban meninggal.

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Jembatan Dayeuhkolot

Kamis, 16 April 2026 20:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Program DPLK bank bjb Bertabur Hadiah 2026, Total Reward Capai Rp40 Juta
  • Rafael Situmorang Soroti Reformasi Kepolisian dan Perlindungan Kelompok Rentan
  • Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Jembatan Dayeuhkolot
  • Geger Wacana Play-Off Tambahan, Timnas Indonesia OTW Piala Dunia 2026?
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF 16 April 2026: Dapatkan Skin M1887 dan Bundle Langka Secara Gratis
  • Kabar Buruk untuk Persib! Bek Andalan Absen Jelang Lawan Dewa United
  • Modus Cinta Berujung Penipuan di Batujajar, Motor Dibawa Kabur Usai Diajak Belanja
  • Spionase di Tengah Gencatan Senjata: Iran Ringkus Kuartet Terduga Mata-mata Israel
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Hadiah Lebaran untuk Warga Jabar

By Aga GustianaRabu, 19 Maret 2025 14:24 WIB2 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan mengejutkan dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi masyarakat.

“Khusus untuk warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya, saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan serta dendanya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Berlaku Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK dalam periode tersebut tanpa dikenakan denda atau membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Hasto Minta Kader PDIP Bergerak Menangkan Jeje-Ronal di Pilgub Jabar 2024

“Awalnya, layanan perpanjangan STNK untuk kendaraan yang menunggak pajak direncanakan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, agar warga Jabar bisa menikmati Lebaran dengan tenang, kami majukan mulai Kamis, 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025,” jelasnya.

Diberlakukan di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Aksi Pekerja Wisata Dikabarkan Berlanjut ke Tol Pasteur, Lalu Lintas Bandung Terancam Lumpuh

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi Taufik.

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan seterusnya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera memperpanjang pajak dalam periode kebijakan ini agar dapat menikmati fasilitas pembebasan denda dan tunggakan.

Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dedi Taufik menyebut bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program sebelumnya, seperti relaksasi dan diskon pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ngadu ke Prabowo soal Derita Petani Jabar

“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat. Bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, kami juga telah menggratiskan biaya bea balik nama,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi Taufik menegaskan bahwa biaya untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Jawa Barat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui administrasi kendaraan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat kendaraan Lebaran pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Program DPLK bank bjb Bertabur Hadiah 2026, Total Reward Capai Rp40 Juta

Rafael Situmorang Soroti Reformasi Kepolisian dan Perlindungan Kelompok Rentan

Ilustrasi korban meninggal.

Geger! Kerangka Manusia Ditemukan di Bawah Jembatan Dayeuhkolot

Modus Cinta Berujung Penipuan di Batujajar, Motor Dibawa Kabur Usai Diajak Belanja

Spionase di Tengah Gencatan Senjata: Iran Ringkus Kuartet Terduga Mata-mata Israel

Rafael Situmorang: Posisi Kepolisian Ideal di Bawah Presiden, Tapi Pengawasan Harus Diperkuat

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri, Fakta Asli dari Kebun Sawit hingga Dapur Terungkap
  • Update Kode Redeem FF 12 April 2026: Buruan Ambil Skin Titan & Emote Langka Hari Ini!
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Terbongkar! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Ternyata Bukan Cerita Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.