bukamata.id – Skandal korupsi dana hibah atlet difabel kembali menorehkan luka dalam bagi dunia olahraga Indonesia. Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, polisi mengungkap penyelewengan anggaran yang semestinya digunakan untuk mendukung para atlet penyandang disabilitas justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.
Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 7,1 miliar, sebuah angka yang membuat publik geram karena uang itu sejatinya untuk mereka yang berjuang membawa harum daerah.
Audit Ungkap Kerugian Negara Mencapai Rp 7,1 Miliar
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa memastikan nilai kerugian negara mencapai Rp 7.117.660.158, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Ini angka resmi hasil audit. Uang negara hilang miliaran rupiah karena diselewengkan,” tegas Mustofa dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Kasus ini menjadi perhatian besar publik lantaran hibah tersebut diberikan kepada National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, yang bertanggung jawab terhadap pembinaan atlet-atlet difabel.
Aliran Dana Hibah dan Modus Penggelapan
Pemerintah daerah sebelumnya telah mengucurkan Rp 12 miliar dalam dua tahap:
- Rp 9 miliar pada Februari 2024
- Rp 3 miliar pada November 2024
Namun penyelidikan mengungkap bahwa sebagian dana tersebut dibelokkan secara sistematis oleh dua orang yang kini menjadi tersangka, berinisial KD dan NY.
KD: Dana Hibah Disulap Menjadi Biaya Kampanye
KD, yang saat itu mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi, disebut menggunakan Rp 2 miliar dari uang hibah tersebut untuk membiayai kampanye politiknya pada Pemilu 2024.
“Uang hibah dipakai untuk logistik kampanye. Jelas ini penyalahgunaan kewenangan,” tutur Mustofa.
Tindakan ini tidak hanya koruptif, tetapi juga memperlihatkan bagaimana dana olahraga yang harusnya digunakan untuk pembinaan atlet justru diarahkan untuk kepentingan politik.
NY: Dana Diam-diam Mengalir untuk Mobil Mewah
Tersangka lain, NY, diduga menerima Rp 1,79 miliar. Dari jumlah itu, sebagian besar digunakan untuk uang muka dan angsuran dua unit Toyota Innova Zenix. Yang lebih mengejutkan, pembelian dilakukan memakai identitas keponakan dan kakak iparnya.
- Uang muka + angsuran: Rp 319.420.000
- Sisa dana belum bisa dipertanggungjawabkan
Sisanya? Hilang tanpa jejak. Penyidik kini mengejar aliran dana tersebut.
Kegiatan Fiktif untuk Menutupi Jejak Korupsi
Agar terlihat seolah-olah dana digunakan sesuai aturan, kedua tersangka membuat laporan pertanggungjawaban palsu. Beberapa kegiatan fiktif yang dicatat antara lain:
- Seleksi atlet
- Perjalanan dinas
- Belanja perlengkapan olahraga
- Belanja modal kesekretariatan
Rekayasa laporan ini menjadi pola klasik dalam berbagai kasus korupsi, namun tetap saja mencederai dunia olahraga dan para atlet difabel yang sangat membutuhkan dukungan pemerintah.
Ledakan Kemarahan Publik: “Memiskinkan Koruptor Harus Jadi Kenyataan!”
Komentar-komentar warganet yang dibagikan secara viral memperlihatkan kemarahan kolektif yang tidak bisa dianggap remeh. Beberapa di antaranya menegaskan harapan agar aparat hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada para tersangka.
Beberapa komentar yang paling banyak disorot di antaranya:
- “Innalillahi… ya Allah tega banget.” — @iva*
- “UU perampasan aset koruptor harus segera disahkan. Sudahi drama ini.” — @yul*
- “Dosa 7 turunan nggak takut sama sekali.” — @zur*
- “Hukuman mati nggak bisa? Bikin geram banget lihat yang begini.” — @wnd*
Komentar-komentar tersebut menggambarkan besarnya kekecewaan publik terhadap perilaku koruptif yang dianggap tidak bermoral dan tidak memiliki empati terhadap kaum difabel.
RUU Perampasan Aset Menggantung, Publik Mendesak Segera Disahkan
Skandal ini kembali menyeret perhatian masyarakat pada Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA), aturan yang selama bertahun-tahun mandek.
Banyak warganet mendesak agar koruptor tidak hanya dipenjara, tetapi juga benar-benar dibuat jera dengan memiskinkan mereka melalui penyitaan aset, termasuk harta yang tidak sesuai dengan profil penghasilan.
Gelombang kemarahan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah dan aparat penegak hukum bahwa publik menginginkan perubahan nyata, bukan sekadar janji pemberantasan korupsi. Skandal di Bekasi kini menjadi panggung tekanan sosial yang mendorong penegakan hukum lebih tegas dan transparan.
RUU ini dinilai sebagai senjata paling efektif untuk:
- Memiskinkan koruptor
- Mengembalikan aset negara lebih cepat
- Memotong proses hukum berbelit
- Mencegah koruptor mengalihkan aset ke pihak lain
Isi Penting RUU PA
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan:
- Aset dapat dirampas tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
- Pembuktian terbalik kepada pemilik aset yang kekayaannya tidak wajar (unexplained wealth).
- Proses lebih cepat, mengatasi hambatan hukum acara pidana biasa.
- Kewenangan baru bagi Jaksa Agung untuk mengelola aset rampasan.
Meski demikian, banyak ahli mengingatkan bahwa jika tidak diperkuat mekanismenya, aturan ini bisa memunculkan risiko penyalahgunaan kewenangan oleh oknum aparat.
Penutup: Penanganan Hukum Berlanjut
Penyidik memastikan kasus ini terus didalami. Kedua tersangka bakal dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, dan dugaan gratifikasi.
Skandal ini menjadi catatan kelam bagi dunia olahraga difabel di Indonesia. Di tengah perjuangan atlet-atlet yang penuh keterbatasan namun berprestasi, justru ada pihak yang tega merampas hak mereka.
Kasus ini diharapkan tidak hanya berakhir pada hukuman para pelaku, tetapi juga menjadi momentum memperbaiki tata kelola keuangan hibah olahraga secara nasional.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











