Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap

Senin, 14 September 2026 17:55 WIB

Rumor Panas Paruh Musim: Bek Persija Digandeng Legia Warszawa, Persib Siap Datangkan Penyerang Eropa

Senin, 14 September 2026 17:51 WIB
peredaran narkoba

Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD

Senin, 14 September 2026 17:33 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap
  • Rumor Panas Paruh Musim: Bek Persija Digandeng Legia Warszawa, Persib Siap Datangkan Penyerang Eropa
  • Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD
  • 35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter
  • Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung
  • Perjalanan Haru Kanaya Whu: Dari Artis Cilik, Karyawan Kantoran, hingga Ikon Vokal Emka 9
  • John Herdman Bongkar Mimpi Erick Thohir untuk Timnas Indonesia: Juara hingga Piala Dunia 2030
  • Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Hapus Denda Pajak Kendaraan, Hadiah Lebaran untuk Warga Jabar

By Aga GustianaRabu, 19 Maret 2025 14:24 WIB2 Mins Read
Pajak
ilustrasi pajak. (Foto: Antara)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, membuat kebijakan mengejutkan dengan menghapus denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi seluruh warga Jawa Barat. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk hadiah Lebaran bagi masyarakat.

“Khusus untuk warga Jabar yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2024, 2023, 2022, 2021, 2019, dan seterusnya, saya sampaikan bahwa Pemprov Jabar membebaskan seluruh tunggakan serta dendanya,” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Berlaku Mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan hanya perlu melakukan perpanjangan STNK dalam periode tersebut tanpa dikenakan denda atau membayar tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Buntut Kisruh Aplikasi PCMB, Kepala UPTD Tikomdik Disdik Jabar Dicopot

“Awalnya, layanan perpanjangan STNK untuk kendaraan yang menunggak pajak direncanakan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025. Namun, agar warga Jabar bisa menikmati Lebaran dengan tenang, kami majukan mulai Kamis, 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025,” jelasnya.

Diberlakukan di Wilayah Hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Strategi Kampanye TPD Ganjar-Mahfud Jabar: Pemasangan Baliho hingga Sosialisasi Tematik

“Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi Taufik.

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada tahun 2025 dan seterusnya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera memperpanjang pajak dalam periode kebijakan ini agar dapat menikmati fasilitas pembebasan denda dan tunggakan.

Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pajak

Dedi Taufik menyebut bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari program sebelumnya, seperti relaksasi dan diskon pajak kendaraan. Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang menunggak pajak kendaraan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ancam Umumkan Pelaku Pembuang Sampah ke Sungai

“Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan agar lebih akurat. Bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri, kami juga telah menggratiskan biaya bea balik nama,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi Taufik menegaskan bahwa biaya untuk penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan warga Jawa Barat dapat lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbarui administrasi kendaraan mereka.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi jawa barat kendaraan Lebaran pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Viral Pasutri Bandung Disebut Tinggal di Makam, Fakta Sebenarnya Terungkap

peredaran narkoba

Terbongkar! Sindikat Narkotika di Cirebon Manfaatkan Sistem Pesan Antar dan COD

Kabupaten Bogor

35 Persen Wilayah Purwakarta Terdampak Kekeringan, Distribusi Air Bersih Tembus 1 Juta Liter

Pencabulan

Ditinggal Istri ke Timur Tengah, Ayah Durjana di Cianjur Tega Cabuli Anak Kandung

Citarum Berubah Drastis! Batujajar Dipenuhi Eceng Gondok, Air Saguling Turun 20 Meter

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.